Politik

    Bawaslu Kaltim Sebut Praktik 'Kampanye Renteng' Melanggar Aturan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Salah satu contoh Alat Peraga Kampanya dalam bentuk baliho yang terdapat dua Pasangan Calon untuk calon wali kota dan wakil wali kota, serta calon gubernur dan wakil gubernur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyorot fenomena 'Kampanye Renteng' yang terjadi di beberapa wilayah di Kaltim. Istilah ini, merujuk pada Pemasangan  Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang tak hanya berisi satu pasangan calon pada satu kontestasi saja. Namun dua, yakni paket pasangan calon gubernur dan wakil gubernur digabung dengan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati. 

    Praktik ini, disebut Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto melanggar ketentuan. Hal ini, kata Hari berkaitan dengan laporan penggunaan dana kampanye. Sesuai ketentuan, dana kampanye hanya diperbolehkan digunakan untuk sang calon saja. Ia menegaskan, idealnya kampanye ini dilakukan oleh satu pasangan calon untuk kepentingan dirinya, bukan untuk orang lain.

    “Kemudian itu juga akan berimplikasi pada laporan dana kampanye, perihal bagaimana pemanfaatannya,” jelasnya.

    Dijelaskan, bahwa kampanye hanya boleh dilakukan oleh subjek-subjek yang ditentukan oleh Undang-Undang, baik peserta pemilu, partai pengusung peserta Pemilu, kemudian tim kampanye atau pihak lain.

    “Nah kami tengah melakukan identifikasi, apakah baliho ini milik dari peserta Pilkada atau bukan. Kalau bukan kami rekomendasikan untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.

    Dirinya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak ramah mengeluarkan izin retribusi terkait dengan pemasangan Algaka kepada siapa pun.

    Bahkan pemerintah daerah juga harus mengetahui bahwa pemasangan Algaka itu hanya diperuntukkan pada subjek yang telah ditentukan. Seperti peserta Pilkada, Partai Pengusung ataupun pelaksana kampanye yang sudah di daftarkan di KPU. 

    “Jadi tidak sekedar memberikan atau menarik retribusi dari Baliho dan sebagainya, mereka juga harus mengontrol diri,” tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bawaslu Kaltim Sebut Praktik 'Kampanye Renteng' Melanggar Aturan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Salah satu contoh Alat Peraga Kampanya dalam bentuk baliho yang terdapat dua Pasangan Calon untuk calon wali kota dan wakil wali kota, serta calon gubernur dan wakil gubernur. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyorot fenomena 'Kampanye Renteng' yang terjadi di beberapa wilayah di Kaltim. Istilah ini, merujuk pada Pemasangan  Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang tak hanya berisi satu pasangan calon pada satu kontestasi saja. Namun dua, yakni paket pasangan calon gubernur dan wakil gubernur digabung dengan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati. 

    Praktik ini, disebut Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Hari Dermanto melanggar ketentuan. Hal ini, kata Hari berkaitan dengan laporan penggunaan dana kampanye. Sesuai ketentuan, dana kampanye hanya diperbolehkan digunakan untuk sang calon saja. Ia menegaskan, idealnya kampanye ini dilakukan oleh satu pasangan calon untuk kepentingan dirinya, bukan untuk orang lain.

    “Kemudian itu juga akan berimplikasi pada laporan dana kampanye, perihal bagaimana pemanfaatannya,” jelasnya.

    Dijelaskan, bahwa kampanye hanya boleh dilakukan oleh subjek-subjek yang ditentukan oleh Undang-Undang, baik peserta pemilu, partai pengusung peserta Pemilu, kemudian tim kampanye atau pihak lain.

    “Nah kami tengah melakukan identifikasi, apakah baliho ini milik dari peserta Pilkada atau bukan. Kalau bukan kami rekomendasikan untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.

    Dirinya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak ramah mengeluarkan izin retribusi terkait dengan pemasangan Algaka kepada siapa pun.

    Bahkan pemerintah daerah juga harus mengetahui bahwa pemasangan Algaka itu hanya diperuntukkan pada subjek yang telah ditentukan. Seperti peserta Pilkada, Partai Pengusung ataupun pelaksana kampanye yang sudah di daftarkan di KPU. 

    “Jadi tidak sekedar memberikan atau menarik retribusi dari Baliho dan sebagainya, mereka juga harus mengontrol diri,” tegasnya.

    (Sf/Rs)