Cari disini...
Politik
Pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisila A dan E saat diamankan di Polsek Selatan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil menangkap dua pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu berinisial A dan E di kawasan yang berbeda.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas setempat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Balsel, Iptu Iskandara membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Dari hasil tindaklanjut, kami berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A, di kediamannya di kawasan Balikpapan Tengah,” ucap Iptu Iskandara dalam pres rilis, Senin (11/11/2024).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku A mengungkapkan keberadaan pelaku kedua, yang berinisial E. Dimana petugas berhasil melakukan penangkapan di kawasan Balikpapan Barat.
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 1,86 gram dan 4 paket sabu dengan berat total 4,10 gram, Plastik kosong dan 1 buah power bank,” terangnya.
Menurutnya, kedua pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A diketahui memiliki peran dalam penyimpanan dan distribusi sabu di wilayah Balikpapan. Sedangkan pelaku E diduga sebagai pengedar.
Sementara, Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan.
“Kami berharap dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif narkoba, serta mengurangi kerugian negara akibat peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisila A dan E saat diamankan di Polsek Selatan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil menangkap dua pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu berinisial A dan E di kawasan yang berbeda.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas setempat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Balsel, Iptu Iskandara membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Dari hasil tindaklanjut, kami berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A, di kediamannya di kawasan Balikpapan Tengah,” ucap Iptu Iskandara dalam pres rilis, Senin (11/11/2024).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku A mengungkapkan keberadaan pelaku kedua, yang berinisial E. Dimana petugas berhasil melakukan penangkapan di kawasan Balikpapan Barat.
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 1,86 gram dan 4 paket sabu dengan berat total 4,10 gram, Plastik kosong dan 1 buah power bank,” terangnya.
Menurutnya, kedua pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A diketahui memiliki peran dalam penyimpanan dan distribusi sabu di wilayah Balikpapan. Sedangkan pelaku E diduga sebagai pengedar.
Sementara, Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid menyampaikan, bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan.
“Kami berharap dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, kita bisa menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif narkoba, serta mengurangi kerugian negara akibat peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun.
(Sf/Rs)