Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Bupati Aulia Lantik 1.870 PPPK, Penataan Tenaga Honorer di Kukar Rampung

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    31 Oktober 2025 pukul 14:47 WITA

    Pelantikan PPPK tahap II di halaman Kantor Bupati Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik, di halaman kantor bupati, Jumat (31/10/2025).

    Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri ini menandai berakhirnya proses penataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

    Aulia mengatakan momentum ini merupakan bagian dari penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di Kukar.

    "Proses mereka untuk sampai kepada pelantikan hari ini panjang sekali, Alhamdulillah hari ini sudah kita lantik," kata Aulia.

    Dirinya menyebut pelantikan ini merupakan tanggung jawab baru para PPPK untuk menunjukkan kerja perofesional dan berintegrasi.

    "Kita ingin mereka bekerja profesional, berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

    Ia menjelaskan sistem kerja PPPK ini akan diperpanjang selama satu tahun sekali, ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pegawai. 

    "Jadi peluang kerja mereka akan diperpanjang kalau kinerjanya sesuai dengan yang diinginkan. Kita berikan jarak satu atau dua tahun ke depan, kalau kinerjanya baik maka akan kita koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya masa kerjanya bisa diperpanjang hingga lima tahun ke depan," jelas Aulia.

    Aulia juga mengingatkan kepada PPPK yang baru saja dilantik agar dapat menutupi kekurangan berbagai unit kerja pemerintah dan tidak diperbolehkan pegawai pindah tanpa alasan yang tidak jelas.

    "Saya juga ingatkan untuk PPPK menjauhi praktik korupsi, kerja sama rahasia serta memberikan keuntungan, jabatan atau posisi penting kepada keluarga, kerabat atau orang dekat secara tidak adil, tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi objektif," tegasnya.

    Pelantikan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan Undang-undang ASN 2023 tentang penataan tenaga honorer.

    "Alhamdulullah penataan tenaga honorer di Kukar rampung. Mereka yang berstatus honorer kini resmi diangkat menjadi PPPK, saya harap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

     

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kabupaten Kutai Kartanegara

    Bupati Aulia Lantik 1.870 PPPK, Penataan Tenaga Honorer di Kukar Rampung

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    31 Oktober 2025 pukul 14:47 WITA

    Pelantikan PPPK tahap II di halaman Kantor Bupati Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik, di halaman kantor bupati, Jumat (31/10/2025).

    Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri ini menandai berakhirnya proses penataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

    Aulia mengatakan momentum ini merupakan bagian dari penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di Kukar.

    "Proses mereka untuk sampai kepada pelantikan hari ini panjang sekali, Alhamdulillah hari ini sudah kita lantik," kata Aulia.

    Dirinya menyebut pelantikan ini merupakan tanggung jawab baru para PPPK untuk menunjukkan kerja perofesional dan berintegrasi.

    "Kita ingin mereka bekerja profesional, berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujarnya.

    Ia menjelaskan sistem kerja PPPK ini akan diperpanjang selama satu tahun sekali, ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pegawai. 

    "Jadi peluang kerja mereka akan diperpanjang kalau kinerjanya sesuai dengan yang diinginkan. Kita berikan jarak satu atau dua tahun ke depan, kalau kinerjanya baik maka akan kita koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya masa kerjanya bisa diperpanjang hingga lima tahun ke depan," jelas Aulia.

    Aulia juga mengingatkan kepada PPPK yang baru saja dilantik agar dapat menutupi kekurangan berbagai unit kerja pemerintah dan tidak diperbolehkan pegawai pindah tanpa alasan yang tidak jelas.

    "Saya juga ingatkan untuk PPPK menjauhi praktik korupsi, kerja sama rahasia serta memberikan keuntungan, jabatan atau posisi penting kepada keluarga, kerabat atau orang dekat secara tidak adil, tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi objektif," tegasnya.

    Pelantikan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan Undang-undang ASN 2023 tentang penataan tenaga honorer.

    "Alhamdulullah penataan tenaga honorer di Kukar rampung. Mereka yang berstatus honorer kini resmi diangkat menjadi PPPK, saya harap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)