Cari disini...
Politik
RDP membahas dampak status TNK terhadap pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan, DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026).
Sangatta – Status kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) masih menjadi kendala bagi akses masyarakat di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim). Ruas jalan yang menghubungkan Kelurahan Singa Geweh, Desa Sangkima hingga Desa Teluk Singkama masih terkendala persoalan legalitas kawasan.
Masalah tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang hearing DPRD Kutim. Karang Taruna Kutim menilai kondisi tersebut membuat warga Sangkima dan Teluk Singkama masih mengandalkan jalan poros Pertamina sebagai akses utama.
Ketua Karang Taruna Kutim, Akbar, mengatakan masyarakat di kedua wilayah tersebut belum memiliki jalur penghubung yang memadai.
“Faktanya hari ini masyarakat Desa Sangkima dan Teluk Singkama ini masih terisolasi. Kami dikelilingi oleh hutan, tidak ada jalur-jalur penghubung. Ini fakta di lapangan selama ini yang kami pakai adalah jalan poros Pertamina,” ujar Akbar.
Menurutnya, persoalannya bukan hanya kondisi jalan. Legalitas pemanfaatan kawasan juga menjadi kendala yang perlu diselesaikan. Salah satu opsi yang didorong Karang Taruna ialah Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemanfaatan kawasan.
Selain PKS, Akbar juga menyebut opsi pengajuan izin penggunaan kawasan hutan untuk kebutuhan infrastruktur dasar, termasuk usulan enklave terbatas atau re-delineasi batas kawasan TNK.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faisal Rachman, menilai persoalan legalitas tersebut perlu segera ditindaklanjuti, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan Ringroad Sangkima dan jaringan listrik.
“Untuk infrastruktur dasar seperti jalan ring road dan PLN, untuk rekomendasi dorong pemerintah melalui TAPM nanti yang harus menindaklanjuti itu untuk segera melakukan PKS terkait dengan jalan ringroad itu. Dan yang kedua pengawasan DPR terkait dengan PKS antara PLN dengan TNK,” tegas Faisal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan DPRD akan mengumpulkan dokumen dan bukti bersama mitra pemerintah untuk menindaklanjuti permohonan pemanfaatan kawasan hutan.
Pemanfaatan tersebut, kata Jimmi, mencakup kebutuhan infrastruktur seperti jaringan PLN, PDAM, dan jalan dengan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999.
Jimmi mengatakan status kawasan tidak boleh membuat kebutuhan masyarakat Sangatta Selatan terabaikan. Ia menegaskan wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari prioritas pembangunan Kutim.
“Artinya, meskipun inklusif itu tetap menjadi prioritas pembangunan, jadi Sangatta Selatan jangan merasa ada diskriminasi dulu karena ini dari forum ini akan membuat suatu keputusan yang bagaimana pihak-pihak dewan-dewan yang di dapilnya itu memprioritaskan nanti sudah mulai fokus mana wilayah yang bisa dibangun,” ungkap Jimmi.
DPRD Kutim juga akan membahas kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal persoalan tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

RDP membahas dampak status TNK terhadap pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan, DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026).
Sangatta – Status kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) masih menjadi kendala bagi akses masyarakat di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim). Ruas jalan yang menghubungkan Kelurahan Singa Geweh, Desa Sangkima hingga Desa Teluk Singkama masih terkendala persoalan legalitas kawasan.
Masalah tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang hearing DPRD Kutim. Karang Taruna Kutim menilai kondisi tersebut membuat warga Sangkima dan Teluk Singkama masih mengandalkan jalan poros Pertamina sebagai akses utama.
Ketua Karang Taruna Kutim, Akbar, mengatakan masyarakat di kedua wilayah tersebut belum memiliki jalur penghubung yang memadai.
“Faktanya hari ini masyarakat Desa Sangkima dan Teluk Singkama ini masih terisolasi. Kami dikelilingi oleh hutan, tidak ada jalur-jalur penghubung. Ini fakta di lapangan selama ini yang kami pakai adalah jalan poros Pertamina,” ujar Akbar.
Menurutnya, persoalannya bukan hanya kondisi jalan. Legalitas pemanfaatan kawasan juga menjadi kendala yang perlu diselesaikan. Salah satu opsi yang didorong Karang Taruna ialah Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pemanfaatan kawasan.
Selain PKS, Akbar juga menyebut opsi pengajuan izin penggunaan kawasan hutan untuk kebutuhan infrastruktur dasar, termasuk usulan enklave terbatas atau re-delineasi batas kawasan TNK.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faisal Rachman, menilai persoalan legalitas tersebut perlu segera ditindaklanjuti, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan Ringroad Sangkima dan jaringan listrik.
“Untuk infrastruktur dasar seperti jalan ring road dan PLN, untuk rekomendasi dorong pemerintah melalui TAPM nanti yang harus menindaklanjuti itu untuk segera melakukan PKS terkait dengan jalan ringroad itu. Dan yang kedua pengawasan DPR terkait dengan PKS antara PLN dengan TNK,” tegas Faisal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan DPRD akan mengumpulkan dokumen dan bukti bersama mitra pemerintah untuk menindaklanjuti permohonan pemanfaatan kawasan hutan.
Pemanfaatan tersebut, kata Jimmi, mencakup kebutuhan infrastruktur seperti jaringan PLN, PDAM, dan jalan dengan mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999.
Jimmi mengatakan status kawasan tidak boleh membuat kebutuhan masyarakat Sangatta Selatan terabaikan. Ia menegaskan wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari prioritas pembangunan Kutim.
“Artinya, meskipun inklusif itu tetap menjadi prioritas pembangunan, jadi Sangatta Selatan jangan merasa ada diskriminasi dulu karena ini dari forum ini akan membuat suatu keputusan yang bagaimana pihak-pihak dewan-dewan yang di dapilnya itu memprioritaskan nanti sudah mulai fokus mana wilayah yang bisa dibangun,” ungkap Jimmi.
DPRD Kutim juga akan membahas kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal persoalan tersebut.
(Sf/Lo)