Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Berau Prioritaskan Program Pro-Rakyat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    30 September 2026 pukul 09:53 WITA

    Penandatanganan Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemkab Berau bersama DPRD Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyesuaian anggaran daerah terhadap sejumlah kondisi yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

    Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Berau yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (29/9/2026).

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Pembahasan juga sempat berlangsung cukup panjang menyusul penyesuaian kebijakan terkait PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025.

    Menurutnya, sejumlah kondisi turut menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan anggaran 2026, seperti penanganan karhutla, pengendalian inflasi, serta perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.

    "Kita menyadari bersama bahwa pada tahun 2026 ini kita menghadapi dinamika yang mengharuskan penyesuaian APBD, terutama terkait penanganan karhutla, inflasi dan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat," ujar Sri.

    Dalam perubahan KUA-PPAS, Pemkab Berau mengarahkan belanja pada sejumlah kebutuhan prioritas. Mulai dari pemenuhan belanja wajib, operasional perangkat daerah, penguatan layanan dasar, penanganan karhutla hingga penyelesaian kewajiban belanja pemerintah daerah.

    Belanja wajib tersebut mencakup kebutuhan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, ASN, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Anggaran juga disiapkan untuk mendukung operasional pelayanan dasar pada seluruh OPD.

    "Pengalokasian belanja daerah juga difokuskan kepada penguatan anggaran BTT untuk penanganan karhutla di Kabupaten Berau yang bersumber dari bantuan Presiden RI," terangnya.

    Ia juga menyampaikan penyelenggaraan urusan wajib diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas hukum. Anggaran juga digunakan untuk mendukung sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

    Perubahan anggaran turut mencakup pembayaran kewajiban atas utang belanja sejumlah OPD untuk pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir 2025. Selain itu, terdapat pengadministrasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta penggunaan sisa pendapatan tahun anggaran 2025.

    "Dari hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3,6 triliun, meningkat Rp949,5 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,7 triliun," tuturnya.

    Kemudian, Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun, naik Rp533 miliar dari sebelumnya Rp3,4 triliun. Sedangkan pembiayaan ditetapkan Rp272 miliar, berkurang Rp415 miliar dari APBD murni yang mencapai Rp688 miliar.

    Terakhir, Sri menegaskan, keterbatasan ruang fiskal tidak boleh menggeser perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perubahan anggaran 2026.

    "Di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan seyogianya tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Berau Prioritaskan Program Pro-Rakyat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    30 September 2026 pukul 09:53 WITA

    Penandatanganan Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemkab Berau bersama DPRD Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyesuaian anggaran daerah terhadap sejumlah kondisi yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

    Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Berau yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (29/9/2026).

    Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Pembahasan juga sempat berlangsung cukup panjang menyusul penyesuaian kebijakan terkait PMK Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025.

    Menurutnya, sejumlah kondisi turut menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan anggaran 2026, seperti penanganan karhutla, pengendalian inflasi, serta perubahan dana transfer dari pemerintah pusat.

    "Kita menyadari bersama bahwa pada tahun 2026 ini kita menghadapi dinamika yang mengharuskan penyesuaian APBD, terutama terkait penanganan karhutla, inflasi dan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat," ujar Sri.

    Dalam perubahan KUA-PPAS, Pemkab Berau mengarahkan belanja pada sejumlah kebutuhan prioritas. Mulai dari pemenuhan belanja wajib, operasional perangkat daerah, penguatan layanan dasar, penanganan karhutla hingga penyelesaian kewajiban belanja pemerintah daerah.

    Belanja wajib tersebut mencakup kebutuhan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, ASN, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Anggaran juga disiapkan untuk mendukung operasional pelayanan dasar pada seluruh OPD.

    "Pengalokasian belanja daerah juga difokuskan kepada penguatan anggaran BTT untuk penanganan karhutla di Kabupaten Berau yang bersumber dari bantuan Presiden RI," terangnya.

    Ia juga menyampaikan penyelenggaraan urusan wajib diarahkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas hukum. Anggaran juga digunakan untuk mendukung sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

    Perubahan anggaran turut mencakup pembayaran kewajiban atas utang belanja sejumlah OPD untuk pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir 2025. Selain itu, terdapat pengadministrasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta penggunaan sisa pendapatan tahun anggaran 2025.

    "Dari hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3,6 triliun, meningkat Rp949,5 miliar dari APBD murni sebesar Rp2,7 triliun," tuturnya.

    Kemudian, Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun, naik Rp533 miliar dari sebelumnya Rp3,4 triliun. Sedangkan pembiayaan ditetapkan Rp272 miliar, berkurang Rp415 miliar dari APBD murni yang mencapai Rp688 miliar.

    Terakhir, Sri menegaskan, keterbatasan ruang fiskal tidak boleh menggeser perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perubahan anggaran 2026.

    "Di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan seyogianya tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)