
Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program Terima Kaseh Guru Ngajiku yang merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan pada 2026.
Sementara, implementasi penyaluran dana insentif untuk penerima manfaat ditargetkan mulai berjalan pada 2027 mendatang.
“Untuk program Terima Kasih Guru Ngajiku tahun ini, kami masih dalam penyusunan dasar hukumnya dalam bentuk Perbup. Setelah regulasinya siap, kemudian pada 2027 sudah mulai implementasi program penyaluran dana insentifnya,” ujar Fathul, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan pendataan calon penerima manfaat akan mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag).
Data tersebut mencakup imam, marbot, khatib serta guru ngaji yang menjadi sasaran program.
Nantinya, Kemenag akan menyampaikan data kepada Pemkab Kukar untuk menjadi dasar penetapan jumlah penerima dan penyaluran insentif.
Dengan begitu, alokasi anggaran program akan menyesuaikan jumlah penerima berdasarkan data yang tersedia.
“Datanya berdasarkan Kemenag. Kemenag menyampaikan data kepada kami, kemudian penyaluran dana insentif diberikan kepada nama-nama yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Selain pemberian insentif, program tersebut juga menyiapkan bentuk apresiasi berupa perjalanan religi bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Bagi umat Islam, apresiasi tersebut berupa perjalanan umrah ke tanah suci, sementara bagi umat Kristen, Hindu dan Buddha akan disesuaikan dengan agama masing-masing.
Fathul menyebut ketentuan mengenai penerima manfaat, termasuk pertimbangan masa pengabdian dan kriteria lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Perbup yang sedang disusun.
“Apresiasinya ada dua bentuk, yakni pemberian insentif dan perjalanan religi. Untuk siapa yang berhak menerima, termasuk berdasarkan masa pengabdian dan kriteria lainnya, akan kami atur dalam Perbup,” paparnya.
Selain program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar juga menyiapkan pengaturan bantuan senilai Rp25 juta bagi majelis taklim.
Ketentuan pelaksanaan bantuan tersebut juga akan dimuat dalam regulasi yang sama.
“Bantuan untuk majelis taklim juga akan diatur dalam Perbup yang sama,” bebernya.
Melalui program Terima Kaseh Guru Ngajiku, Pemkab Kukar berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji, imam, marbot dan khatib melalui pemberian insentif serta apresiasi atas pengabdian mereka.
Program ini diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pelayan umat yang turut berperan dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program Terima Kaseh Guru Ngajiku yang merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan pada 2026.
Sementara, implementasi penyaluran dana insentif untuk penerima manfaat ditargetkan mulai berjalan pada 2027 mendatang.
“Untuk program Terima Kasih Guru Ngajiku tahun ini, kami masih dalam penyusunan dasar hukumnya dalam bentuk Perbup. Setelah regulasinya siap, kemudian pada 2027 sudah mulai implementasi program penyaluran dana insentifnya,” ujar Fathul, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan pendataan calon penerima manfaat akan mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag).
Data tersebut mencakup imam, marbot, khatib serta guru ngaji yang menjadi sasaran program.
Nantinya, Kemenag akan menyampaikan data kepada Pemkab Kukar untuk menjadi dasar penetapan jumlah penerima dan penyaluran insentif.
Dengan begitu, alokasi anggaran program akan menyesuaikan jumlah penerima berdasarkan data yang tersedia.
“Datanya berdasarkan Kemenag. Kemenag menyampaikan data kepada kami, kemudian penyaluran dana insentif diberikan kepada nama-nama yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Selain pemberian insentif, program tersebut juga menyiapkan bentuk apresiasi berupa perjalanan religi bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Bagi umat Islam, apresiasi tersebut berupa perjalanan umrah ke tanah suci, sementara bagi umat Kristen, Hindu dan Buddha akan disesuaikan dengan agama masing-masing.
Fathul menyebut ketentuan mengenai penerima manfaat, termasuk pertimbangan masa pengabdian dan kriteria lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Perbup yang sedang disusun.
“Apresiasinya ada dua bentuk, yakni pemberian insentif dan perjalanan religi. Untuk siapa yang berhak menerima, termasuk berdasarkan masa pengabdian dan kriteria lainnya, akan kami atur dalam Perbup,” paparnya.
Selain program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar juga menyiapkan pengaturan bantuan senilai Rp25 juta bagi majelis taklim.
Ketentuan pelaksanaan bantuan tersebut juga akan dimuat dalam regulasi yang sama.
“Bantuan untuk majelis taklim juga akan diatur dalam Perbup yang sama,” bebernya.
Melalui program Terima Kaseh Guru Ngajiku, Pemkab Kukar berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji, imam, marbot dan khatib melalui pemberian insentif serta apresiasi atas pengabdian mereka.
Program ini diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pelayan umat yang turut berperan dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)