
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah saat meninjau permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana mengubah kawasan permukiman padat di bantaran Sungai Tenggarong menjadi ruang publik yang lebih tertata.
Penataan tersebut dilakukan melalui relokasi warga ke hunian yang lebih layak, kemudian memanfaatkan kawasan yang ditinggalkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area pedestrian.
Rencana ini menjadi salah satu bagian dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, khususnya dalam penyediaan ruang terbuka hijau untuk memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Pembahasan penataan kawasan tersebut mengemuka saat Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah mengunjungi Tenggarong untuk meninjau kawasan permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan yang masuk dalam rencana penataan bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Jumat (6/11/2026).
Aulia menjelaskan relokasi tidak sekadar memindahkan warga dari bantaran sungai, tapi pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa kehilangan sumber penghasilan.
Ia menyebut pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi.
Sebab, rumah pengganti yang sebelumnya disediakan pemerintah tidak seluruhnya ditempati warga.
“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, kita harus memastikan bahwa dari sisi penghasilan, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan yang layak. Sementara dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” ujar Aulia.
Kini Pemkab Kukar masih menyiapkan beberapa pilihan lokasi relokasi, yakni kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Bahkan, bentuk hunian pengganti juga belum ditetapkan karena masih mempertimbangkan legalitas dan hak warga, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun.
Aulia menegaskan proses pemindahan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemerintah terus mematangkan skema agar pelaksanaannya tidak merugikan warga.
“Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan yang sehumanis mungkin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” terangnya.
Setelah kawasan tersebut bebas dari permukiman, Pemkab Kukar berencana memanfaatkannya untuk pembangunan RTH dan jalur pedestrian.
Dengan begitu, kawasan bantaran sungai tidak hanya menjadi lebih tertata, tapi juga memiliki fungsi baru yang bisa dinikmati masyarakat.
Melalui rencana ini, Pemkab Kukar berharap penataan bantaran Sungai Tenggarong dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari tersedianya hunian yang lebih layak hingga bertambahnya ruang terbuka hijau sebagai fasilitas publik di kawasan perkotaan. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah saat meninjau permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana mengubah kawasan permukiman padat di bantaran Sungai Tenggarong menjadi ruang publik yang lebih tertata.
Penataan tersebut dilakukan melalui relokasi warga ke hunian yang lebih layak, kemudian memanfaatkan kawasan yang ditinggalkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area pedestrian.
Rencana ini menjadi salah satu bagian dari 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, khususnya dalam penyediaan ruang terbuka hijau untuk memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Pembahasan penataan kawasan tersebut mengemuka saat Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah mengunjungi Tenggarong untuk meninjau kawasan permukiman di Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan yang masuk dalam rencana penataan bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Jumat (6/11/2026).
Aulia menjelaskan relokasi tidak sekadar memindahkan warga dari bantaran sungai, tapi pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa kehilangan sumber penghasilan.
Ia menyebut pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi.
Sebab, rumah pengganti yang sebelumnya disediakan pemerintah tidak seluruhnya ditempati warga.
“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, kita harus memastikan bahwa dari sisi penghasilan, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan yang layak. Sementara dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” ujar Aulia.
Kini Pemkab Kukar masih menyiapkan beberapa pilihan lokasi relokasi, yakni kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Bahkan, bentuk hunian pengganti juga belum ditetapkan karena masih mempertimbangkan legalitas dan hak warga, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun.
Aulia menegaskan proses pemindahan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemerintah terus mematangkan skema agar pelaksanaannya tidak merugikan warga.
“Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan yang sehumanis mungkin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” terangnya.
Setelah kawasan tersebut bebas dari permukiman, Pemkab Kukar berencana memanfaatkannya untuk pembangunan RTH dan jalur pedestrian.
Dengan begitu, kawasan bantaran sungai tidak hanya menjadi lebih tertata, tapi juga memiliki fungsi baru yang bisa dinikmati masyarakat.
Melalui rencana ini, Pemkab Kukar berharap penataan bantaran Sungai Tenggarong dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari tersedianya hunian yang lebih layak hingga bertambahnya ruang terbuka hijau sebagai fasilitas publik di kawasan perkotaan. (Adv)
(Sf/Lo)