Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Foto bersama saat rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin, (30/6/2025). (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau telah di sahkan melalui rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin, (30/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, serta dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati, Gamalis, anggota DPRD Berau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut tujuh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terkait persetujuan atas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Keempat Perda yang disahkan yakni, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang miliki daerah dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kampung dan kelurahan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan bersama sehingga empat raperda ini dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau.
"Perda ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kinerja pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Sri.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan Sal ), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah (CALK) dilampiri Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2025, dimana Pemkab Berau mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Opini tersebut merupakan yang ke delapan secara berturut-turut didapatkan oleh Pemkab Berau dan secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 12 kali," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan bahwa dalam pendapat akhir fraksi terdapat beberapa catatan dan usulan yang disampaikan DPRD dan akan segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan laporan keuangan bisa semakin baik.
"Namun, Persetujuan Penetapan Perda ini juga menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024, secara administratif dan obyektif dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sri pun menegaskan bahwa Pemda dan DPRD juga telah berpedoman dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dengan berbagai koreksi yang telah disampaikan dapat meminimalkan temuan wujudkan pengelola keuangan akuntabel dan transparan," tungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan bahwa pandangan akhir fraksi adalah representasi dari anggotanya, sehingga dengan demikian penetapan empat Raperda Kabupaten Berau menjadi Perda Kabupaten Berau dinyatakan telah disetujui.
"Kami nyatakan empat Raperda ini sah, Sebagai realisasi persetujuan DPRD atas disahkannya 4 Raperda Kabupaten Berau menjadi Perda, maka perlu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama antara Bupati Berau dengan DPRD Kabupaten Berau," tandasnya.
Terakhir, Dedy berharap berharap dengan ditetapkannya empat Raperda Kabupaten Berau tersebut, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau bisa lebih ditingkatkan agar terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Foto bersama saat rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin, (30/6/2025). (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau telah di sahkan melalui rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin, (30/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, serta dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati, Gamalis, anggota DPRD Berau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut tujuh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terkait persetujuan atas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau.
Keempat Perda yang disahkan yakni, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang miliki daerah dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan di kampung dan kelurahan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan bersama sehingga empat raperda ini dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Berau.
"Perda ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kinerja pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Sri.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan Sal ), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah (CALK) dilampiri Laporan Keuangan Perusahaan Daerah dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2025, dimana Pemkab Berau mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Opini tersebut merupakan yang ke delapan secara berturut-turut didapatkan oleh Pemkab Berau dan secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 12 kali," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan bahwa dalam pendapat akhir fraksi terdapat beberapa catatan dan usulan yang disampaikan DPRD dan akan segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan laporan keuangan bisa semakin baik.
"Namun, Persetujuan Penetapan Perda ini juga menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024, secara administratif dan obyektif dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sri pun menegaskan bahwa Pemda dan DPRD juga telah berpedoman dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dengan berbagai koreksi yang telah disampaikan dapat meminimalkan temuan wujudkan pengelola keuangan akuntabel dan transparan," tungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan bahwa pandangan akhir fraksi adalah representasi dari anggotanya, sehingga dengan demikian penetapan empat Raperda Kabupaten Berau menjadi Perda Kabupaten Berau dinyatakan telah disetujui.
"Kami nyatakan empat Raperda ini sah, Sebagai realisasi persetujuan DPRD atas disahkannya 4 Raperda Kabupaten Berau menjadi Perda, maka perlu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama antara Bupati Berau dengan DPRD Kabupaten Berau," tandasnya.
Terakhir, Dedy berharap berharap dengan ditetapkannya empat Raperda Kabupaten Berau tersebut, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau bisa lebih ditingkatkan agar terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera. (Adv)
(Sf/Rs)