Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) dan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis usai menindaklanjuti saran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis menyampaikan secara prinsip Pemkab Berau siap menjalankan program tersebut. Tapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembentukan satgas dan pusat rehabilitasi dapat dilakukan, salah satunya penyediaan sekretariat dan lahan yang memadai.
“Tahap awal BNNP menyarankan kami untuk membentuk satgas yang terdiri dari unsur kepolisian dan masyarakat terlebih dahulu," ujar Gamalis.
Selain pembentukan satgas, persyaratan administrasi dan teknis juga harus dipenuhi agar program ini berjalan lancar. Persyaratan lain yang dimaksud tersebut seperti menyiapkan sekretariat dan lahan.
"Salah satunya adalah sekretariat dan syaratnya adalah adanya lahan dengan luasan tertentu untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi, termasuk perumahan bagi Tenaga Narkoba Kabupaten (TNK)," terangnya.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Pemkab Berau kini tengah berupaya dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mencari lokasi yang dapat dihibahkan atau dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.
"Mudah-mudahan semua dapat berjalan sesuai harapan. Kami saat ini tengah mengidentifikasi lahan yang memungkinkan untuk lokasi pembangunan fasilitas rehabilitasi. Harapannya program ini dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan," tutup Gamalis. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) dan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis usai menindaklanjuti saran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis menyampaikan secara prinsip Pemkab Berau siap menjalankan program tersebut. Tapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembentukan satgas dan pusat rehabilitasi dapat dilakukan, salah satunya penyediaan sekretariat dan lahan yang memadai.
“Tahap awal BNNP menyarankan kami untuk membentuk satgas yang terdiri dari unsur kepolisian dan masyarakat terlebih dahulu," ujar Gamalis.
Selain pembentukan satgas, persyaratan administrasi dan teknis juga harus dipenuhi agar program ini berjalan lancar. Persyaratan lain yang dimaksud tersebut seperti menyiapkan sekretariat dan lahan.
"Salah satunya adalah sekretariat dan syaratnya adalah adanya lahan dengan luasan tertentu untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi, termasuk perumahan bagi Tenaga Narkoba Kabupaten (TNK)," terangnya.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Pemkab Berau kini tengah berupaya dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna mencari lokasi yang dapat dihibahkan atau dimanfaatkan untuk keperluan tersebut.
"Mudah-mudahan semua dapat berjalan sesuai harapan. Kami saat ini tengah mengidentifikasi lahan yang memungkinkan untuk lokasi pembangunan fasilitas rehabilitasi. Harapannya program ini dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan," tutup Gamalis. (Adv)
(Sf/Lo)