Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemkab Berau Dorong Kolaborasi Perusahaan Danai BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2025 pukul 19:27 WITA

    Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau untuk turut serta membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Hal ini dilakukan dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said  menyampaikan bahwa pekerja rentan juga mencakup individu yang bekerja diluar sektor formal, seperti nelayan, petani, pedagang kecil, dan dai. Ia menyebut bahwa mereka tergolong kelompok yang rentan terhadap risiko kerja, namun umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

    "Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, para pekerja rentan bisa memperoleh perlindungan yang sangat berarti. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli warisnya bisa menerima santunan hingga Rp42 juta," ujar Said.

    Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa pembiayaan iuran bagi pekerja rentan hingga saat ini masih mengandalkan beberapa sumber, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ketersediaan dana tersebut belum mampu menanggung seluruh pekerja rentan di Kabupaten Berau.

    "Oleh karena itu, kami meminta perusahaan-perusahaan yang mendapatkan manfaat dari wilayah ini untuk ikut berkontribusi melalui skema pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

    Melalui Surat Edaran Bupati Berau, telah ditetapkan jumlah pekerja rentan yang menjadi tanggungan masing-masing perusahaan. Sehingga ia pun mencontohkan, PT Berau Coal dan PT Dewi Wira yang mana perusahaan tersebut ditetapkan untuk membiayai kepesertaan 100 hingga 200 orang.

    "Iuran yang di sediakan juga relatif kecil. Perusahaan hanya perlu menyediakan anggaran sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Pembayaran juga bisa dilakukan secara fleksibel, baik bulanan, per tiga bulan atau sesuai kesepakatan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

    Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah lebih dulu berpartisipasi, seperti PT Madani dan sejumlah perusahaan lainnya yang telah aktif mendanai perlindungan bagi pekerja rentan.

    "Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Terutama bagi mereka yang telah memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam di daerah ini," ujarnya.

    Oleh karena itu, ia pun mengajak sektor lain, termasuk perbankan, untuk turut ambil bagian dalam upaya menyejahterakan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial.

    "Tidak semua permasalahan bisa ditangani oleh pemerintah sendiri. Sinergi dengan dunia usaha sangat kami butuhkan," katanya.

    Namun, terkait sanksi bagi perusahaan yang belum melaksanakan imbauan tersebut, Said menjelaskan bahwa meskipun Surat Edaran Bupati mencantumkan ketentuan sanksi, pendekatan yang digunakan Pemkab lebih mengedepankan persuasi.

    "Kami tidak langsung menekan, tetapi mengajak. Nanti data lengkap mengenai jumlah pekerja yang menjadi tanggungan setiap perusahaan akan kami distribusikan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemkab Berau Dorong Kolaborasi Perusahaan Danai BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2025 pukul 19:27 WITA

    Sekda Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau untuk turut serta membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Hal ini dilakukan dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said  menyampaikan bahwa pekerja rentan juga mencakup individu yang bekerja diluar sektor formal, seperti nelayan, petani, pedagang kecil, dan dai. Ia menyebut bahwa mereka tergolong kelompok yang rentan terhadap risiko kerja, namun umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

    "Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, para pekerja rentan bisa memperoleh perlindungan yang sangat berarti. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli warisnya bisa menerima santunan hingga Rp42 juta," ujar Said.

    Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa pembiayaan iuran bagi pekerja rentan hingga saat ini masih mengandalkan beberapa sumber, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan dukungan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ketersediaan dana tersebut belum mampu menanggung seluruh pekerja rentan di Kabupaten Berau.

    "Oleh karena itu, kami meminta perusahaan-perusahaan yang mendapatkan manfaat dari wilayah ini untuk ikut berkontribusi melalui skema pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

    Melalui Surat Edaran Bupati Berau, telah ditetapkan jumlah pekerja rentan yang menjadi tanggungan masing-masing perusahaan. Sehingga ia pun mencontohkan, PT Berau Coal dan PT Dewi Wira yang mana perusahaan tersebut ditetapkan untuk membiayai kepesertaan 100 hingga 200 orang.

    "Iuran yang di sediakan juga relatif kecil. Perusahaan hanya perlu menyediakan anggaran sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Pembayaran juga bisa dilakukan secara fleksibel, baik bulanan, per tiga bulan atau sesuai kesepakatan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

    Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah lebih dulu berpartisipasi, seperti PT Madani dan sejumlah perusahaan lainnya yang telah aktif mendanai perlindungan bagi pekerja rentan.

    "Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Terutama bagi mereka yang telah memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam di daerah ini," ujarnya.

    Oleh karena itu, ia pun mengajak sektor lain, termasuk perbankan, untuk turut ambil bagian dalam upaya menyejahterakan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial.

    "Tidak semua permasalahan bisa ditangani oleh pemerintah sendiri. Sinergi dengan dunia usaha sangat kami butuhkan," katanya.

    Namun, terkait sanksi bagi perusahaan yang belum melaksanakan imbauan tersebut, Said menjelaskan bahwa meskipun Surat Edaran Bupati mencantumkan ketentuan sanksi, pendekatan yang digunakan Pemkab lebih mengedepankan persuasi.

    "Kami tidak langsung menekan, tetapi mengajak. Nanti data lengkap mengenai jumlah pekerja yang menjadi tanggungan setiap perusahaan akan kami distribusikan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)