Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya membantu pelaku usaha galian C dalam memperoleh legalitas usaha. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan saat ini sudah terdapat satu usaha galian C di Kabupaten Berau yang mengantongi izin resmi. Keberadaan tambang legal tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material konstruksi yang dibutuhkan untuk berbagai proyek pembangunan daerah.
"Ada satu yang sudah legal. Mudah-mudahan bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan yang sedang berjalan saat ini. Mudah-mudahan juga bisa meng-cover teman-teman yang masih mengurus perizinan," ujarnya.
Ia menyebut, lokasi galian C yang telah memperoleh izin tersebut memiliki luas sekitar 100 hektare. Dengan kapasitas yang dimiliki, usaha tersebut diharapkan mampu menyuplai kebutuhan pasir dan material lainnya sembari menunggu proses perizinan pengusaha lain selesai.
Bupati juga mengatakan masih ada sejumlah pelaku usaha yang sedang berupaya memperoleh izin galian C. Namun, proses tersebut harus melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan dalam regulasi pertambangan sehingga membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen.
"Ada beberapa nama yang sudah masuk ke Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Kita juga sedang berupaya untuk membantu teman-teman supaya diberikan kemudahan di Provinsi Kalimantan Timur. Tetapi sekali lagi, ketika mereka tidak memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk syarat-syarat izin tersebut, ya mereka juga tidak akan bisa mendapatkan izin," katanya
Meski demikian, Pemkab Berau juga terus melakukan pendampingan dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar para pengusaha yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan izin.
"Kemudahan yang diberikan bukan berarti mengesampingkan ketentuan hukum. Seluruh pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, maupun lingkungan sebelum izin dapat diterbitkan," tambahnya.
Sri Juniarsih menjelaskan bahwa proses perizinan sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Sehingganya, pemerintah daerah terus mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sebenarnya kalau prosesnya lancar, tiga bulan sudah selesai. Ada beberapa tahapan yang harus mereka lewati. Cuma ya sabar dan kami tetap membantu dan mendampingi agar mereka bisa mendapatkan izin yang sama, sehingga material yang dihasilkan memiliki legalitas yang jelas dan dapat mendukung pembangunan daerah, bahkan berpotensi dipasarkan ke luar wilayah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya membantu pelaku usaha galian C dalam memperoleh legalitas usaha. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan material pembangunan yang terus meningkat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan saat ini sudah terdapat satu usaha galian C di Kabupaten Berau yang mengantongi izin resmi. Keberadaan tambang legal tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material konstruksi yang dibutuhkan untuk berbagai proyek pembangunan daerah.
"Ada satu yang sudah legal. Mudah-mudahan bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan yang sedang berjalan saat ini. Mudah-mudahan juga bisa meng-cover teman-teman yang masih mengurus perizinan," ujarnya.
Ia menyebut, lokasi galian C yang telah memperoleh izin tersebut memiliki luas sekitar 100 hektare. Dengan kapasitas yang dimiliki, usaha tersebut diharapkan mampu menyuplai kebutuhan pasir dan material lainnya sembari menunggu proses perizinan pengusaha lain selesai.
Bupati juga mengatakan masih ada sejumlah pelaku usaha yang sedang berupaya memperoleh izin galian C. Namun, proses tersebut harus melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan dalam regulasi pertambangan sehingga membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen.
"Ada beberapa nama yang sudah masuk ke Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Kita juga sedang berupaya untuk membantu teman-teman supaya diberikan kemudahan di Provinsi Kalimantan Timur. Tetapi sekali lagi, ketika mereka tidak memenuhi aturan-aturan yang berlaku untuk syarat-syarat izin tersebut, ya mereka juga tidak akan bisa mendapatkan izin," katanya
Meski demikian, Pemkab Berau juga terus melakukan pendampingan dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar para pengusaha yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan izin.
"Kemudahan yang diberikan bukan berarti mengesampingkan ketentuan hukum. Seluruh pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, maupun lingkungan sebelum izin dapat diterbitkan," tambahnya.
Sri Juniarsih menjelaskan bahwa proses perizinan sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Sehingganya, pemerintah daerah terus mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sebenarnya kalau prosesnya lancar, tiga bulan sudah selesai. Ada beberapa tahapan yang harus mereka lewati. Cuma ya sabar dan kami tetap membantu dan mendampingi agar mereka bisa mendapatkan izin yang sama, sehingga material yang dihasilkan memiliki legalitas yang jelas dan dapat mendukung pembangunan daerah, bahkan berpotensi dipasarkan ke luar wilayah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)