Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Foto bersama saat kegiatan Bimtek tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, di Ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kabupaten Berau, Senin, (25/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Tujuan Bimtek ini yakni agar dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya di lingkungan Pemkab Berau. Acara tersebut pun berlangsung selama tiga hari, dimulai 25-27 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said, di Ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kabupaten Berau, Senin, (25/8/2025).
Dalam sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih yang diwakili oleh Sekda Berau, M said menyampaikan bahwa aturan ini hadir untuk menjawab dinamika perubahan regulasi, tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik.
"Kegiatan bimtek hari ini sangat penting untuk kita semua," ujar Said.
Ia pun menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
"Dengan pengelolaan keuangan yang baik, kita dapat memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Ia pun berharap melalui forum ini, para peserta dapat memahami secara komprehensif ketentuan-ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk di dalamnya penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pemungutan pendapatan daerah, pelaksanaan fungsi Bendara Umum Daerah (BUD), dan lainnya, sesuai dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa Pemkab Berau juga berkomitmen dalam meningkatkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
"Saya mendorong kinerja terbaik dari semuanya dalam rangka realisasi fisik dan keuangan demi optimalnya agenda pembangunan yang kita laksanakan," ujarnya.
Selain itu, ia pun mendorong seluruh pihak khususnya pengelola keuangan daerah, agar senantiasa menanamkan prinsip kehati-hatian, cermat, dan teliti dalam setiap penggunaan serta tata kelola keuangan daerah.
"Ingat, pengawasan pengunaan keuangan negara kini semakin ketat. Mulai dari pengawasan melekat APIP/Inspektorat, masyarakat, BPK, aparat penegak hukum yang akan menindak tanpa pandang bulu," tandasnya.
Sehingganya, Said berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik hingga kegiatan selesai, aktif berdiskusi, dan mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Foto bersama saat kegiatan Bimtek tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, di Ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kabupaten Berau, Senin, (25/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bekerjasama dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Tujuan Bimtek ini yakni agar dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya di lingkungan Pemkab Berau. Acara tersebut pun berlangsung selama tiga hari, dimulai 25-27 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said, di Ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Kabupaten Berau, Senin, (25/8/2025).
Dalam sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih yang diwakili oleh Sekda Berau, M said menyampaikan bahwa aturan ini hadir untuk menjawab dinamika perubahan regulasi, tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik.
"Kegiatan bimtek hari ini sangat penting untuk kita semua," ujar Said.
Ia pun menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
"Dengan pengelolaan keuangan yang baik, kita dapat memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Ia pun berharap melalui forum ini, para peserta dapat memahami secara komprehensif ketentuan-ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk di dalamnya penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pemungutan pendapatan daerah, pelaksanaan fungsi Bendara Umum Daerah (BUD), dan lainnya, sesuai dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa Pemkab Berau juga berkomitmen dalam meningkatkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
"Saya mendorong kinerja terbaik dari semuanya dalam rangka realisasi fisik dan keuangan demi optimalnya agenda pembangunan yang kita laksanakan," ujarnya.
Selain itu, ia pun mendorong seluruh pihak khususnya pengelola keuangan daerah, agar senantiasa menanamkan prinsip kehati-hatian, cermat, dan teliti dalam setiap penggunaan serta tata kelola keuangan daerah.
"Ingat, pengawasan pengunaan keuangan negara kini semakin ketat. Mulai dari pengawasan melekat APIP/Inspektorat, masyarakat, BPK, aparat penegak hukum yang akan menindak tanpa pandang bulu," tandasnya.
Sehingganya, Said berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik hingga kegiatan selesai, aktif berdiskusi, dan mengimplementasikan ilmu yang didapat dalam tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing. (Adv)
(Sf/Rs)