Cari disini...
Politik
Prosesi pemenuhan hak suara warga Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Samarinda belum berakhir. Masih ada dugaan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam proses pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa lima TPS yang akan PSU tersebar di empat kecamatan, yaitu Seberang, Samarinda Utara, Sambutan, dan Sungai Kunjang. Ia menjelaskan alasan mengapa lima TPS tersebut harus PSU.
"Di TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenun, Kecamatan Seberang, kami menemukan ada pemilih yang menggunakan C. Pemberitahuan orang lain untuk mencoblos. Ini melanggar aturan karena C. Pemberitahuan hanya boleh digunakan oleh pemiliknya sendiri," kata Firman dihubungi di Samarinda, pada Kamis, (15/2/2024).
"Di TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, kami menemukan ada satu pemilih yang mencoblos di dua TPS sekaligus. Ini juga melanggar aturan karena pemilih hanya boleh mencoblos di satu TPS sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb)," lanjutnya.
"Di TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, kami menemukan ada pemilih yang menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb untuk mencoblos. Ini juga melanggar aturan karena pemilih harus menggunakan KTP yang sesuai dengan domisili dan terdaftar di DPT atau DPTb," tuturnya.
Firman mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap temuan tersebut. Ia berharap bahwa semua syarat dan materiil untuk PSU dapat terpenuhi dalam waktu 10 hari setelah pencoblosan.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, Panwaslu, PPK, PPS, dan KPPS, untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan mengeluarkan rekomendasi PSU jika memang terbukti ada pelanggaran dan kecurangan yang merugikan hak-hak pemilih," ujar Firman.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, mengatakan bahwa Bawaslu Kota Samarinda juga telah menemukan adanya lima TPS yang berpotensi PSU. Ia mengatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mendalami temuan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPU.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di lima TPS tersebut. Kami akan memberikan rekomendasi PSU kepada KPU jika memang terbukti ada pelanggaran dan kecurangan yang signifikan dan sistematis," kata Abdul Muin.
Abdul Muin menambahkan bahwa jika rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Samarinda, maka PSU akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 29 Februari 2024. Ia mengimbau kepada seluruh pemilih di lima TPS tersebut untuk kembali menggunakan hak pilihnya dengan jujur dan adil.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Prosesi pemenuhan hak suara warga Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Samarinda belum berakhir. Masih ada dugaan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan dalam proses pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, mengungkapkan bahwa lima TPS yang akan PSU tersebar di empat kecamatan, yaitu Seberang, Samarinda Utara, Sambutan, dan Sungai Kunjang. Ia menjelaskan alasan mengapa lima TPS tersebut harus PSU.
"Di TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenun, Kecamatan Seberang, kami menemukan ada pemilih yang menggunakan C. Pemberitahuan orang lain untuk mencoblos. Ini melanggar aturan karena C. Pemberitahuan hanya boleh digunakan oleh pemiliknya sendiri," kata Firman dihubungi di Samarinda, pada Kamis, (15/2/2024).
"Di TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, kami menemukan ada satu pemilih yang mencoblos di dua TPS sekaligus. Ini juga melanggar aturan karena pemilih hanya boleh mencoblos di satu TPS sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb)," lanjutnya.
"Di TPS 46 Kelurahan Sambutan dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, kami menemukan ada pemilih yang menggunakan KTP luar daerah yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb untuk mencoblos. Ini juga melanggar aturan karena pemilih harus menggunakan KTP yang sesuai dengan domisili dan terdaftar di DPT atau DPTb," tuturnya.
Firman mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap temuan tersebut. Ia berharap bahwa semua syarat dan materiil untuk PSU dapat terpenuhi dalam waktu 10 hari setelah pencoblosan.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, Panwaslu, PPK, PPS, dan KPPS, untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan mengeluarkan rekomendasi PSU jika memang terbukti ada pelanggaran dan kecurangan yang merugikan hak-hak pemilih," ujar Firman.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, mengatakan bahwa Bawaslu Kota Samarinda juga telah menemukan adanya lima TPS yang berpotensi PSU. Ia mengatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mendalami temuan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPU.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di lima TPS tersebut. Kami akan memberikan rekomendasi PSU kepada KPU jika memang terbukti ada pelanggaran dan kecurangan yang signifikan dan sistematis," kata Abdul Muin.
Abdul Muin menambahkan bahwa jika rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Samarinda, maka PSU akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 29 Februari 2024. Ia mengimbau kepada seluruh pemilih di lima TPS tersebut untuk kembali menggunakan hak pilihnya dengan jujur dan adil.
(Sf/Rs)