Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Lewat Jaga Desa, Pemkab Berau Perkuat Pencegahan Masalah Hukum di Tingkat Kampung 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 18:11 WITA

    Wabup Berau, Gamalis. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong penguatan tata kelola pemerintahan kampung melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

    Program ini diharapkan membantu aparatur kampung memahami aturan hukum, sekaligus mencegah potensi persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.

    Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Penyuluhan Hukum bertema "Jaksa Garda Desa" di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Selasa (20/10/2026).

    Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi hal penting agar setiap kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan sesuai regulasi. Melalui program ini, aparatur juga diharapkan lebih terbuka untuk berkonsultasi ketika menghadapi kendala hukum.

    "Saya berharap para kepala kampung, aparatur dan pendamping tidak ragu untuk berkonsultasi secara aktif apabila menghadapi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jangan menunggu masalah timbul dulu baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan di kemudian hari," ujar Gamalis.

    Ia menegaskan, pendampingan hukum harus dimanfaatkan sebagai upaya pencegahan, bukan sebagai pembenaran apabila terjadi pelanggaran. Aparatur kampung tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan maupun kebijakan yang diambil.

    "Upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi," tegasnya.

    Selain itu, ia turut mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta jajaran atas pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap, sinergi antara Pemkab Berau dan Kejaksaan Negeri dapat terus diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang tertib dan taat hukum.

    "Kerja sama ini perlu diwujudkan melalui pendampingan dan langkah konkret, sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh aparatur kampung dalam menjalankan tugasnya," tuturnya.

    Gamalis pun meminta seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan serius, memahami materi yang disampaikan, serta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi. Ia pun mendorong agar para peserta dapat memahami materi yang disampaikan.

    "Mari kita wujudkan pemerintahan kampung di Kabupaten Berau yang profesional, taat hukum, bebas dari praktik korupsi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Lewat Jaga Desa, Pemkab Berau Perkuat Pencegahan Masalah Hukum di Tingkat Kampung 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 18:11 WITA

    Wabup Berau, Gamalis. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong penguatan tata kelola pemerintahan kampung melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

    Program ini diharapkan membantu aparatur kampung memahami aturan hukum, sekaligus mencegah potensi persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan.

    Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Penyuluhan Hukum bertema "Jaksa Garda Desa" di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Selasa (20/10/2026).

    Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi hal penting agar setiap kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan sesuai regulasi. Melalui program ini, aparatur juga diharapkan lebih terbuka untuk berkonsultasi ketika menghadapi kendala hukum.

    "Saya berharap para kepala kampung, aparatur dan pendamping tidak ragu untuk berkonsultasi secara aktif apabila menghadapi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jangan menunggu masalah timbul dulu baru mencari solusi. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menghadapi persoalan di kemudian hari," ujar Gamalis.

    Ia menegaskan, pendampingan hukum harus dimanfaatkan sebagai upaya pencegahan, bukan sebagai pembenaran apabila terjadi pelanggaran. Aparatur kampung tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan maupun kebijakan yang diambil.

    "Upaya pencegahan harus berjalan seiring dengan komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi," tegasnya.

    Selain itu, ia turut mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Berau beserta jajaran atas pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap, sinergi antara Pemkab Berau dan Kejaksaan Negeri dapat terus diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang tertib dan taat hukum.

    "Kerja sama ini perlu diwujudkan melalui pendampingan dan langkah konkret, sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh aparatur kampung dalam menjalankan tugasnya," tuturnya.

    Gamalis pun meminta seluruh peserta mengikuti penyuluhan dengan serius, memahami materi yang disampaikan, serta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi. Ia pun mendorong agar para peserta dapat memahami materi yang disampaikan.

    "Mari kita wujudkan pemerintahan kampung di Kabupaten Berau yang profesional, taat hukum, bebas dari praktik korupsi, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)