Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Sosialisasi Monev keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026, di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat komitmen terhadap transparansi dan literasi informasi di tengah pesatnya perkembangan era digital. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Tanjung Redeb, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau ini diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah, UPTD, dan Perumda, baik secara online maupun offline.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional warga negara. Pemerintah harus mampu menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses," ujar Didi
Ia juga memaparkan hasil penilaian dari Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, dimana Kabupaten Berau pada tahun 2024 memperoleh nilai 43,86 dengan kategori kurang informatif. Pada tahun 2025, nilai tersebut meningkat menjadi 46, namun masih berada dalam kategori yang sama.
"Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan perbaikan dalam pengelolaan data serta penyesuaian daftar informasi publik, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi sebagai dasar penentuan keterbukaan informasi," jelas Didi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said, menekankan pentingnya literasi digital dalam menghadapi derasnya arus informasi di era saat ini.
"Dengan perkembangan teknologi, kita sering kali kesulitan membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Bahkan informasi dapat berubah dengan sangat cepat," ungkapnya.
Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai bahwa anak-anak atau generasi muda yang belum paham tentang hal tersebut maka berpotensi akan mudah terprovokasi dan mengikuti, oleh karena itu di era digitalisasi ini peran seluruh pihak pun dibutuhkan.
"Anak-anak dan generasi muda cenderung mudah mempercayai informasi tanpa memahami kebenarannya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua," tegasnya.
Ia pun mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau Hoax.
"Jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar, apalagi yang bersifat provokatif," katanya.
Meski demikian, Said mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mendokumentasikan dan membagikan kegiatan pemerintahan guna menjaga keamanan data dan informasi.
"Kita harus tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap langkah yang diambil," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Sosialisasi Monev keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026, di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat komitmen terhadap transparansi dan literasi informasi di tengah pesatnya perkembangan era digital. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Tanjung Redeb, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau ini diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah, UPTD, dan Perumda, baik secara online maupun offline.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel.
"Keterbukaan informasi publik adalah hak konstitusional warga negara. Pemerintah harus mampu menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses," ujar Didi
Ia juga memaparkan hasil penilaian dari Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur, dimana Kabupaten Berau pada tahun 2024 memperoleh nilai 43,86 dengan kategori kurang informatif. Pada tahun 2025, nilai tersebut meningkat menjadi 46, namun masih berada dalam kategori yang sama.
"Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan perbaikan dalam pengelolaan data serta penyesuaian daftar informasi publik, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi sebagai dasar penentuan keterbukaan informasi," jelas Didi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said, menekankan pentingnya literasi digital dalam menghadapi derasnya arus informasi di era saat ini.
"Dengan perkembangan teknologi, kita sering kali kesulitan membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Bahkan informasi dapat berubah dengan sangat cepat," ungkapnya.
Menurutnya, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai bahwa anak-anak atau generasi muda yang belum paham tentang hal tersebut maka berpotensi akan mudah terprovokasi dan mengikuti, oleh karena itu di era digitalisasi ini peran seluruh pihak pun dibutuhkan.
"Anak-anak dan generasi muda cenderung mudah mempercayai informasi tanpa memahami kebenarannya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua," tegasnya.
Ia pun mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau Hoax.
"Jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar, apalagi yang bersifat provokatif," katanya.
Meski demikian, Said mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mendokumentasikan dan membagikan kegiatan pemerintahan guna menjaga keamanan data dan informasi.
"Kita harus tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap langkah yang diambil," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)