Aulia-Rendi Resmi Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Kukar

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Politik

    12 Mei 2025 05:16 WIB

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan pasangan Nomor Urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih. 

    Pasangan ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Pilkada 2024 Tindak Lanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Perselisihan Hasil Pemilih pada Minggu (11/5/2025). 

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan pasangan Aulia-Rendi meraih perolehan suara sah sebanyak 209.905, kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz 51.536 suara, sementara paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi mendapat 105.073 suara. 

    Hasil pemilihan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kukar Nomor 822 Tahun 2025 dan penetapan merujuk pada ketentuan Pasal 57 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara serta penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

    Rudi menyebut, SK penetapan yang telah ditandatangani akan diserahkan kepada DPRD Kukar, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna.  

    “Alhamdulillah PSU selesai, pelantikan nanti dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," sebut Rudi, Senin (12/5/2025).

    Sementara Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Jumadi mengungkapkan setelah rapat pleno penetapan pihaknya akan langsung melakukan persiapan rapat paripurna.

    "Hari ini kita akan rapat membahas terkait rapat paripurna yang dijadwalkan 14 Mei 2025 mendatang, kita harap semuanya berjalan lancar dan tak ada hambatan,” ungkap Junadi. 

    Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati ini menandai akhir dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Aulia-Rendi Resmi Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Kukar

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Politik

    12 Mei 2025 05:16 WIB

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan pasangan Nomor Urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih. 

    Pasangan ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Pilkada 2024 Tindak Lanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Atas Perselisihan Hasil Pemilih pada Minggu (11/5/2025). 

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan pasangan Aulia-Rendi meraih perolehan suara sah sebanyak 209.905, kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz 51.536 suara, sementara paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi mendapat 105.073 suara. 

    Hasil pemilihan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kukar Nomor 822 Tahun 2025 dan penetapan merujuk pada ketentuan Pasal 57 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara serta penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

    Rudi menyebut, SK penetapan yang telah ditandatangani akan diserahkan kepada DPRD Kukar, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna.  

    “Alhamdulillah PSU selesai, pelantikan nanti dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," sebut Rudi, Senin (12/5/2025).

    Sementara Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Jumadi mengungkapkan setelah rapat pleno penetapan pihaknya akan langsung melakukan persiapan rapat paripurna.

    "Hari ini kita akan rapat membahas terkait rapat paripurna yang dijadwalkan 14 Mei 2025 mendatang, kita harap semuanya berjalan lancar dan tak ada hambatan,” ungkap Junadi. 

    Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati ini menandai akhir dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.

    (Sf/Lo)