Cari disini...
Politik
Papan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur. (Foto: HO/Bawaslu Kutim)
Samarinda - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Harun Al Rasyid tidak dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) karena tidak ada kesepakatan antara Bawaslu, polisi, dan jaksa.
Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham mengatakan, Bawaslu Kutim telah mempertimbangkan tiga pasal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang penggunaan fasilitas negara, Pasal 521 tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, ahli pidana dari Balikpapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial dari Jakarta, namun kami mendapatkan jawaban yang beragam," kata Musbah.
Menurut Musbah, ahli pidana dari Balikpapan menyatakan bahwa anggota legislatif tidak termasuk pejabat negara, berdasarkan UU No 20 tahun 2023 pasal 58 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, polisi dan jaksa menolak untuk menjerat Harun Al Rasyid dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, dengan alasan bahwa fasilitas negara boleh digunakan pada hari Minggu atau hari libur, sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2).
"Padahal, PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 33 melarang bahan kampanye menggunakan anggaran pemerintah," ujar Musbah.
Musbah menyayangkan keputusan polisi dan jaksa tersebut, karena Bawaslu Kutim tidak dapat melanjutkan penanganan kasus ini tanpa adanya kesepakatan antara tiga lembaga.
"Kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini, karena kami ingin memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," tutur Musbah.
Musbah menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo pada 17 Desember 2023, saat Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
"Setelah selesai sosialisasi, yang bersangkutan membagikan alat peraga kampanye berupa bendera PKS dan buku empat pilar wawasan kebangsaan," kata Musbah.
Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Panwascam Sidomulyo ke Bawaslu Kutim sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu Kutim kemudian melakukan registrasi kasus pada 28 Desember 2023 dan mengadakan rapat koordinasi dengan polisi dan jaksa.
"Namun, dalam rapat koordinasi tersebut, kami tidak menemukan titik temu untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Harun Al Rasyid," pungkas Musbah.
Sementara itu, Harun Al Rasyid ketika dihubungi Seputar Fakta menyebut masalah yang membuat dirinya menerima undangan pertemuan oleh Bawaslu Kaltim itu berakhir dengan baik.
"Sudah klarifikasi dan clear, tidak ada masalah," ungkap Harun Al Rasyid dalam pesan singkatnya, Selasa (16/1/2023).
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Papan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur. (Foto: HO/Bawaslu Kutim)
Samarinda - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Harun Al Rasyid tidak dapat ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) karena tidak ada kesepakatan antara Bawaslu, polisi, dan jaksa.
Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham mengatakan, Bawaslu Kutim telah mempertimbangkan tiga pasal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang penggunaan fasilitas negara, Pasal 521 tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
"Kami telah melakukan klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, ahli pidana dari Balikpapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial dari Jakarta, namun kami mendapatkan jawaban yang beragam," kata Musbah.
Menurut Musbah, ahli pidana dari Balikpapan menyatakan bahwa anggota legislatif tidak termasuk pejabat negara, berdasarkan UU No 20 tahun 2023 pasal 58 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, polisi dan jaksa menolak untuk menjerat Harun Al Rasyid dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, dengan alasan bahwa fasilitas negara boleh digunakan pada hari Minggu atau hari libur, sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2).
"Padahal, PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 33 melarang bahan kampanye menggunakan anggaran pemerintah," ujar Musbah.
Musbah menyayangkan keputusan polisi dan jaksa tersebut, karena Bawaslu Kutim tidak dapat melanjutkan penanganan kasus ini tanpa adanya kesepakatan antara tiga lembaga.
"Kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini, karena kami ingin memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," tutur Musbah.
Musbah menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo pada 17 Desember 2023, saat Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
"Setelah selesai sosialisasi, yang bersangkutan membagikan alat peraga kampanye berupa bendera PKS dan buku empat pilar wawasan kebangsaan," kata Musbah.
Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Panwascam Sidomulyo ke Bawaslu Kutim sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Bawaslu Kutim kemudian melakukan registrasi kasus pada 28 Desember 2023 dan mengadakan rapat koordinasi dengan polisi dan jaksa.
"Namun, dalam rapat koordinasi tersebut, kami tidak menemukan titik temu untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada Harun Al Rasyid," pungkas Musbah.
Sementara itu, Harun Al Rasyid ketika dihubungi Seputar Fakta menyebut masalah yang membuat dirinya menerima undangan pertemuan oleh Bawaslu Kaltim itu berakhir dengan baik.
"Sudah klarifikasi dan clear, tidak ada masalah," ungkap Harun Al Rasyid dalam pesan singkatnya, Selasa (16/1/2023).
(Sf/Rs)