Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Politik
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Arif Rakhman. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Arif Rakhman, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara memilih kolom kosong dan golput dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini penting dipahami masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada, terlebih Samarinda kali ini hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang terdaftar di KPU, yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri.
Karena hal itu, Samarinda saat ini menjadi satu-satunya wilayah kabupaten/kota yang hanya memiliki satu paslon se-Kalimantan Timur dalam Pilkada 2024.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa golput merujuk pada tindakan tidak menyalurkan hak pilih sama sekali. Sementara kolom kosong adalah opsi yang tersedia di surat suara untuk masyarakat yang tidak ingin memilih paslon tunggal tersebut.
Pada surat suara, nantinya masyarakat akan menemukan dua kolom. Di mana satu sisi kolom berisi gambar paslon dan satu sisi lagi adalah kolom kosong.
"Artinya, masyarakat tetap diberikan pilihan, apakah memilih paslon yang ada atau memilih kolom kosong," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54, calon terpilih harus mendapatkan suara sah minimal 50 persen + 1 untuk dinyatakan menang.
Jika paslon tunggal yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri tidak memperoleh suara tersebut, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya, yakni pada November 2025 atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan lima tahun setelahnya.
Ia menekankan bahwa opsi ini hanya akan terjadi jika hasil pemungutan suara menunjukkan kekalahan paslon tunggal dalam melawan kolom kosong.
"Jika syarat 50 persen + 1 tidak tercapai, maka Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya," tambah Arif.
Selain itu, mengingat Samarinda memiliki rekam jejak partisipasi pemilih yang rendah dalam beberapa periode pelaksanaan Pilkada, KPU Samarinda terus menggarap langkah-langkah strategis, termasuk dengan sosialisasi.
"Kami berharap partisipasi pemilih bisa lebih tinggi dari sebelumnya, di mana pada Pilkada sebelumnya hanya sekitar 50 persen," kata Arif.
Sosialisasi menjadi fokus utama KPU Samarinda, yang telah dimulai sejak awal November 2023 lalu. Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Arif menyebut KPU aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya Pilkada serentak 2024 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Pemerintah Kota Samarinda melalui badan terkait juga terlihat masif menjalankan sosialisasi tentang Pilkada yang disasarkan pada pemilih muda.
"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa Pilkada tahun ini tidak hanya memilih wali kota dan wakil, tapi juga memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim," pungkas Arif.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Politik
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Arif Rakhman. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Arif Rakhman, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara memilih kolom kosong dan golput dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini penting dipahami masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada, terlebih Samarinda kali ini hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang terdaftar di KPU, yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri.
Karena hal itu, Samarinda saat ini menjadi satu-satunya wilayah kabupaten/kota yang hanya memiliki satu paslon se-Kalimantan Timur dalam Pilkada 2024.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa golput merujuk pada tindakan tidak menyalurkan hak pilih sama sekali. Sementara kolom kosong adalah opsi yang tersedia di surat suara untuk masyarakat yang tidak ingin memilih paslon tunggal tersebut.
Pada surat suara, nantinya masyarakat akan menemukan dua kolom. Di mana satu sisi kolom berisi gambar paslon dan satu sisi lagi adalah kolom kosong.
"Artinya, masyarakat tetap diberikan pilihan, apakah memilih paslon yang ada atau memilih kolom kosong," ujar Arif saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54, calon terpilih harus mendapatkan suara sah minimal 50 persen + 1 untuk dinyatakan menang.
Jika paslon tunggal yakni Andi Harun - Saefuddin Zuhri tidak memperoleh suara tersebut, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya, yakni pada November 2025 atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan lima tahun setelahnya.
Ia menekankan bahwa opsi ini hanya akan terjadi jika hasil pemungutan suara menunjukkan kekalahan paslon tunggal dalam melawan kolom kosong.
"Jika syarat 50 persen + 1 tidak tercapai, maka Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya," tambah Arif.
Selain itu, mengingat Samarinda memiliki rekam jejak partisipasi pemilih yang rendah dalam beberapa periode pelaksanaan Pilkada, KPU Samarinda terus menggarap langkah-langkah strategis, termasuk dengan sosialisasi.
"Kami berharap partisipasi pemilih bisa lebih tinggi dari sebelumnya, di mana pada Pilkada sebelumnya hanya sekitar 50 persen," kata Arif.
Sosialisasi menjadi fokus utama KPU Samarinda, yang telah dimulai sejak awal November 2023 lalu. Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Arif menyebut KPU aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya Pilkada serentak 2024 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Pemerintah Kota Samarinda melalui badan terkait juga terlihat masif menjalankan sosialisasi tentang Pilkada yang disasarkan pada pemilih muda.
"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa Pilkada tahun ini tidak hanya memilih wali kota dan wakil, tapi juga memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim," pungkas Arif.
(Sf/Rs)