Seputar Fakta
    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Rehabilitasi Ponpes, Besaran Hibah Sesuai Proposal

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    29 Oktober 2026 pukul 22:45 WITA

    Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya merealisasikan program rehabilitasi pondok pesantren (Ponpes) dan sekolah swasta yang merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. 

    Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin mengatakan program rehabilitasi tersebut dilaksanakan melalui belanja bantuan hibah. 

    Ia mengungkapkan sejumlah bantuan hibah telah ditetapkan dalam anggaran tahun ini, tapi hingga kini belum dapat disalurkan karena masih menunggu ketersediaan anggaran daerah.

    Menurutnya, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu penyaluran. 

    Kata dia, Pemkab Kukar masih memprioritaskan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta belanja penunjang sebelum menyalurkan bantuan hibah.

    “Belanja hibah ini skala prioritasnya berada di bawah belanja yang lain. Pemerintah daerah tetap memprioritaskan belanja wajib, pemenuhan SPM, kemudian belanja penunjang, baru setelah itu belanja hibah. Jadi, kami masih menunggu kapasitas anggaran,” ujar Fathul, Kamis (29/10/20206).

    Meski dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah memastikan program rehabilitasi Ponpes dan sekolah swasta tetap diupayakan berjalan pada tahun ini. 

    Namun, penyaluran dana hibah ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

    Fathul menjelaskan jumlah Ponpes yang berpeluang menerima bantuan akan ditentukan berdasarkan proposal permohonan yang diajukan kepada pemerintah daerah. 

    Lembaga yang mengajukan permohonan juga harus memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari memiliki badan hukum atau yayasan, susunan kepengurusan, domisili lembaga serta rencana anggaran biaya (RAB) dan perencanaan penggunaan dana.

    “Karena bantuan ini mekanismenya belanja hibah, maka dasarnya adalah proposal permohonan. Jadi, Ponpes yang bisa mendapatkan bantuan adalah yang mengajukan proposal kepada pemerintah daerah dan disetujui,” jelasnya.

    Sementara besaran bantuan yang dapat diberikan akan menyesuaikan kebutuhan yang tercantum dalam proposal masing-masing lembaga. 

    Karenanya, nilai bantuan tidak ditetapkan dengan nominal yang sama untuk seluruh penerima.

    “Pagu anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan untuk rehabilitasi Ponpes,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Rehabilitasi Ponpes, Besaran Hibah Sesuai Proposal

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    29 Oktober 2026 pukul 22:45 WITA

    Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya merealisasikan program rehabilitasi pondok pesantren (Ponpes) dan sekolah swasta yang merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. 

    Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin mengatakan program rehabilitasi tersebut dilaksanakan melalui belanja bantuan hibah. 

    Ia mengungkapkan sejumlah bantuan hibah telah ditetapkan dalam anggaran tahun ini, tapi hingga kini belum dapat disalurkan karena masih menunggu ketersediaan anggaran daerah.

    Menurutnya, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan waktu penyaluran. 

    Kata dia, Pemkab Kukar masih memprioritaskan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta belanja penunjang sebelum menyalurkan bantuan hibah.

    “Belanja hibah ini skala prioritasnya berada di bawah belanja yang lain. Pemerintah daerah tetap memprioritaskan belanja wajib, pemenuhan SPM, kemudian belanja penunjang, baru setelah itu belanja hibah. Jadi, kami masih menunggu kapasitas anggaran,” ujar Fathul, Kamis (29/10/20206).

    Meski dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, pemerintah daerah memastikan program rehabilitasi Ponpes dan sekolah swasta tetap diupayakan berjalan pada tahun ini. 

    Namun, penyaluran dana hibah ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

    Fathul menjelaskan jumlah Ponpes yang berpeluang menerima bantuan akan ditentukan berdasarkan proposal permohonan yang diajukan kepada pemerintah daerah. 

    Lembaga yang mengajukan permohonan juga harus memenuhi persyaratan administrasi, mulai dari memiliki badan hukum atau yayasan, susunan kepengurusan, domisili lembaga serta rencana anggaran biaya (RAB) dan perencanaan penggunaan dana.

    “Karena bantuan ini mekanismenya belanja hibah, maka dasarnya adalah proposal permohonan. Jadi, Ponpes yang bisa mendapatkan bantuan adalah yang mengajukan proposal kepada pemerintah daerah dan disetujui,” jelasnya.

    Sementara besaran bantuan yang dapat diberikan akan menyesuaikan kebutuhan yang tercantum dalam proposal masing-masing lembaga. 

    Karenanya, nilai bantuan tidak ditetapkan dengan nominal yang sama untuk seluruh penerima.

    “Pagu anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan untuk rehabilitasi Ponpes,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)