Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Penerapan 6 SPM Posyandu Kukar Dikebut, DPMD Pastikan Pelayanan Optimal

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    21 Oktober 2025 pukul 15:45 WITA

    Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tengarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkomitmen terus mempercepat penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh posyandu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar mengatakan proses telah memasuki tahap registrasi posyandu dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025.

    “Target rampung di akhir Oktober 2025, kalau Kecamatan Tabang sudah selesai, bisa dipastikan sekitar 827 posyandu yang melaksanakan enam pelayanan standar minimal perangkat daerah itu sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Elvandar, Selasa (21/10/2025).

    Ia menjelaskan ada enam SPM yang diterapkan di posyandu seperti bidang kesehatan, pendidikan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), sosial, serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). 

    “Selama ini posyandu identik dengan layanan kesehatan, padahal sekarang perannya jauh lebih luas karena dapat menyentuh urusan sosial, pendidikan dan infrastruktur dasar masyarakat,” ujarnya.

    Kata dia DPMD Kukar akan mengintervensi posyandu melalui lokus stunting dan kemiskinan sebagai prioritas pelaksanaan program tersebut. Selain itu, kelembagaan posyandu akan diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu dari tingkat desa hingga nasional.

    “Kami berharap program ini dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv) 

    (Sf/Lo)

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Penerapan 6 SPM Posyandu Kukar Dikebut, DPMD Pastikan Pelayanan Optimal

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    21 Oktober 2025 pukul 15:45 WITA

    Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tengarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkomitmen terus mempercepat penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh posyandu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar mengatakan proses telah memasuki tahap registrasi posyandu dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025.

    “Target rampung di akhir Oktober 2025, kalau Kecamatan Tabang sudah selesai, bisa dipastikan sekitar 827 posyandu yang melaksanakan enam pelayanan standar minimal perangkat daerah itu sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Elvandar, Selasa (21/10/2025).

    Ia menjelaskan ada enam SPM yang diterapkan di posyandu seperti bidang kesehatan, pendidikan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), sosial, serta Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). 

    “Selama ini posyandu identik dengan layanan kesehatan, padahal sekarang perannya jauh lebih luas karena dapat menyentuh urusan sosial, pendidikan dan infrastruktur dasar masyarakat,” ujarnya.

    Kata dia DPMD Kukar akan mengintervensi posyandu melalui lokus stunting dan kemiskinan sebagai prioritas pelaksanaan program tersebut. Selain itu, kelembagaan posyandu akan diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu dari tingkat desa hingga nasional.

    “Kami berharap program ini dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan menjadi pusat layanan terpadu bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv) 

    (Sf/Lo)