Politik

    Bawaslu Kaltim Desak KPU Berikan Akses Laporan Dana Kampanye

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Januari 2024 pukul 20:06 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: HO/Bawaslu Kaltim)

    Samarinda - Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak KPU untuk memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) tanpa syarat apapun. Hal ini karena Bawaslu merasa kesulitan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2024 akibat pembatasan akses oleh KPU.

    "KPU seharusnya memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada di Sikadeka kepada Bawaslu di seluruh tingkatan. Namun kenyataannya, sampai sekarang Bawaslu tidak bisa membaca data laporan dana kampanye di Sikadeka meskipun sudah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Kamis (18/1/2023).

    Menurut Hari, pengawasan terhadap rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara maksimal jika Bawaslu tidak memiliki akses ke data yang ada di Sikadeka. Ia mengatakan, Bawaslu sudah mengikuti aturan yang ada dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, yang mengatur tentang pengajuan permohonan akses Sikadeka oleh Bawaslu.

    Hari menambahkan, berdasarkan laporan dari jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023 tentang Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam surat itu, KPU menyatakan ada informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye yang memerlukan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar bisa diakses oleh Bawaslu.

    "Informasi yang dikecualikan itu berkaitan dengan informasi hak-hak pribadi warga negara yang ada dalam tahapan kampanye dan dana kampanye. Informasi itu sudah disetujui oleh calon anggota DPD untuk diakses oleh Bawaslu berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya.

    Hari mengungkapkan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu, karena dokumen itu wajib disampaikan secara tertulis oleh calon anggota DPD kepada Bawaslu. "Namun faktanya, sampai sekarang dokumen itu belum disampaikan kepada Bawaslu," katanya.

    Ia menegaskan, KPU Provinsi sebenarnya berkewajiban untuk menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu dan calon anggota DPD, serta menyimpan salinan dokumen itu sesuai dengan ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023.

    "Kami berharap KPU bisa memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di Sikadeka kepada Bawaslu tanpa syarat apapun," tegasnya.

    Hari mengatakan, sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di Sikadeka kepada Bawaslu tidak membatasi Bawaslu untuk meminta data secara langsung. "Hal ini karena informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," katanya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bawaslu Kaltim Desak KPU Berikan Akses Laporan Dana Kampanye

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 Januari 2024 pukul 20:06 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: HO/Bawaslu Kaltim)

    Samarinda - Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak KPU untuk memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) tanpa syarat apapun. Hal ini karena Bawaslu merasa kesulitan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye peserta Pemilu 2024 akibat pembatasan akses oleh KPU.

    "KPU seharusnya memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada di Sikadeka kepada Bawaslu di seluruh tingkatan. Namun kenyataannya, sampai sekarang Bawaslu tidak bisa membaca data laporan dana kampanye di Sikadeka meskipun sudah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Kamis (18/1/2023).

    Menurut Hari, pengawasan terhadap rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara maksimal jika Bawaslu tidak memiliki akses ke data yang ada di Sikadeka. Ia mengatakan, Bawaslu sudah mengikuti aturan yang ada dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, yang mengatur tentang pengajuan permohonan akses Sikadeka oleh Bawaslu.

    Hari menambahkan, berdasarkan laporan dari jajaran pengawas pemilu, KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023 tentang Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam surat itu, KPU menyatakan ada informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye yang memerlukan persetujuan tertulis dari calon anggota DPD agar bisa diakses oleh Bawaslu.

    "Informasi yang dikecualikan itu berkaitan dengan informasi hak-hak pribadi warga negara yang ada dalam tahapan kampanye dan dana kampanye. Informasi itu sudah disetujui oleh calon anggota DPD untuk diakses oleh Bawaslu berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya.

    Hari mengungkapkan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu, karena dokumen itu wajib disampaikan secara tertulis oleh calon anggota DPD kepada Bawaslu. "Namun faktanya, sampai sekarang dokumen itu belum disampaikan kepada Bawaslu," katanya.

    Ia menegaskan, KPU Provinsi sebenarnya berkewajiban untuk menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu dan calon anggota DPD, serta menyimpan salinan dokumen itu sesuai dengan ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023.

    "Kami berharap KPU bisa memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di Sikadeka kepada Bawaslu tanpa syarat apapun," tegasnya.

    Hari mengatakan, sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di Sikadeka kepada Bawaslu tidak membatasi Bawaslu untuk meminta data secara langsung. "Hal ini karena informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," katanya.

    (Sf/Rs)