Seputar Fakta
    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Optimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kukar Berencana Bangun 2 TPS 3R pada 2027

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 November 2026 pukul 22:24 WITA

    Pengelolaan sampah di salah satu TPS 3R di Kukar (Dok: seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) pada 2027. 

    Pembangunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas fasilitas pengelolaan sampah hingga ke tingkat kecamatan.

    Rencana ini juga merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik melalui program Jaga Lingkungan Lestari yang berfokus pada peningkatan kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.

    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Tri Joko Kuncoro mengatakan saat ini sudah terdapat delapan TPS 3R yang dibangun di sejumlah kecamatan.

    Delapan TPS 3R yang telah dibangun saat ini berada di Kecamatan Loa Kulu, Loa Tebu, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Tabang dan Sangasanga.

    Artinya, masih terdapat sekitar 12 kecamatan yang belum memiliki fasilitas serupa dari total 20 kecamatan di Kukar.

    “TPS 3R yang ada di Kukar sudah terbangun di delapan kecamatan. Jadi masih kurang sekitar 12,” ujar Tri Joko, Sabtu (7/11/2026).

    Untuk rencana pembangunan pada 2027, DLHK Kukar mengusulkan penambahan dua unit TPS 3R yang direncanakan berlokasi di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang.

    Namun, lokasi desa ataupun kelurahan yang akan menjadi tempat pembangunan masih dalam pembahasan. 

    “Untuk lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan belum ditentukan, jadi masih dalam pembahasan lebih lanjut,” terangnya.

    Tri Joko menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana pembangunan TPS 3R baru pada 2026, sehingga persiapan diarahkan untuk mendukung usulan pembangunan pada tahun berikutnya, termasuk kebutuhan lahan dan fasilitas pendukung.

    Ia menjelaskan lahan pembangunan dapat berasal dari aset pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Selain pembangunan fisik, kebutuhan sarana pengangkutan sampah juga menjadi bagian dari perencanaan yang akan diusulkan melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.

    Tri Joko berharap keberadaan TPS 3R dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal. 

    Dengan begitu, sampah tidak hanya dikumpulkan dan dibuang, tapi juga dapat diolah sehingga memiliki nilai guna.

    “Harapannya TPS 3R maupun TPA dan fasilitas penampungan sampah lainnya bisa dilaksanakan dengan baik. Kita ubah pola-pola kita untuk memanfaatkan sampah agar bisa diolah karena fasilitas-fasilitas itu memang untuk mengolah sampah,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Optimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kukar Berencana Bangun 2 TPS 3R pada 2027

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    07 November 2026 pukul 22:24 WITA

    Pengelolaan sampah di salah satu TPS 3R di Kukar (Dok: seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) pada 2027. 

    Pembangunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas fasilitas pengelolaan sampah hingga ke tingkat kecamatan.

    Rencana ini juga merupakan salah satu program dedikasi Kukar Idaman Terbaik melalui program Jaga Lingkungan Lestari yang berfokus pada peningkatan kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.

    Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Tri Joko Kuncoro mengatakan saat ini sudah terdapat delapan TPS 3R yang dibangun di sejumlah kecamatan.

    Delapan TPS 3R yang telah dibangun saat ini berada di Kecamatan Loa Kulu, Loa Tebu, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Tabang dan Sangasanga.

    Artinya, masih terdapat sekitar 12 kecamatan yang belum memiliki fasilitas serupa dari total 20 kecamatan di Kukar.

    “TPS 3R yang ada di Kukar sudah terbangun di delapan kecamatan. Jadi masih kurang sekitar 12,” ujar Tri Joko, Sabtu (7/11/2026).

    Untuk rencana pembangunan pada 2027, DLHK Kukar mengusulkan penambahan dua unit TPS 3R yang direncanakan berlokasi di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang.

    Namun, lokasi desa ataupun kelurahan yang akan menjadi tempat pembangunan masih dalam pembahasan. 

    “Untuk lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan belum ditentukan, jadi masih dalam pembahasan lebih lanjut,” terangnya.

    Tri Joko menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana pembangunan TPS 3R baru pada 2026, sehingga persiapan diarahkan untuk mendukung usulan pembangunan pada tahun berikutnya, termasuk kebutuhan lahan dan fasilitas pendukung.

    Ia menjelaskan lahan pembangunan dapat berasal dari aset pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Selain pembangunan fisik, kebutuhan sarana pengangkutan sampah juga menjadi bagian dari perencanaan yang akan diusulkan melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.

    Tri Joko berharap keberadaan TPS 3R dan fasilitas pengelolaan sampah lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal. 

    Dengan begitu, sampah tidak hanya dikumpulkan dan dibuang, tapi juga dapat diolah sehingga memiliki nilai guna.

    “Harapannya TPS 3R maupun TPA dan fasilitas penampungan sampah lainnya bisa dilaksanakan dengan baik. Kita ubah pola-pola kita untuk memanfaatkan sampah agar bisa diolah karena fasilitas-fasilitas itu memang untuk mengolah sampah,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)