Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Foto bersama saat sosialisasi peraturan dibidang informasi dan komunikasi publik, di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb, Senin (25/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi peraturan di bidang informasi dan komunikasi publik, di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb, Senin (25/8/2025).
Acara ini pun dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, serta beberapa media cetak dan online yang ada di Kabupaten Berau. Dimana kegiatan ini pun bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan media massa dalam rangka mewujudkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut pun membahas Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, dibahas pula peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal mengatakan bahwa Pergub ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga perlu adanya pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik.
Kemudian, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
"Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan komunikasi publik, termasuk pemanfaatan jaringan intra-pemerintah, kerja sama dengan media lokal, hingga sertifikasi wartawan," ujar Maulidiyah.
Oleh karena itu, ia pun menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan media massa dalam memperluas jangkauan informasi publik. Selain itu, menurutnya, sertifikasi kompetensi wartawan juga dinilai penting guna menjamin kualitas dan etika dalam pemberitaan.
Dirinya pun berharap melalui aturan tersebut, sudah semestinya ditindaklanjuti dan diimplementasikan sesuai dengan standarisasi pengelolaan media, acuan kerjasama dan bimbingan bagi media yang ada di lingkup Pemkab Berau.
"Saya minta agar acuan Pergub ini dapat ditindaklanjuti. Termasuk Diskominfo Berau dan Bagian Prokopim Berau sebagai OPD yang mengurusi media di Berau," tungkas Maulidiyah.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyampaikan bahwa regulasi komunikasi dan informatika merupakan dasar penting dalam memperkuat tata kelola informasi di tingkat daerah.
"Peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi program pemerintah. Lewat sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman bersama dan memperkuat kerja sama yang sudah terjalin," tutup Didi Rahmadi. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Foto bersama saat sosialisasi peraturan dibidang informasi dan komunikasi publik, di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb, Senin (25/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi peraturan di bidang informasi dan komunikasi publik, di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb, Senin (25/8/2025).
Acara ini pun dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Berau, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, serta beberapa media cetak dan online yang ada di Kabupaten Berau. Dimana kegiatan ini pun bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan media massa dalam rangka mewujudkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut pun membahas Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, dibahas pula peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal mengatakan bahwa Pergub ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga perlu adanya pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik.
Kemudian, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
"Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan komunikasi publik, termasuk pemanfaatan jaringan intra-pemerintah, kerja sama dengan media lokal, hingga sertifikasi wartawan," ujar Maulidiyah.
Oleh karena itu, ia pun menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan media massa dalam memperluas jangkauan informasi publik. Selain itu, menurutnya, sertifikasi kompetensi wartawan juga dinilai penting guna menjamin kualitas dan etika dalam pemberitaan.
Dirinya pun berharap melalui aturan tersebut, sudah semestinya ditindaklanjuti dan diimplementasikan sesuai dengan standarisasi pengelolaan media, acuan kerjasama dan bimbingan bagi media yang ada di lingkup Pemkab Berau.
"Saya minta agar acuan Pergub ini dapat ditindaklanjuti. Termasuk Diskominfo Berau dan Bagian Prokopim Berau sebagai OPD yang mengurusi media di Berau," tungkas Maulidiyah.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyampaikan bahwa regulasi komunikasi dan informatika merupakan dasar penting dalam memperkuat tata kelola informasi di tingkat daerah.
"Peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi program pemerintah. Lewat sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman bersama dan memperkuat kerja sama yang sudah terjalin," tutup Didi Rahmadi. (Adv)
(Sf/Rs)