Politik

    Bawaslu Kaltim Jelaskan Faktor-faktor Dilakukannya PSU 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2024 pukul 16:37 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai upaya memastikan integritas pemilu. Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menjelaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kasus yang mencuat adalah PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda, akibat pelanggaran terkait hak pilih.  

    Kasus di TPS 001 terjadi setelah ditemukan seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap memberikan suara. Pemilih tersebut bahkan ikut mencoblos dalam pemilihan wali kota, yang menjadi alasan utama dilaksanakannya PSU di lokasi tersebut.  

    Dijabarkan, regulasi terkait PSU tertuang dalam Pasal 372 Undang-undang Pemilu. PSU dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran yang signifikan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, atau adanya pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi tetap memberikan suara. "Pelanggaran semacam ini harus ditindak tegas demi menjaga keadilan dalam proses pemilu," jelas Daini belum lama ini. 

    Ia pun menyoroti pentingnya peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam meminimalkan risiko pelanggaran. Ia menekankan bahwa KPPS wajib memverifikasi identitas pemilih dengan memastikan mereka terdaftar di DPT dan memiliki KTP elektronik sebelum memberikan hak suara.  

    "Ketelitian KPPS adalah kunci untuk mencegah terjadinya PSU. Jika verifikasi dilakukan dengan benar, kemungkinan pelanggaran dapat ditekan," ujarnya.  

    Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi harus ditindak sesuai dengan prosedur untuk menjaga integritas proses demokrasi. Menurutnya, penting bagi KPPS untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan suara dilakukan sesuai aturan, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan banyak pihak.  

    Daini menegaskan bahwa PSU bukan hanya sekadar pengulangan, tetapi juga bentuk komitmen Bawaslu untuk menjamin keadilan pemilu. Menurutnya, PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda ini menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme koreksi dalam pemilu. 

    Untuk di Kaltim, Daini menyebut pihaknya telah mengeluarkan 10 rekomendasi PSU karena adanya pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara Pilkada 27 November lalu. Saran itu ditujukan kepada Samarinda dengan dua rekomendasi PSU, dua di Kutai Timur, satu rekomendasi untuk Bontang, dua rekomendasi di Penajam Paser Utara (PPU), dua di Balikpapan dan satu di Kutai Kartanegara, 

    "Kami terus memastikan agar semua proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran," pungkasnya.  

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bawaslu Kaltim Jelaskan Faktor-faktor Dilakukannya PSU 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    04 Desember 2024 pukul 16:37 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai upaya memastikan integritas pemilu. Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menjelaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu kasus yang mencuat adalah PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda, akibat pelanggaran terkait hak pilih.  

    Kasus di TPS 001 terjadi setelah ditemukan seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap memberikan suara. Pemilih tersebut bahkan ikut mencoblos dalam pemilihan wali kota, yang menjadi alasan utama dilaksanakannya PSU di lokasi tersebut.  

    Dijabarkan, regulasi terkait PSU tertuang dalam Pasal 372 Undang-undang Pemilu. PSU dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran yang signifikan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, atau adanya pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi tetap memberikan suara. "Pelanggaran semacam ini harus ditindak tegas demi menjaga keadilan dalam proses pemilu," jelas Daini belum lama ini. 

    Ia pun menyoroti pentingnya peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam meminimalkan risiko pelanggaran. Ia menekankan bahwa KPPS wajib memverifikasi identitas pemilih dengan memastikan mereka terdaftar di DPT dan memiliki KTP elektronik sebelum memberikan hak suara.  

    "Ketelitian KPPS adalah kunci untuk mencegah terjadinya PSU. Jika verifikasi dilakukan dengan benar, kemungkinan pelanggaran dapat ditekan," ujarnya.  

    Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi harus ditindak sesuai dengan prosedur untuk menjaga integritas proses demokrasi. Menurutnya, penting bagi KPPS untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemungutan suara dilakukan sesuai aturan, agar tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan banyak pihak.  

    Daini menegaskan bahwa PSU bukan hanya sekadar pengulangan, tetapi juga bentuk komitmen Bawaslu untuk menjamin keadilan pemilu. Menurutnya, PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda ini menjadi salah satu contoh penerapan mekanisme koreksi dalam pemilu. 

    Untuk di Kaltim, Daini menyebut pihaknya telah mengeluarkan 10 rekomendasi PSU karena adanya pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara Pilkada 27 November lalu. Saran itu ditujukan kepada Samarinda dengan dua rekomendasi PSU, dua di Kutai Timur, satu rekomendasi untuk Bontang, dua rekomendasi di Penajam Paser Utara (PPU), dua di Balikpapan dan satu di Kutai Kartanegara, 

    "Kami terus memastikan agar semua proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari pelanggaran," pungkasnya.  

    (Sf/Rs)