Politik

    Bawaslu Kaltim Butuh Tambahan 288 Pengawas TPS Lagi untuk Pemilu 2024

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2024 pukul 20:56 WITA

    Pelaksanaan seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih membutuhkan 288 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, Bawaslu Kaltim baru memiliki 11.153 calon pengawas TPS dari total kebutuhan 11.441 TPS.

    "Kami akan mengumumkan hasil seleksi pengawas TPS pada 18-19 Januari 2024. Pelantikan akan dilaksanakan pada 22 Januari 2024," kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Selasa (16/1/2023).

    Menurut Hari, tes wawancara calon pengawas tps telah dilakukan hingga 17 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

    Setelah pelantikan, Bawaslu Kaltim akan membuka kembali pendaftaran pengawas TPS khusus untuk TPS yang belum terpenuhi, mulai dari 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

    Langkah ini diambil karena ada sejumlah kabupaten kota yang jumlah pendaftar pengawas TPS-nya kurang dari jumlah TPS yang tersedia.

    "Jumlah TPS se-Kaltim 11.441, sedangkan jumlah pendaftar pengawas TPS 11.153. Jadi masih ada kekurangan 288 tps yang belum memiliki pengawas TPS," ujarnya.

    Hari menjelaskan, dari 10 kabupaten kota di Kaltim, hanya tiga yang memiliki kelebihan pendaftar pengawas TPS, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara, dan Berau.

    Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya memiliki kekurangan pendaftar pengawas TPS, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Mahakam Ulu, dan Penajam Paser Utara.

    "Kabupaten kota yang paling banyak kekurangan pendaftar pengawas tps adalah Samarinda, yaitu minus 218. Disusul oleh Kutai Timur, yaitu minus 158. Sementara yang paling sedikit kekurangan pendaftar pengawas TPS adalah Paser, yaitu minus 23," paparnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimum bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.

    "Kami berharap dengan penyesuaian syarat usia ini, bisa meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemilu 2024," tuturnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bawaslu Kaltim Butuh Tambahan 288 Pengawas TPS Lagi untuk Pemilu 2024

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Januari 2024 pukul 20:56 WITA

    Pelaksanaan seleksi pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih membutuhkan 288 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Saat ini, Bawaslu Kaltim baru memiliki 11.153 calon pengawas TPS dari total kebutuhan 11.441 TPS.

    "Kami akan mengumumkan hasil seleksi pengawas TPS pada 18-19 Januari 2024. Pelantikan akan dilaksanakan pada 22 Januari 2024," kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Selasa (16/1/2023).

    Menurut Hari, tes wawancara calon pengawas tps telah dilakukan hingga 17 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

    Setelah pelantikan, Bawaslu Kaltim akan membuka kembali pendaftaran pengawas TPS khusus untuk TPS yang belum terpenuhi, mulai dari 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

    Langkah ini diambil karena ada sejumlah kabupaten kota yang jumlah pendaftar pengawas TPS-nya kurang dari jumlah TPS yang tersedia.

    "Jumlah TPS se-Kaltim 11.441, sedangkan jumlah pendaftar pengawas TPS 11.153. Jadi masih ada kekurangan 288 tps yang belum memiliki pengawas TPS," ujarnya.

    Hari menjelaskan, dari 10 kabupaten kota di Kaltim, hanya tiga yang memiliki kelebihan pendaftar pengawas TPS, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara, dan Berau.

    Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya memiliki kekurangan pendaftar pengawas TPS, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Mahakam Ulu, dan Penajam Paser Utara.

    "Kabupaten kota yang paling banyak kekurangan pendaftar pengawas tps adalah Samarinda, yaitu minus 218. Disusul oleh Kutai Timur, yaitu minus 158. Sementara yang paling sedikit kekurangan pendaftar pengawas TPS adalah Paser, yaitu minus 23," paparnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimum bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.

    "Kami berharap dengan penyesuaian syarat usia ini, bisa meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemilu 2024," tuturnya.

    (Sf/Rs)