Cari disini...
Politik
Bimtek penyusunan LPj bantuan keuangan untuk partai politik (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kepala Bidang Politik Kemendagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser, Achmad Hartono menyebut penggunaan bantuan keuangan (bankeu) untuk Partai Politik (Parpol) sudah sesuai peruntukan.
Ia membeberkan dari Laporan Pertanggungjawaban (LPj) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diterima dan terpenuhi berdasarkan peruntukannya.
"Dari sisi penggunaan bankeu sesuai peraturan perundang-undangan dan peruntukannya, kita hampir memenuhi syarat," kata Hartono, Selasa (16/7/2024).
Kata dia, penggunaan bankeu parpol sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2020.
Penjelasan dalam regulasi tersebut, bankeu parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai.
Pendidikan politik yang dimaksud, mencakup seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan antar partai.
Kemudian operasional sekretariat meliputi administrasi umum, berlangganan daya jasa, pemeliharaan data arsip, serta pemeliharaan alat kantor.
Hartono menambahkan, peruntukan anggaran bankeu parpol 60 persen untuk pendidikan politik, dan 40 persen kesekretariatan. Namun sekarang pendidikan politik prioritasnya hanya 50 persen.
“Semua parpol di Paser yang terima bankeu 50 persen untuk pendidikan politiknya diprioritaskan dan telah terpenuhi,” tandasnya.
Sekadar informasi, sepuluh partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Paser periode 2019-2024 menerima bantuan keuangan dari Pemkab Paser. Nominalnya Rp5.349 per suara sah, secara keseluruhan nilainya mencapai Rp695 juta.
Lebih rinci nilai benkeu Pemkab Paser yang diterima parpol, diantaranya:
1. PKB, jumlah bantuan Rp146 juta lebih dengan perolehan suara 27.403
2. Golkar, jumlah bantuan Rp122 juta lebih dengan perolehan suara 22.970
3. Demokrat, jumlah bantuan Rp118 juta lebih dengan perolehan suara 22.216
4. PDIP, jumlah bantuan Rp64 juta lebih dengan perolehan suara 11.990
5. Gerindra, jumlah bantuan Rp61 juta lebih dengan perolehan suara 11.456
6. Nasdem, jumlah bantuan Rp53 juta lebih dengan perolehan suara 10.065
7. PAN, jumlah bantuan Rp42 juta lebih dengan perolehan suara 8.023
8. PPP, jumlah bantuan Rp36 juta lebih dengan perolehan suara 6.827
9. PKS, jumlah bantuan Rp32 juta lebih dengan perolehan suara 6.103
10. PBB, jumlah bantuan Rp15 juta lebih dengan perolehan suara 2.878
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Bimtek penyusunan LPj bantuan keuangan untuk partai politik (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Kepala Bidang Politik Kemendagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser, Achmad Hartono menyebut penggunaan bantuan keuangan (bankeu) untuk Partai Politik (Parpol) sudah sesuai peruntukan.
Ia membeberkan dari Laporan Pertanggungjawaban (LPj) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) yang diterima dan terpenuhi berdasarkan peruntukannya.
"Dari sisi penggunaan bankeu sesuai peraturan perundang-undangan dan peruntukannya, kita hampir memenuhi syarat," kata Hartono, Selasa (16/7/2024).
Kata dia, penggunaan bankeu parpol sesuai Permendagri Nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 tahun 2020.
Penjelasan dalam regulasi tersebut, bankeu parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai.
Pendidikan politik yang dimaksud, mencakup seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan antar partai.
Kemudian operasional sekretariat meliputi administrasi umum, berlangganan daya jasa, pemeliharaan data arsip, serta pemeliharaan alat kantor.
Hartono menambahkan, peruntukan anggaran bankeu parpol 60 persen untuk pendidikan politik, dan 40 persen kesekretariatan. Namun sekarang pendidikan politik prioritasnya hanya 50 persen.
“Semua parpol di Paser yang terima bankeu 50 persen untuk pendidikan politiknya diprioritaskan dan telah terpenuhi,” tandasnya.
Sekadar informasi, sepuluh partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Paser periode 2019-2024 menerima bantuan keuangan dari Pemkab Paser. Nominalnya Rp5.349 per suara sah, secara keseluruhan nilainya mencapai Rp695 juta.
Lebih rinci nilai benkeu Pemkab Paser yang diterima parpol, diantaranya:
1. PKB, jumlah bantuan Rp146 juta lebih dengan perolehan suara 27.403
2. Golkar, jumlah bantuan Rp122 juta lebih dengan perolehan suara 22.970
3. Demokrat, jumlah bantuan Rp118 juta lebih dengan perolehan suara 22.216
4. PDIP, jumlah bantuan Rp64 juta lebih dengan perolehan suara 11.990
5. Gerindra, jumlah bantuan Rp61 juta lebih dengan perolehan suara 11.456
6. Nasdem, jumlah bantuan Rp53 juta lebih dengan perolehan suara 10.065
7. PAN, jumlah bantuan Rp42 juta lebih dengan perolehan suara 8.023
8. PPP, jumlah bantuan Rp36 juta lebih dengan perolehan suara 6.827
9. PKS, jumlah bantuan Rp32 juta lebih dengan perolehan suara 6.103
10. PBB, jumlah bantuan Rp15 juta lebih dengan perolehan suara 2.878
(Sf/By)