Politik

    Aturan Baru BBM Subsidi di Balikpapan Mulai 1 September, DPRD Minta Jangan Jadi Beban Baru Warga

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    30 Agustus 2026 pukul 13:38 WITA

    Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri saat berada di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan pengaturan waktu pelayanan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026. 

    Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.

    Namun, penerapan aturan baru tersebut dinilai perlu disertai kesiapan teknis dan pengawasan di lapangan. DPRD Kota Balikpapan mengingatkan, agar kebijakan yang bertujuan mengatasi antrean BBM tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

    Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan yang dinilai menunjukkan kehadiran pemerintah, dalam mencari solusi atas persoalan antrean BBM yang telah berlangsung cukup lama.

    “Kami sangat senang Pemkot hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi, terkait antrean BBM yang panjang di hampir semua SPBU di Balikpapan,” ucap Yusri kepada media, Minggu (30/8/2026).

    Menurutnya, pengaturan waktu pelayanan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perubahan jam operasional SPBU. Lebih dari itu, skema tersebut harus mampu membuat masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi dengan lebih mudah dan tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.

    Dia menilai pembatasan waktu pelayanan dapat mempersempit peluang terjadinya pengetapan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu. Jika pengawasan berjalan optimal, kondisi tersebut diharapkan turut membantu mengurangi kepadatan antrean di SPBU.

    “Masyarakat juga tidak lagi menghabiskan waktunya hanya untuk mengisi BBM,” katanya.

    Meski demikian, ia memberikan perhatian khusus terhadap jadwal pelayanan kendaraan roda empat yang ditetapkan pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

    Kata dia, penerapan pelayanan pada malam hingga dini hari berpotensi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Sebab, warga yang mengisi BBM pada rentang waktu tersebut tetap harus menjalankan pekerjaan maupun aktivitas pada pagi hari.

    Karena itu, ia meminta Pemkot Balikpapan mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul sebelum aturan diterapkan secara penuh.

    “Bagaimana mencari solusinya. Jangan sampai ini justru menjadi masalah baru bagi warga,” tegasnya.

    Di sisi lain, dirinya mengajak masyarakat menyikapi kebijakan tersebut secara positif. Sebutnya, pembagian jam pelayanan pada dasarnya ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU, sekaligus mencegah antrean BBM meluas hingga mengganggu arus lalu lintas pada siang hari.

    Sementara untuk penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian Biosolar, politisi Partai Golkar menilai masyarakat perlu mulai beradaptasi. Ia menyebut sistem tersebut bukan hal baru, karena telah diterapkan di sejumlah kota besar.

    “Kalau ganjil-genap, menurut saya bagus. Kami belajar dari kota-kota besar. Cepat atau lambat Balikpapan juga akan menuju ke sana,” tuturnya.

    Bahkan keberhasilan kebijakan baru tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh aturan yang telah dibuat, tetapi juga bagaimana penerapannya di lapangan. Pengawasan menjadi salah satu faktor penting, karena antrean kendaraan tetap berpotensi mengular hingga ke badan jalan apabila tidak ditangani dengan baik.

    Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, kepolisian, jajaran kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya melalui Forum Lalu Lintas Kota.

    “Ini memang membutuhkan kerja sama stakeholder yang berkepentingan. Ada pihak kecamatan, Dishub, kepolisian, dan pihak-pihak lainnya,” sebutnya.

    Ketua komisi III optimistis Dishub Kota Balikpapan telah menyiapkan langkah mitigasi teknis untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.

    Harapannya kebijakan pengaturan waktu pelayanan dan sistem ganjil-genap dapat benar-benar menjadi solusi atas persoalan antrean BBM bersubsidi, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

    “Kami berpikir positif saja. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari ikhtiar Pemkot untuk memberikan kenyamanan bagi warga Balikpapan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Aturan Baru BBM Subsidi di Balikpapan Mulai 1 September, DPRD Minta Jangan Jadi Beban Baru Warga

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    30 Agustus 2026 pukul 13:38 WITA

    Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri saat berada di kantor DPRD Balikpapan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerapkan pengaturan waktu pelayanan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026. 

    Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.

    Namun, penerapan aturan baru tersebut dinilai perlu disertai kesiapan teknis dan pengawasan di lapangan. DPRD Kota Balikpapan mengingatkan, agar kebijakan yang bertujuan mengatasi antrean BBM tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

    Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan yang dinilai menunjukkan kehadiran pemerintah, dalam mencari solusi atas persoalan antrean BBM yang telah berlangsung cukup lama.

    “Kami sangat senang Pemkot hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi, terkait antrean BBM yang panjang di hampir semua SPBU di Balikpapan,” ucap Yusri kepada media, Minggu (30/8/2026).

    Menurutnya, pengaturan waktu pelayanan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perubahan jam operasional SPBU. Lebih dari itu, skema tersebut harus mampu membuat masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi dengan lebih mudah dan tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.

    Dia menilai pembatasan waktu pelayanan dapat mempersempit peluang terjadinya pengetapan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu. Jika pengawasan berjalan optimal, kondisi tersebut diharapkan turut membantu mengurangi kepadatan antrean di SPBU.

    “Masyarakat juga tidak lagi menghabiskan waktunya hanya untuk mengisi BBM,” katanya.

    Meski demikian, ia memberikan perhatian khusus terhadap jadwal pelayanan kendaraan roda empat yang ditetapkan pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

    Kata dia, penerapan pelayanan pada malam hingga dini hari berpotensi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Sebab, warga yang mengisi BBM pada rentang waktu tersebut tetap harus menjalankan pekerjaan maupun aktivitas pada pagi hari.

    Karena itu, ia meminta Pemkot Balikpapan mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul sebelum aturan diterapkan secara penuh.

    “Bagaimana mencari solusinya. Jangan sampai ini justru menjadi masalah baru bagi warga,” tegasnya.

    Di sisi lain, dirinya mengajak masyarakat menyikapi kebijakan tersebut secara positif. Sebutnya, pembagian jam pelayanan pada dasarnya ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU, sekaligus mencegah antrean BBM meluas hingga mengganggu arus lalu lintas pada siang hari.

    Sementara untuk penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian Biosolar, politisi Partai Golkar menilai masyarakat perlu mulai beradaptasi. Ia menyebut sistem tersebut bukan hal baru, karena telah diterapkan di sejumlah kota besar.

    “Kalau ganjil-genap, menurut saya bagus. Kami belajar dari kota-kota besar. Cepat atau lambat Balikpapan juga akan menuju ke sana,” tuturnya.

    Bahkan keberhasilan kebijakan baru tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh aturan yang telah dibuat, tetapi juga bagaimana penerapannya di lapangan. Pengawasan menjadi salah satu faktor penting, karena antrean kendaraan tetap berpotensi mengular hingga ke badan jalan apabila tidak ditangani dengan baik.

    Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, kepolisian, jajaran kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya melalui Forum Lalu Lintas Kota.

    “Ini memang membutuhkan kerja sama stakeholder yang berkepentingan. Ada pihak kecamatan, Dishub, kepolisian, dan pihak-pihak lainnya,” sebutnya.

    Ketua komisi III optimistis Dishub Kota Balikpapan telah menyiapkan langkah mitigasi teknis untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut.

    Harapannya kebijakan pengaturan waktu pelayanan dan sistem ganjil-genap dapat benar-benar menjadi solusi atas persoalan antrean BBM bersubsidi, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

    “Kami berpikir positif saja. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari ikhtiar Pemkot untuk memberikan kenyamanan bagi warga Balikpapan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)