
Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufiddah (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Program pelayanan kesehatan gratis di Kutai Kartanegara (Kukar) cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini terus berjalan.
Teroboson itu merupakan salah satu program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufiddah mengatakan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan KTP saat datang ke fasilitas kesehatan.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan terverifikasi melalui sistem saat dimasukkan oleh petugas fasilitas kesehatan.
Dengan begitu, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diketahui dan masyarakat bisa memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sejauh ini program itu berjalan dan tidak ada masalah. Kalau sudah ter-cover BPJS Kesehatan, ketika datang atau membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan bisa mendapatkan pelayanan gratis," ujar Ismi, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), peserta BPJS Kesehatan harus memilih puskesmas atau fasilitas kesehatan yang terdaftar sebagai tempat pelayanan awal.
Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
Kata dia, seluruh pelayanan tersebut dapat diakses tanpa biaya tambahan selama mengikuti ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara bagi warga luar Kukar yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan juga tetap dapat mengakses pelayanan di puskesmas wilayah Kukar maksimal tiga kali.
Namun untuk selanjutnya perlu mengikuti ketentuan dengan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut sebagai tempat pelayanan.
"Kalau peserta BPJS Kesehatan sifatnya mobile, bisa dilayani di mana saja. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maksimal tiga kali, kecuali yang bersangkutan pindah dan terdaftar sebagai peserta di puskesmas tersebut," terangnya.
Ismi menambahkan program ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap bisa memperoleh akses pengobatan.
Jika ada warga Kukar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membutuhkan pelayanan medis, maka Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengusulkan kepesertaan melalui skema BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.
"Harapannya, program ini dapat berjalan optimal dan masyarakat bisa memanfaatkannya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Dinkes Kukar, Ismi Mufiddah (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Program pelayanan kesehatan gratis di Kutai Kartanegara (Kukar) cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini terus berjalan.
Teroboson itu merupakan salah satu program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufiddah mengatakan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan KTP saat datang ke fasilitas kesehatan.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan terverifikasi melalui sistem saat dimasukkan oleh petugas fasilitas kesehatan.
Dengan begitu, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diketahui dan masyarakat bisa memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sejauh ini program itu berjalan dan tidak ada masalah. Kalau sudah ter-cover BPJS Kesehatan, ketika datang atau membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan bisa mendapatkan pelayanan gratis," ujar Ismi, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), peserta BPJS Kesehatan harus memilih puskesmas atau fasilitas kesehatan yang terdaftar sebagai tempat pelayanan awal.
Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
Kata dia, seluruh pelayanan tersebut dapat diakses tanpa biaya tambahan selama mengikuti ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara bagi warga luar Kukar yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan juga tetap dapat mengakses pelayanan di puskesmas wilayah Kukar maksimal tiga kali.
Namun untuk selanjutnya perlu mengikuti ketentuan dengan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut sebagai tempat pelayanan.
"Kalau peserta BPJS Kesehatan sifatnya mobile, bisa dilayani di mana saja. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maksimal tiga kali, kecuali yang bersangkutan pindah dan terdaftar sebagai peserta di puskesmas tersebut," terangnya.
Ismi menambahkan program ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan warga Kukar yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap bisa memperoleh akses pengobatan.
Jika ada warga Kukar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membutuhkan pelayanan medis, maka Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengusulkan kepesertaan melalui skema BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.
"Harapannya, program ini dapat berjalan optimal dan masyarakat bisa memanfaatkannya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)