Cari disini...
Politik
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.(Istimewa)
Penajam - Sebanyak 66 personel yang terdiri dari 54 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dari desa/kelurahan dan 12 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bakal mengawasi pelaksanaan kampanye akbar empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Kampanye akbar paslon Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, Andi Harahap-Dayang Donna Faroek, Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad dan Hamdan Pongrewa-Ahmad Basir kompak dilaksanakan pada 23 November 2024.
“66 pengawas itu kita bagi untuk ditempatkan di empat lokasi pelaksanaan kampanye, yakni di Lapangan Petung, Gunung Seteleng, Halaman Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam dan Lapangan Sepakbola di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu,” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU, Mohammad Khazin, Rabu (20/11/2024).
Pengawasan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon, baik Money Politic atau politik uang yang diberikan secara sengaja kepada para pengunjung dan pendukung atau pelanggaran lainnya.
“Dalam pelaksanaan kampanye akbar memiliki berbagai ketentuan, jadi setiap paslon jangan sampai melanggar aturan, seperti mempersalahkan Undang-Undang Dasar, menyinggung soal suku dan ujaran kebencian lainnya,” ungkap Khazin.
Ia juga melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dan hadir saat pelaksanaan kampanye akbar. Ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang damai dan adil.
“Perbuatan seperti melibatkan pejabat daerah, anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih dan lainnya. Itu semua tidak boleh dilakukan,” tegas Khazin.
Sebelum menggelar kampanye akbar, Khazin meminta masing-masing paslon harus melengkapi dokumen administrasi berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan ke pihak kepolisian agar mendapatkan izin berkampanye di tempat yang diinginkan.
“Kampanye Akbar ini merupakan tahapan kampanye terakhir yang dilakukan masing-masing paslon, jadi saya berharap dalam pelaksanaannya tidak terjadi kericuhan. Saya juga kembali mengingatkan terkait materi yang disampaikan harus sesuai aturan jangan sampai melenceng,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.(Istimewa)
Penajam - Sebanyak 66 personel yang terdiri dari 54 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dari desa/kelurahan dan 12 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bakal mengawasi pelaksanaan kampanye akbar empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Kampanye akbar paslon Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, Andi Harahap-Dayang Donna Faroek, Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad dan Hamdan Pongrewa-Ahmad Basir kompak dilaksanakan pada 23 November 2024.
“66 pengawas itu kita bagi untuk ditempatkan di empat lokasi pelaksanaan kampanye, yakni di Lapangan Petung, Gunung Seteleng, Halaman Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam dan Lapangan Sepakbola di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu,” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU, Mohammad Khazin, Rabu (20/11/2024).
Pengawasan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon, baik Money Politic atau politik uang yang diberikan secara sengaja kepada para pengunjung dan pendukung atau pelanggaran lainnya.
“Dalam pelaksanaan kampanye akbar memiliki berbagai ketentuan, jadi setiap paslon jangan sampai melanggar aturan, seperti mempersalahkan Undang-Undang Dasar, menyinggung soal suku dan ujaran kebencian lainnya,” ungkap Khazin.
Ia juga melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dan hadir saat pelaksanaan kampanye akbar. Ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang damai dan adil.
“Perbuatan seperti melibatkan pejabat daerah, anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih dan lainnya. Itu semua tidak boleh dilakukan,” tegas Khazin.
Sebelum menggelar kampanye akbar, Khazin meminta masing-masing paslon harus melengkapi dokumen administrasi berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan ke pihak kepolisian agar mendapatkan izin berkampanye di tempat yang diinginkan.
“Kampanye Akbar ini merupakan tahapan kampanye terakhir yang dilakukan masing-masing paslon, jadi saya berharap dalam pelaksanaannya tidak terjadi kericuhan. Saya juga kembali mengingatkan terkait materi yang disampaikan harus sesuai aturan jangan sampai melenceng,” pungkasnya.
(Sf/By)