Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Foto bersama saat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas LPM Tahun 2025, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2025, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025).
Pelatihan ini pun dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis. Dalam kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 LPM dan 50 kepala kampung mewakili seluruh kecamatan atau kampung di Kabupaten Berau.
Wabup Berau, Gamalis menjelaskan bahwa LPM Kampung, merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung. Oleh karena itu ia pun menyambut baik terselenggaranya kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola LPM kampung yang profesional dan akuntabel dalam melaksanakan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintahan kampung.
Ia pun mengatakan bahwa LPM bertugas membantu pemerintah kampung dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan sekaligus pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang.
"LPM Kampung itu merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung," ujar Gamalis.
Oleh sebab itu, dirinya pun mengakui bahwa keberadaan LPM menjadi suatu organisasi yang penting dalam perjalanan pemerintahan kampung, yang juga sangat memengaruhi kualitas pembangunan kampung untuk dapat bergerak lebih maju, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Saya harap pengurus LPM dapat memiliki kompetensi, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjalankan roda pemerintahan kampung bersama perangkat kampung lainnya, terutama dalam kerja pemberdayaan dan pelayanan masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Gamalis pun mendorong kepada seluruh LPM yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sebab menurutnya, pembangunan kampung merupakan ujung tombak pembangunan daerah yang tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi yang baik antara pemerintah kampung dan elemen masyarakat.
"Ini juga upaya kita untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Foto bersama saat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas LPM Tahun 2025, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2025, di Ruang Rapat RPJPD Bapelitbang Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025).
Pelatihan ini pun dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis. Dalam kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 LPM dan 50 kepala kampung mewakili seluruh kecamatan atau kampung di Kabupaten Berau.
Wabup Berau, Gamalis menjelaskan bahwa LPM Kampung, merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung. Oleh karena itu ia pun menyambut baik terselenggaranya kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola LPM kampung yang profesional dan akuntabel dalam melaksanakan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintahan kampung.
Ia pun mengatakan bahwa LPM bertugas membantu pemerintah kampung dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan sekaligus pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang.
"LPM Kampung itu merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung," ujar Gamalis.
Oleh sebab itu, dirinya pun mengakui bahwa keberadaan LPM menjadi suatu organisasi yang penting dalam perjalanan pemerintahan kampung, yang juga sangat memengaruhi kualitas pembangunan kampung untuk dapat bergerak lebih maju, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Saya harap pengurus LPM dapat memiliki kompetensi, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjalankan roda pemerintahan kampung bersama perangkat kampung lainnya, terutama dalam kerja pemberdayaan dan pelayanan masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Gamalis pun mendorong kepada seluruh LPM yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sebab menurutnya, pembangunan kampung merupakan ujung tombak pembangunan daerah yang tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi yang baik antara pemerintah kampung dan elemen masyarakat.
"Ini juga upaya kita untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)