Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Sekda Berau, M Said saat menghadirkan acara Rakor ketransmigrasian, di Kantor Disnakertrans, Rabu, (16/7/2025). (Foto: Istimewa)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah berupaya menyelesaikan persoalan legalitas lahan infrastruktur Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Wilayah Eks Transmigrasi.
Pemkab Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketransmigrasian Rabu, (16/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, diikuti oleh sejumlah pejabat dari OPD terkait, camat, serta kepala kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari wilayah eks transmigrasi.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari mengungkapkan ada 35 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) di Berau dan 28 di antaranya berstatus kampung atau desa, serta satu UPT di wilayah kelurahan.
"Permasalahan utama yang sering terjadi di wilayah eks transmigrasi adalah pemanfaatan lahan restan oleh pihak pribadi, tumpang tindih kepemilikan, serta sulitnya mendapatkan bantuan atau pembangunan fasilitas karena status lahan yang belum legal, termasuk untuk bangunan sekolah dan rumah ibadah," ungkap Zulkifli.
Ia menyebut rakor tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan lahan fasum dan fasos yang masih belum memiliki kejelasan legalitas.
Sementara Sekda Berau, M Said menekankan persoalan legalitas lahan merupakan isu fundamental yang harus diselesaikan secara bertahap dan terpadu, agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik di kampung-kampung eks transmigrasi.
"Melalui rakor tersebut kami ingin mendorong terbentuknya pemahaman bersama dan kesepakatan langkah strategis yang bisa diambil. Dengan adanya legalitas, masyarakat akan merasa lebih aman dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif," ujar Said.
Rakor ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap aset masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan bersama.
"Ini adalah bentuk kepedulian kita semua agar ke depan masyarakat di kampung eks transmigrasi tidak lagi mengalami hambatan dalam pembangunan hanya karena status tanah yang belum jelas," tandasnya.
Said berharap rakor ini dapat menjadi titik awal menuju penyelesaian permanen atas permasalahan legalitas tanah yang sudah lama dinantikan oleh warga. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Sekda Berau, M Said saat menghadirkan acara Rakor ketransmigrasian, di Kantor Disnakertrans, Rabu, (16/7/2025). (Foto: Istimewa)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah berupaya menyelesaikan persoalan legalitas lahan infrastruktur Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di Wilayah Eks Transmigrasi.
Pemkab Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketransmigrasian Rabu, (16/7/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, diikuti oleh sejumlah pejabat dari OPD terkait, camat, serta kepala kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dari wilayah eks transmigrasi.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari mengungkapkan ada 35 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) di Berau dan 28 di antaranya berstatus kampung atau desa, serta satu UPT di wilayah kelurahan.
"Permasalahan utama yang sering terjadi di wilayah eks transmigrasi adalah pemanfaatan lahan restan oleh pihak pribadi, tumpang tindih kepemilikan, serta sulitnya mendapatkan bantuan atau pembangunan fasilitas karena status lahan yang belum legal, termasuk untuk bangunan sekolah dan rumah ibadah," ungkap Zulkifli.
Ia menyebut rakor tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan lahan fasum dan fasos yang masih belum memiliki kejelasan legalitas.
Sementara Sekda Berau, M Said menekankan persoalan legalitas lahan merupakan isu fundamental yang harus diselesaikan secara bertahap dan terpadu, agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan publik di kampung-kampung eks transmigrasi.
"Melalui rakor tersebut kami ingin mendorong terbentuknya pemahaman bersama dan kesepakatan langkah strategis yang bisa diambil. Dengan adanya legalitas, masyarakat akan merasa lebih aman dan pembangunan dapat berjalan lebih efektif," ujar Said.
Rakor ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap aset masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan bersama.
"Ini adalah bentuk kepedulian kita semua agar ke depan masyarakat di kampung eks transmigrasi tidak lagi mengalami hambatan dalam pembangunan hanya karena status tanah yang belum jelas," tandasnya.
Said berharap rakor ini dapat menjadi titik awal menuju penyelesaian permanen atas permasalahan legalitas tanah yang sudah lama dinantikan oleh warga. (Adv)
(Sf/Lo)