Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Rapat paripurna tentang Propemperda Tahun 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (13/4/2026).
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah kepada DPRD dan dari DPRD kepada pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan enam raperda yang diajukan untuk tahun 2026 dalam rapat paripurna tersebut.
Adapun enam raperda tersebut meliputi raperda penyelenggaraan pangan di daerah, raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, raperda tentang perubahan APBD 2026, serta raperda APBD 2027.
Bupati menegaskan pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Berau.
"Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama yang harus dijamin pemerintah daerah demi memastikan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya revisi RTRW Berau sebagai upaya menyesuaikan perkembangan pembangunan dan investasi, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
"RTRW ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang lebih baik, namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah," tambahnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah tantangan alih fungsi lahan yang dapat memengaruhi ketahanan pangan daerah.
"Hal ini telah lama menjadi isu krusial dan penting diperhatikan oleh pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Berau," katanya.
Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah melalui APBD dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah, sedangkan APBD 2027 merupakan bagian dari perencanaan jangka tahunan yang disepakati bersama DPRD," ujarnya.
Bupati berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda 2026 dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Berau. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Rapat paripurna tentang Propemperda Tahun 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (13/4/2026).
Rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah daerah kepada DPRD dan dari DPRD kepada pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan enam raperda yang diajukan untuk tahun 2026 dalam rapat paripurna tersebut.
Adapun enam raperda tersebut meliputi raperda penyelenggaraan pangan di daerah, raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, raperda tentang perubahan APBD 2026, serta raperda APBD 2027.
Bupati menegaskan pengajuan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Berau.
"Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama yang harus dijamin pemerintah daerah demi memastikan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan bagi masyarakat," ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya revisi RTRW Berau sebagai upaya menyesuaikan perkembangan pembangunan dan investasi, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
"RTRW ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang lebih baik, namun tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan wilayah," tambahnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah tantangan alih fungsi lahan yang dapat memengaruhi ketahanan pangan daerah.
"Hal ini telah lama menjadi isu krusial dan penting diperhatikan oleh pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Berau," katanya.
Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah melalui APBD dinilai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah, sedangkan APBD 2027 merupakan bagian dari perencanaan jangka tahunan yang disepakati bersama DPRD," ujarnya.
Bupati berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda 2026 dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Berau. (Adv)
(Sf/Lo)