Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Perubahan APBD 2026 Berau Disetujui, Belanja Daerah Jadi Rp3,9 Triliun

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    30 September 2026 pukul 19:55 WITA

    Penandatanganan berita acara Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Belanja daerah Kabupaten Berau dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Angka tersebut meningkat Rp533 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp3,4 triliun.

    Besaran belanja tersebut menjadi bagian dari Raperda Perubahan APBD 2026 yang resmi disetujui DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, tersebut diikuti dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD sebelum persetujuan bersama dilakukan.

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan berbagai masukan selama pembahasan perubahan anggaran. Menurutnya, catatan dan saran yang diberikan fraksi menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembangunan.

    "Catatan, saran, hingga kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dipastikan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti demi mengoptimalkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Berau," ujar Sri Juniarsih.

    Selain belanja, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 juga mengalami peningkatan. Pendapatan ditetapkan sebesar Rp3,6 triliun atau naik Rp949 miliar dari APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp2,7 triliun.

    "Sementara dari sisi penerimaan pembiayaan, khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, ditetapkan sebesar Rp272 miliar. Nilai ini turun Rp415 miliar dari anggaran semula sebesar Rp688 miliar," tambahnya.

    Selain itu, dirinya juga menyampaikan, besarnya perubahan anggaran tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang terukur, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal beberapa bulan.

    "Melalui penyusunan Perubahan APBD 2026 ini, kami berkomitmen menjalankan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta sisa waktu anggaran yang ada hingga akhir tahun," katanya.

    Persetujuan Perubahan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 29 September 2026. 

    "Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama untuk menjalani evaluasi," tuturnya.

    Ia pun mengatakan dokumen tersebut kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Terakhir, Bupati pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan.

    "Marilah kita senantiasa bergandeng tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan seluruh agenda pembangunan yang tujuannya adalah kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Berau," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Perubahan APBD 2026 Berau Disetujui, Belanja Daerah Jadi Rp3,9 Triliun

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    30 September 2026 pukul 19:55 WITA

    Penandatanganan berita acara Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Belanja daerah Kabupaten Berau dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Angka tersebut meningkat Rp533 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp3,4 triliun.

    Besaran belanja tersebut menjadi bagian dari Raperda Perubahan APBD 2026 yang resmi disetujui DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, tersebut diikuti dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD sebelum persetujuan bersama dilakukan.

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan berbagai masukan selama pembahasan perubahan anggaran. Menurutnya, catatan dan saran yang diberikan fraksi menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembangunan.

    "Catatan, saran, hingga kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dipastikan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti demi mengoptimalkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Berau," ujar Sri Juniarsih.

    Selain belanja, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 juga mengalami peningkatan. Pendapatan ditetapkan sebesar Rp3,6 triliun atau naik Rp949 miliar dari APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp2,7 triliun.

    "Sementara dari sisi penerimaan pembiayaan, khususnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, ditetapkan sebesar Rp272 miliar. Nilai ini turun Rp415 miliar dari anggaran semula sebesar Rp688 miliar," tambahnya.

    Selain itu, dirinya juga menyampaikan, besarnya perubahan anggaran tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang terukur, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal beberapa bulan.

    "Melalui penyusunan Perubahan APBD 2026 ini, kami berkomitmen menjalankan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta sisa waktu anggaran yang ada hingga akhir tahun," katanya.

    Persetujuan Perubahan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 29 September 2026. 

    "Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama untuk menjalani evaluasi," tuturnya.

    Ia pun mengatakan dokumen tersebut kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Terakhir, Bupati pun mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan.

    "Marilah kita senantiasa bergandeng tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan seluruh agenda pembangunan yang tujuannya adalah kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Berau," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)