Politik

    Bantu Kepentingan Caleg, Anggota Panwascam Balikpapan Utara Dipecat

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    19 Januari 2024 pukul 18:30 WITA

    Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti saat ditemui ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara berinisial M (60) mendapat sanksi pemberhentian dari Bawaslu Kota Balikpapan.

    Pemberhentian dilakukan karena M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik melalui bukti pesan teks dan transaksinya. 

    Ini disampaikan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti. "Kamis (18/1/2024) sudah kami panggil, kami serahkan juga surat keputusan pemberhentiannya," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti.

    Wasanti mengaku sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.

    Menurutnya, M melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    "Jadi yang satu itu (M) sudah kami putus terkait dengan pelanggaran kode etik sebagai anggota Panwaslu Balikpapan Utara," terangnya.

    Sementara untuk anggota Panwaslu lain adalah seorang perempuan berinisial E (40) saat ini masih dalam proses pembinaan karen pelanggarannya belum sefatal temannya.

    Dikatalan, jika kinerja E kerap berpengaruh terhadap citra Bawaslu. "Kalau yang perempuan itu, masih kami kumpulkan kajiannya. Kemungkinan akan kami lakukan pembinaan karena memang belum sefatal yang dilakukan M," akunya.

    Ia menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.

    "Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik," tutupnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Bantu Kepentingan Caleg, Anggota Panwascam Balikpapan Utara Dipecat

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    19 Januari 2024 pukul 18:30 WITA

    Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti saat ditemui ruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara berinisial M (60) mendapat sanksi pemberhentian dari Bawaslu Kota Balikpapan.

    Pemberhentian dilakukan karena M terbukti membantu salah satu calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik melalui bukti pesan teks dan transaksinya. 

    Ini disampaikan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti. "Kamis (18/1/2024) sudah kami panggil, kami serahkan juga surat keputusan pemberhentiannya," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti.

    Wasanti mengaku sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.

    Menurutnya, M melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

    "Jadi yang satu itu (M) sudah kami putus terkait dengan pelanggaran kode etik sebagai anggota Panwaslu Balikpapan Utara," terangnya.

    Sementara untuk anggota Panwaslu lain adalah seorang perempuan berinisial E (40) saat ini masih dalam proses pembinaan karen pelanggarannya belum sefatal temannya.

    Dikatalan, jika kinerja E kerap berpengaruh terhadap citra Bawaslu. "Kalau yang perempuan itu, masih kami kumpulkan kajiannya. Kemungkinan akan kami lakukan pembinaan karena memang belum sefatal yang dilakukan M," akunya.

    Ia menegaskan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.

    "Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar kode etik," tutupnya.

    (Sf/By)