Politik

    Aset Pemkot Dibajak, Wali Kota Samarinda Bawa 4 Bukti Pelanggaran ke Kejari

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2026 pukul 00:16 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun melaporkan dugaan penggunaan ilegal ase ke Kejari. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyikapi dugaan pemanfaatan ilegal atas aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk berkoordinasi dan menyeret persoalan tersebut ke ranah hukum.

    Orang nomor satu di Kota Tepian itu 
    ​mempermasalahkan aset seluas 30 hektare yang terletak di kawasan Palaran, mencakup Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas. 

    Sejak 2013, lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (PT NCI). Namun, setelah kontrak berakhir pada 10 Oktober 2022, lahan tersebut ternyata masih terus dieksploitasi.

    ​"Diduga lahan itu dipakai oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota itu tidak ada. Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal, secara tanpa hak atas lahan itu," ujar Andi Harun usai pertemuan di Kejari Samarinda, pada Selasa (9/6/2026).

    ​Andi Harun membeberkan pemkot tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif. Ia merinci setidaknya ada empat lapisan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan yang merugikan kas daerah.

    ​"Kalau dari pemerintah, dugaan kita ada empat lapisan hukum yang kita temukan indikasinya. Mulai dari dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca-perjanjian berakhir secara tanpa hak, sehingga patut dikualifikasi terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum (perdata), hingga indikasi pidana," paparnya.

    ​Persoalan ini nyatanya bukan hal baru. Pada 2022 lalu, Pemkot Samarinda sebenarnya telah turun tangan melakukan tindakan pengamanan. Sayangnya, upaya tersebut mendapat perlawanan dari pihak tak bertanggung jawab.

    ​"Pada saat itu tahun 2022 kita melakukan penyegelan, termasuk menyita barang bukti batu bara. Namun keesokan harinya, barang bukti raib dan portal dijebol. Pendek kata, kita harus bekerja sesuai dengan koridor hukum," tegas pria yang akrab disapa AH tersebut. 

    Ia menambahkan, kerusakan lahan di lapangan juga sangat parah dan melampaui luas area yang sebelumnya dikontrakkan, bahkan memunculkan banyak lubang bekas tambang (void).

    ​Langkah Wali Kota ini disambut baik oleh Kepala Kejari Samarinda, Haedar. Ia memandang koordinasi ini sebagai wujud sinergitas untuk mengamankan aset Barang Milik Daerah (BMD).

    ​"Apa yang disampaikan Bapak Wali Kota menjadi bahan kami untuk langkah selanjutnya. Kami akan membentuk tim untuk mempelajari dan mengumpulkan data secara menyeluruh terkait hal ini," sebut Haedar.

    ​Kejaksaan pun tidak akan segan mengambil tindakan keras apabila proses penyelidikan nanti menemukan adanya unsur tindak pidana di lahan milik pemkot tersebut. 

    "Iya, kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, ya pasti kita lakukan penyitaan (terhadap alat dan kendaraan yang beroperasi)," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Aset Pemkot Dibajak, Wali Kota Samarinda Bawa 4 Bukti Pelanggaran ke Kejari

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2026 pukul 00:16 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun melaporkan dugaan penggunaan ilegal ase ke Kejari. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyikapi dugaan pemanfaatan ilegal atas aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk berkoordinasi dan menyeret persoalan tersebut ke ranah hukum.

    Orang nomor satu di Kota Tepian itu 
    ​mempermasalahkan aset seluas 30 hektare yang terletak di kawasan Palaran, mencakup Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas. 

    Sejak 2013, lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (PT NCI). Namun, setelah kontrak berakhir pada 10 Oktober 2022, lahan tersebut ternyata masih terus dieksploitasi.

    ​"Diduga lahan itu dipakai oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota itu tidak ada. Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal, secara tanpa hak atas lahan itu," ujar Andi Harun usai pertemuan di Kejari Samarinda, pada Selasa (9/6/2026).

    ​Andi Harun membeberkan pemkot tidak bisa lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif. Ia merinci setidaknya ada empat lapisan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan yang merugikan kas daerah.

    ​"Kalau dari pemerintah, dugaan kita ada empat lapisan hukum yang kita temukan indikasinya. Mulai dari dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca-perjanjian berakhir secara tanpa hak, sehingga patut dikualifikasi terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum (perdata), hingga indikasi pidana," paparnya.

    ​Persoalan ini nyatanya bukan hal baru. Pada 2022 lalu, Pemkot Samarinda sebenarnya telah turun tangan melakukan tindakan pengamanan. Sayangnya, upaya tersebut mendapat perlawanan dari pihak tak bertanggung jawab.

    ​"Pada saat itu tahun 2022 kita melakukan penyegelan, termasuk menyita barang bukti batu bara. Namun keesokan harinya, barang bukti raib dan portal dijebol. Pendek kata, kita harus bekerja sesuai dengan koridor hukum," tegas pria yang akrab disapa AH tersebut. 

    Ia menambahkan, kerusakan lahan di lapangan juga sangat parah dan melampaui luas area yang sebelumnya dikontrakkan, bahkan memunculkan banyak lubang bekas tambang (void).

    ​Langkah Wali Kota ini disambut baik oleh Kepala Kejari Samarinda, Haedar. Ia memandang koordinasi ini sebagai wujud sinergitas untuk mengamankan aset Barang Milik Daerah (BMD).

    ​"Apa yang disampaikan Bapak Wali Kota menjadi bahan kami untuk langkah selanjutnya. Kami akan membentuk tim untuk mempelajari dan mengumpulkan data secara menyeluruh terkait hal ini," sebut Haedar.

    ​Kejaksaan pun tidak akan segan mengambil tindakan keras apabila proses penyelidikan nanti menemukan adanya unsur tindak pidana di lahan milik pemkot tersebut. 

    "Iya, kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, ya pasti kita lakukan penyitaan (terhadap alat dan kendaraan yang beroperasi)," pungkasnya.

    (Sf/Lo)