Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda, di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menekankan pentingnya implementasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati bersama DPRD Berau agar tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda.
Empat Raperda tersebut meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap empat Raperda yang telah dibahas dan disepakati bersama tersebut.
"Empat Raperda tersebut memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi itu mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan ekonomi kampung, pemenuhan kebutuhan pangan hingga perlindungan lahan pertanian," ujar Sri.
Khusus sektor pangan, dirinya menilai Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan Berau. Hal ini semakin relevan di tengah tantangan perubahan iklim dan kondisi musim kemarau yang sedang berlangsung.
"Jaminan kepastian hukum atas penyelenggaraan pangan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan," katanya.
Ia pun menyampaikan, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan pangan tersedia dengan cukup, aman, bermutu, bergizi, terjangkau dan merata bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, keberadaan lahan pertanian pangan juga harus mendapat perlindungan agar tidak terus beralih fungsi.
"Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan kita, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian," terangnya.
Sementara itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK diharapkan dapat mendorong pengelolaan potensi kampung secara lebih profesional. BUMK dinilai memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung.
"BUMK harus mampu dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, sehingga potensi kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan membuka peluang ekonomi yang pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung," tuturnya.
Kemudian, Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga hak, nilai, tradisi dan kearifan lokal yang telah berkembang di Kabupaten Berau.
Sri Juniarsih juga berharap DPRD Berau terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan regulasi. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Setelah nantinya ditetapkan dan diundangkan, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh, diterjemahkan menjadi program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda, di Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menekankan pentingnya implementasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati bersama DPRD Berau agar tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sri Juniarsih dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Rabu (26/8/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda.
Empat Raperda tersebut meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap empat Raperda yang telah dibahas dan disepakati bersama tersebut.
"Empat Raperda tersebut memiliki tujuan yang saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi itu mencakup perlindungan masyarakat hukum adat, penguatan ekonomi kampung, pemenuhan kebutuhan pangan hingga perlindungan lahan pertanian," ujar Sri.
Khusus sektor pangan, dirinya menilai Raperda Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan Berau. Hal ini semakin relevan di tengah tantangan perubahan iklim dan kondisi musim kemarau yang sedang berlangsung.
"Jaminan kepastian hukum atas penyelenggaraan pangan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan," katanya.
Ia pun menyampaikan, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan pangan tersedia dengan cukup, aman, bermutu, bergizi, terjangkau dan merata bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, keberadaan lahan pertanian pangan juga harus mendapat perlindungan agar tidak terus beralih fungsi.
"Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan kita, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian," terangnya.
Sementara itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK diharapkan dapat mendorong pengelolaan potensi kampung secara lebih profesional. BUMK dinilai memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung.
"BUMK harus mampu dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, sehingga potensi kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan membuka peluang ekonomi yang pada akhirnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung," tuturnya.
Kemudian, Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga hak, nilai, tradisi dan kearifan lokal yang telah berkembang di Kabupaten Berau.
Sri Juniarsih juga berharap DPRD Berau terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan regulasi. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Setelah nantinya ditetapkan dan diundangkan, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjutinya dengan sungguh-sungguh, diterjemahkan menjadi program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)