Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Sekda Berau, M Said saat sambutan di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara tersebut pun dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said dan diikuti para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Berau. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025). Kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Sekda Berau, M said mengatakan bahwa seperti diketahui bersama bahwasanya pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu hal terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Proses ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Said.
Ia pun menyampaikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta penguatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi.
"Perubahan kebijakan ini menuntut kita semua, terutama para pelaksana pengadaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau, untuk memahami secara utuh substansi peraturan baru ini," tambahnya.
Selain itu, dirinya menyebut melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai pelaksana pengadaan yang profesional, kemudian juga, memastikan setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, efisien, dan akuntabel.
"Untuk itu, saya juga berharap kepada kita semua mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar kita memahami prinsip, tata cara, dan mekanisme baru dalam proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres 46 Tahun 2025," tuturnya.
Menurut Said, pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Sekda Berau, M Said saat sambutan di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara tersebut pun dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said dan diikuti para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Berau. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Selasa, (12/8/2025). Kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Sekda Berau, M said mengatakan bahwa seperti diketahui bersama bahwasanya pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu hal terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Proses ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Said.
Ia pun menyampaikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta penguatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi.
"Perubahan kebijakan ini menuntut kita semua, terutama para pelaksana pengadaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau, untuk memahami secara utuh substansi peraturan baru ini," tambahnya.
Selain itu, dirinya menyebut melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai pelaksana pengadaan yang profesional, kemudian juga, memastikan setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, efisien, dan akuntabel.
"Untuk itu, saya juga berharap kepada kita semua mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar kita memahami prinsip, tata cara, dan mekanisme baru dalam proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres 46 Tahun 2025," tuturnya.
Menurut Said, pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, akan meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)