Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara selektif dan menyesuaikan kondisi di masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said mengatakan pemerintah daerah tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pelaksanaannya tidak dapat disamaratakan.
"Sebenarnya itu kan anjuran dari pemerintah pusat, artinya kondisional saja. Kita di daerah mengikuti," ujar Said.
Ia menjelaskan surat edaran dari pemerintah pusat menjadi pedoman utama, tetapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia pun menekankan fleksibilitas diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Kalau memang dengan WFH ternyata banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan, maka lebih baik kita tetap bekerja seperti biasa, dengan catatan tetap menindaklanjuti arahan tersebut," jelasnya.
Ia juga menekankan setiap OPD diberikan kewenangan penuh untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH, termasuk pembagian tugas dan mekanisme pengawasan ASN di lingkungan masing-masing.
"Untuk pengawasan kita serahkan ke masing-masing perangkat daerah. Kepala dinasnya yang mengawal dan membagi tugas supaya sesuai aturan. Yang terpenting pelayanan tidak terganggu," tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya juga akan melakukan evaluasi awal terhadap dampak penerapan WFH, khususnya produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Dia menekankan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Insyaallah, kalau memang dengan WFH tidak terjadi persoalan dan pelayanan tetap berjalan, artinya bagus saja itu diterapkan," tambahnya.
Terakhir, Said menyampaikan terkait sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik selama WFH, pemerintah daerah akan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi sesuai aturan yang berlaku. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara selektif dan menyesuaikan kondisi di masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said mengatakan pemerintah daerah tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pelaksanaannya tidak dapat disamaratakan.
"Sebenarnya itu kan anjuran dari pemerintah pusat, artinya kondisional saja. Kita di daerah mengikuti," ujar Said.
Ia menjelaskan surat edaran dari pemerintah pusat menjadi pedoman utama, tetapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia pun menekankan fleksibilitas diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Kalau memang dengan WFH ternyata banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan, maka lebih baik kita tetap bekerja seperti biasa, dengan catatan tetap menindaklanjuti arahan tersebut," jelasnya.
Ia juga menekankan setiap OPD diberikan kewenangan penuh untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH, termasuk pembagian tugas dan mekanisme pengawasan ASN di lingkungan masing-masing.
"Untuk pengawasan kita serahkan ke masing-masing perangkat daerah. Kepala dinasnya yang mengawal dan membagi tugas supaya sesuai aturan. Yang terpenting pelayanan tidak terganggu," tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya juga akan melakukan evaluasi awal terhadap dampak penerapan WFH, khususnya produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Dia menekankan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Insyaallah, kalau memang dengan WFH tidak terjadi persoalan dan pelayanan tetap berjalan, artinya bagus saja itu diterapkan," tambahnya.
Terakhir, Said menyampaikan terkait sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik selama WFH, pemerintah daerah akan menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi sesuai aturan yang berlaku. (Adv)
(Sf/Lo)