Politik

    Bawaslu Kaltim Bentuk Posko untuk Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    14 Juli 2024 pukul 15:18 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat diwawancara di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir H. Juanda, Air Putih, Samarinda Ulu, Sabtu (13/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, mengaku sebagai upaya proaktif untuk melindungi dan mengawal hak pilih masyarakat, telah dibentuk Posko Kawal Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

    Posko ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. "Prosedurnya sangat mudah. Kami bukan hanya menerima laporan, tapi juga menerima informasi terkait dugaan pelanggaran melalui media sosial dan telepon, selama informasi tersebut disertai dengan bukti seperti foto atau video sebagai penunjang," jelas Galeh, Sabtu (13/7/2024). 

    Ia mengatakan beberapa penanganan pelanggaran yang telah dilakukan juga bersumber dari informasi yang diberikan masyarakat.

    Bawaslu Kaltim juga mengajak pemilih pemula untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan terhadap tahapan pilkada di Kaltim. Ini penting mengingat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kaltim cukup tinggi, yakni 77,04 persen. 

    "IKP menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan, sehingga potensi-potensi kerawanan saat tahapan pilkada serentak nanti tidak terjadi, terutama terkait dengan politik uang dan netralitas ASN," jelasnya.

    Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, Bawaslu Kaltim menggandeng media untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak dalam pemilihan, salah satunya adalah hak pilih. 

    Kini, proses pencocokan dan penelitian (coklit) sedang berlangsung dan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih diharapkan dapat melaporkan ke Bawaslu melalui Posko Kawal Hak Pilih yang ada di kecamatan dan kelurahan.

    Ia juga mengakui jumlah petugas Bawaslu di lapangan sangat minim, sehingga penting untuk menggandeng banyak pihak dan lembaga dalam memberikan informasi terkait pelanggaran pemilu.

    Galeh menegaskan dengan adanya kerja sama dari masyarakat dan berbagai lembaga, Bawaslu dapat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk sebagai temuan pelanggaran. 

    "Kalau hanya berpangku tangan kepada Bawaslu, jujur saja, jumlah petugas di bawah itu sangat minim. Makanya kami terus menggandeng banyak orang dan lembaga untuk saling memberikan informasi kepada kami," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Bawaslu Kaltim Bentuk Posko untuk Kawal Hak Pilih Pilkada 2024

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    14 Juli 2024 pukul 15:18 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung saat diwawancara di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir H. Juanda, Air Putih, Samarinda Ulu, Sabtu (13/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, mengaku sebagai upaya proaktif untuk melindungi dan mengawal hak pilih masyarakat, telah dibentuk Posko Kawal Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

    Posko ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. "Prosedurnya sangat mudah. Kami bukan hanya menerima laporan, tapi juga menerima informasi terkait dugaan pelanggaran melalui media sosial dan telepon, selama informasi tersebut disertai dengan bukti seperti foto atau video sebagai penunjang," jelas Galeh, Sabtu (13/7/2024). 

    Ia mengatakan beberapa penanganan pelanggaran yang telah dilakukan juga bersumber dari informasi yang diberikan masyarakat.

    Bawaslu Kaltim juga mengajak pemilih pemula untuk ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan terhadap tahapan pilkada di Kaltim. Ini penting mengingat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kaltim cukup tinggi, yakni 77,04 persen. 

    "IKP menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan, sehingga potensi-potensi kerawanan saat tahapan pilkada serentak nanti tidak terjadi, terutama terkait dengan politik uang dan netralitas ASN," jelasnya.

    Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, Bawaslu Kaltim menggandeng media untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak dalam pemilihan, salah satunya adalah hak pilih. 

    Kini, proses pencocokan dan penelitian (coklit) sedang berlangsung dan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih diharapkan dapat melaporkan ke Bawaslu melalui Posko Kawal Hak Pilih yang ada di kecamatan dan kelurahan.

    Ia juga mengakui jumlah petugas Bawaslu di lapangan sangat minim, sehingga penting untuk menggandeng banyak pihak dan lembaga dalam memberikan informasi terkait pelanggaran pemilu.

    Galeh menegaskan dengan adanya kerja sama dari masyarakat dan berbagai lembaga, Bawaslu dapat menindaklanjuti setiap informasi yang masuk sebagai temuan pelanggaran. 

    "Kalau hanya berpangku tangan kepada Bawaslu, jujur saja, jumlah petugas di bawah itu sangat minim. Makanya kami terus menggandeng banyak orang dan lembaga untuk saling memberikan informasi kepada kami," pungkasnya.

    (Sf/By)