Cari disini...
Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim saat mengawasi pelaksanaan kampanye legislatif partai partisipan pemilu 2024 di DOM Balikpapan. (Foto: Ho/Bawaslu Kaltim)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) bersama jajaran Pengawas Pemilu se-Kaltim telah mengawasi 923 kegiatan kampanye Pemilu 2024 di pekan ketujuh, yaitu dari tanggal 9 Januari 2024 hingga 15 Januari 2024. Kegiatan kampanye tersebut meliputi kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan bentuk lain yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Calon DPD, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut rincian yang diterima seputarfakta, Jum'at (19/1/2024), dari 923 kegiatan kampanye yang diawasi, 910 di antaranya adalah kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, 12 kegiatan kampanye lainnya adalah kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim, dan satu kegiatan kampanye adalah kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dari 910 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, sebanyak 632 kampanye dilakukan untuk DPRD Kabupaten/Kota, 231 kampanye untuk DPRD Provinsi, dan 47 kampanye untuk DPR RI.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengatakan bahwa jumlah kegiatan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu di pekan ketujuh ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan pekan keenam sebelumnya. Pada pekan keenam, tercatat hanya ada 705 kegiatan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.
"Jadi, ada peningkatan sebanyak 218 kegiatan kampanye dari pekan keenam ke pekan ketujuh," kata Daini Rahmat melalui rilis Bawaslu Kaltim.
Daini Rahmat juga menyebutkan bahwa partai yang paling aktif menyelenggarakan kampanye legislatif di pekan ketujuh ini adalah Partai Golkar, dengan jumlah 180 kegiatan kampanye. Di sisi lain, ada empat partai yang tidak melaksanakan kegiatan kampanye sama sekali di pekan ketujuh ini, yaitu Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Selain mengawasi kegiatan kampanye, Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga melakukan penanganan pelanggaran Pemilu di pekan ketujuh. Dari hasil pengawasan, terdapat tiga temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kaltim.
"Pertama, Bawaslu Kota Balikpapan menangani satu temuan dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya berupa e-money. Kasus ini sudah dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pelanggaran," jelas Daini Rahmat.
"Kedua, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menangani satu temuan terkait penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye. Kasus ini juga sudah dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pelanggaran," lanjutnya.
"Ketiga, Bawaslu Kutai Timur menangani satu temuan terkait pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan. Hasil penanganan kasus ini adalah menyampaikan rekomendasi kepada KPU berupa pemberian sanksi administratif," tutupnya.
Dari awal tahapan kampanye Pemilu 2024, yaitu sejak tanggal 28 November 2023 hingga pekan keenam tanggal 15 Januari 2024, Bawaslu Kaltim telah mengawasi total 3.622 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, 45 kampanye DPD, dan 15 kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim saat mengawasi pelaksanaan kampanye legislatif partai partisipan pemilu 2024 di DOM Balikpapan. (Foto: Ho/Bawaslu Kaltim)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) bersama jajaran Pengawas Pemilu se-Kaltim telah mengawasi 923 kegiatan kampanye Pemilu 2024 di pekan ketujuh, yaitu dari tanggal 9 Januari 2024 hingga 15 Januari 2024. Kegiatan kampanye tersebut meliputi kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kegiatan bentuk lain yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Calon DPD, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut rincian yang diterima seputarfakta, Jum'at (19/1/2024), dari 923 kegiatan kampanye yang diawasi, 910 di antaranya adalah kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, 12 kegiatan kampanye lainnya adalah kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim, dan satu kegiatan kampanye adalah kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dari 910 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, sebanyak 632 kampanye dilakukan untuk DPRD Kabupaten/Kota, 231 kampanye untuk DPRD Provinsi, dan 47 kampanye untuk DPR RI.
Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengatakan bahwa jumlah kegiatan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu di pekan ketujuh ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan pekan keenam sebelumnya. Pada pekan keenam, tercatat hanya ada 705 kegiatan kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.
"Jadi, ada peningkatan sebanyak 218 kegiatan kampanye dari pekan keenam ke pekan ketujuh," kata Daini Rahmat melalui rilis Bawaslu Kaltim.
Daini Rahmat juga menyebutkan bahwa partai yang paling aktif menyelenggarakan kampanye legislatif di pekan ketujuh ini adalah Partai Golkar, dengan jumlah 180 kegiatan kampanye. Di sisi lain, ada empat partai yang tidak melaksanakan kegiatan kampanye sama sekali di pekan ketujuh ini, yaitu Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Selain mengawasi kegiatan kampanye, Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga melakukan penanganan pelanggaran Pemilu di pekan ketujuh. Dari hasil pengawasan, terdapat tiga temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kaltim.
"Pertama, Bawaslu Kota Balikpapan menangani satu temuan dugaan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya berupa e-money. Kasus ini sudah dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pelanggaran," jelas Daini Rahmat.
"Kedua, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur menangani satu temuan terkait penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye. Kasus ini juga sudah dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pelanggaran," lanjutnya.
"Ketiga, Bawaslu Kutai Timur menangani satu temuan terkait pelaksanaan kampanye tanpa surat pemberitahuan. Hasil penanganan kasus ini adalah menyampaikan rekomendasi kepada KPU berupa pemberian sanksi administratif," tutupnya.
Dari awal tahapan kampanye Pemilu 2024, yaitu sejak tanggal 28 November 2023 hingga pekan keenam tanggal 15 Januari 2024, Bawaslu Kaltim telah mengawasi total 3.622 kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, 45 kampanye DPD, dan 15 kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
(Sf/Rs)