Seputar Fakta
    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Komitmen Jamin BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, Target 43 Ribu Peserta per Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 November 2026 pukul 21:01 WITA

    Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki keterbatasan ekonomi.

    Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irawan Fahriza mengatakan pembayaran iuran bagi pekerja rentan telah memasuki proses pembayaran tahap kedua atau triwulan kedua.

    Namun, jumlah penerima pada tahap kedua mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. 

    Perubahan tersebut merupakan dampak dari pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-4.

    Pada pembayaran triwulan pertama, jumlah penerima tercatat sekitar 30 ribu orang. Sementara pada triwulan kedua, jumlahnya menjadi sekitar 19 ribu orang.

    “Memang hasil dari validasi pemadanan DTSEN 1 sampai dengan 4, sasarannya menurun. Cuma komitmen pemerintah daerah tetap mengkover pembiayaan untuk tenaga kerja rentan,” ujar Dendy dalam pekan ini.

    Dendy menerangkan berkurangnya jumlah penerima dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga tidak lagi masuk kelompok desil 1-4 serta adanya perpindahan dan penyesuaian data berdasarkan hasil pemadanan pemerintah pusat.

    Meski jumlah penerima mengalami perubahan, Pemkab Kukar tetap menargetkan perlindungan bagi sekitar 43 ribu pekerja rentan setiap tahun. 

    Target tersebut telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Selain mengandalkan pembiayaan pemerintah daerah, perluasan perlindungan juga akan dilakukan melalui program Sertakan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

    Melalui program ini, perusahaan dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan yang berada di lingkungan atau wilayah operasional perusahaan.

    “Program Sertakan ini nantinya perusahaan menanggung pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja rentan untuk di ring satu. Itu juga akan kami akselerasi dan insyaallah disosialisasikan pada November dan Desember,” ungkapnya.

    Bahkan, pengelolaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan dialihkan dari Distransnaker ke Dinas Sosial Kukar mulai 2027 mendatang.

    Perubahan perangkat daerah yang menangani program tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, termasuk ketentuan terkait pembagian program, kegiatan dan subkegiatan perangkat daerah.

    Dengan pengalihan tersebut, pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan nantinya akan ditangani oleh perangkat daerah yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.

    Melalui berbagai program itu, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Komitmen Jamin BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan, Target 43 Ribu Peserta per Tahun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    07 November 2026 pukul 21:01 WITA

    Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

    Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki keterbatasan ekonomi.

    Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irawan Fahriza mengatakan pembayaran iuran bagi pekerja rentan telah memasuki proses pembayaran tahap kedua atau triwulan kedua.

    Namun, jumlah penerima pada tahap kedua mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. 

    Perubahan tersebut merupakan dampak dari pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-4.

    Pada pembayaran triwulan pertama, jumlah penerima tercatat sekitar 30 ribu orang. Sementara pada triwulan kedua, jumlahnya menjadi sekitar 19 ribu orang.

    “Memang hasil dari validasi pemadanan DTSEN 1 sampai dengan 4, sasarannya menurun. Cuma komitmen pemerintah daerah tetap mengkover pembiayaan untuk tenaga kerja rentan,” ujar Dendy dalam pekan ini.

    Dendy menerangkan berkurangnya jumlah penerima dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga tidak lagi masuk kelompok desil 1-4 serta adanya perpindahan dan penyesuaian data berdasarkan hasil pemadanan pemerintah pusat.

    Meski jumlah penerima mengalami perubahan, Pemkab Kukar tetap menargetkan perlindungan bagi sekitar 43 ribu pekerja rentan setiap tahun. 

    Target tersebut telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Selain mengandalkan pembiayaan pemerintah daerah, perluasan perlindungan juga akan dilakukan melalui program Sertakan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

    Melalui program ini, perusahaan dapat membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan yang berada di lingkungan atau wilayah operasional perusahaan.

    “Program Sertakan ini nantinya perusahaan menanggung pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja rentan untuk di ring satu. Itu juga akan kami akselerasi dan insyaallah disosialisasikan pada November dan Desember,” ungkapnya.

    Bahkan, pengelolaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan dialihkan dari Distransnaker ke Dinas Sosial Kukar mulai 2027 mendatang.

    Perubahan perangkat daerah yang menangani program tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, termasuk ketentuan terkait pembagian program, kegiatan dan subkegiatan perangkat daerah.

    Dengan pengalihan tersebut, pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan nantinya akan ditangani oleh perangkat daerah yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.

    Melalui berbagai program itu, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. (Adv)

    (Sf/Lo)