Politik

    Bapemperda Soroti Utang Pemkot Samarinda Rp671 Miliar dalam Raperda APBD 2025

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    17 Juli 2026 pukul 15:14 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda masih menemukan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Salah satu perhatian utama yakni kewajiban utang Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang dalam draf raperda masih tercatat mencapai sekitar Rp671 miliar, sehingga memerlukan penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat yang digelar membahas pasal demi pasal dalam raperda tersebut. 

    Namun, sejumlah koreksi masih harus ditindaklanjuti, terutama berkaitan dengan penyajian data utang dan kewajiban pemerintah daerah.

    "Kegiatan hari ini membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Wali Kota terhadap APBD Tahun 2025. Pasal demi pasal sudah kita bahas, tetapi masih banyak koreksi yang harus ditindaklanjuti, terutama menyangkut utang-piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga," ujar Kamarudin usai rapat, Kamis (16/7/2026).

    Menurut Kamaruddin, berdasarkan draf yang diterima DPRD, total kewajiban kepada pihak ketiga masih mencapai sekitar Rp671 miliar. 

    Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila pemerintah kota telah melakukan pembayaran lanjutan setelah dokumen disusun.

    "Data yang masuk ke kami masih sekitar Rp671 miliar. Kalau setelah itu ada pembayaran lagi tentu nilainya bisa berkurang, tetapi yang kami bahas adalah sesuai draf yang disampaikan," ungkapnya.

    Ia menjelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai kewajiban terbesar masih berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

    Meski demikian, sebagian besar kewajiban tersebut merupakan retensi proyek atau sisa pembayaran pemeliharaan sebesar lima persen dari nilai pekerjaan.

    "Ada yang nilainya kecil, satu sampai dua juta rupiah karena retensi. Tetapi ada juga yang mencapai ratusan juta hingga Rp5 miliar. Sebagian bahkan masih berkaitan dengan persoalan hukum atau pekerjaan yang belum dapat dibayarkan karena hasil pekerjaan belum sesuai dengan perencanaan," jelasnya.

    Bapemperda meminta seluruh catatan dan koreksi yang muncul dalam pembahasan dituangkan secara tertulis agar dilakukan perbaikan redaksional maupun substansi sebelum raperda diproses ke tahapan berikutnya.

    Setelah penyempurnaan dilakukan, DPRD akan menggelar rapat internal untuk memastikan seluruh materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Jika seluruh koreksi dinilai telah dipenuhi, pembahasan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya tanpa perlu memanggil kembali perangkat daerah terkait.

    "Kalau semua koreksi sudah dipenuhi dan narasinya sudah sesuai, ya kita lanjutkan ke tahapan berikutnya sampai penandatanganan," ucapnya.

    Meski demikian, Kamaruddin belum dapat memastikan apakah seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan pada tahun ini. 

    Menurutnya, pelunasan utang sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan Pemerintah Kota Samarinda.

    "Itu ranah pemerintah kota. Tergantung kemampuan keuangan daerah, karena penerimaan PAD itu kan dinamis, bisa naik dan turun," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Bapemperda Soroti Utang Pemkot Samarinda Rp671 Miliar dalam Raperda APBD 2025

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    17 Juli 2026 pukul 15:14 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda masih menemukan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Salah satu perhatian utama yakni kewajiban utang Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang dalam draf raperda masih tercatat mencapai sekitar Rp671 miliar, sehingga memerlukan penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rapat yang digelar membahas pasal demi pasal dalam raperda tersebut. 

    Namun, sejumlah koreksi masih harus ditindaklanjuti, terutama berkaitan dengan penyajian data utang dan kewajiban pemerintah daerah.

    "Kegiatan hari ini membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Wali Kota terhadap APBD Tahun 2025. Pasal demi pasal sudah kita bahas, tetapi masih banyak koreksi yang harus ditindaklanjuti, terutama menyangkut utang-piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga," ujar Kamarudin usai rapat, Kamis (16/7/2026).

    Menurut Kamaruddin, berdasarkan draf yang diterima DPRD, total kewajiban kepada pihak ketiga masih mencapai sekitar Rp671 miliar. 

    Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila pemerintah kota telah melakukan pembayaran lanjutan setelah dokumen disusun.

    "Data yang masuk ke kami masih sekitar Rp671 miliar. Kalau setelah itu ada pembayaran lagi tentu nilainya bisa berkurang, tetapi yang kami bahas adalah sesuai draf yang disampaikan," ungkapnya.

    Ia menjelaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai kewajiban terbesar masih berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

    Meski demikian, sebagian besar kewajiban tersebut merupakan retensi proyek atau sisa pembayaran pemeliharaan sebesar lima persen dari nilai pekerjaan.

    "Ada yang nilainya kecil, satu sampai dua juta rupiah karena retensi. Tetapi ada juga yang mencapai ratusan juta hingga Rp5 miliar. Sebagian bahkan masih berkaitan dengan persoalan hukum atau pekerjaan yang belum dapat dibayarkan karena hasil pekerjaan belum sesuai dengan perencanaan," jelasnya.

    Bapemperda meminta seluruh catatan dan koreksi yang muncul dalam pembahasan dituangkan secara tertulis agar dilakukan perbaikan redaksional maupun substansi sebelum raperda diproses ke tahapan berikutnya.

    Setelah penyempurnaan dilakukan, DPRD akan menggelar rapat internal untuk memastikan seluruh materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Jika seluruh koreksi dinilai telah dipenuhi, pembahasan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya tanpa perlu memanggil kembali perangkat daerah terkait.

    "Kalau semua koreksi sudah dipenuhi dan narasinya sudah sesuai, ya kita lanjutkan ke tahapan berikutnya sampai penandatanganan," ucapnya.

    Meski demikian, Kamaruddin belum dapat memastikan apakah seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan pada tahun ini. 

    Menurutnya, pelunasan utang sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan Pemerintah Kota Samarinda.

    "Itu ranah pemerintah kota. Tergantung kemampuan keuangan daerah, karena penerimaan PAD itu kan dinamis, bisa naik dan turun," pungkasnya.

    (Sf/Rs)