Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat penyampaian Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (24/11/2025). (Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menghadapi tekanan fiskal besar pada tahun anggaran 2026 setelah pendapatan daerah dipastikan merosot drastis. Penurunan ini terutama berasal dari menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer pusat lainnya, sehingga membuat Pemkab harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam Rapat Paripurna DPRD Berau terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tanggal 15 Agustus 2025 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, menjadi acuan bagi segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun anggaran 2026.
Kebijakan umum APBD tahun anggaran 2026 berikut prioritas dan pagu anggaran sementara yang telah disepakati bersama tersebut, dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2026. yang diharapkan dapat mengakomodir agenda-agenda pembangunan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ada.
"Tahun anggaran 2026 menjadi tahun tersulit bagi Pemerintah Kabupaten Berau. Penurunan dana transfer yang sangat besar menyebabkan kemampuan keuangan daerah harus disesuaikan," kata Sri.
Ia pun menyampaikan bahwa penurunan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, mengenai rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026.
Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebelumnya, target pendapatan daerah Berau untuk 2026 awalnya ditetapkan sebesar Rp4,1 triliun. Namun akibat kebijakan pusat, target itu harus dikoreksi menjadi Rp2,7 triliun, atau terjadi penurunan senilai Rp1,4 triliun.
"Dengan penurunan sebesar itu, seluruh target pendapatan yang telah dibahas bersama DPRD harus ditinjau ulang," ujarnya.
Dalam pendapatan tersebut, terdapat komponen earmark sebesar Rp303 miliar lebih, yang terdiri dari DAK Fisik Rp10 miliar lebih, DAK Nonfisik Rp204 miliar lebih, Dana Desa Rp87 miliar lebih
Sehingga, berdasarkan besarnya penurunan pendapatan membuat Pemkab Berau harus memangkas belanja daerah hingga Rp1,7 triliun. Pemotongan dilakukan di seluruh komponen belanja, mulai dari Belanja operasi, Belanja modal hingga Belanja transfer kepada pemerintah kampung.
"Kondisi ini tentu berdampak pada target pembangunan yang telah ditetapkan dalam KUA–PPAS 2026 yang menjadikan kemampuan keuangan daerah menjadi terbatas. Banyak program harus disesuaikan," jelasnya.
Meski berada dalam tekanan anggaran, Sri menegaskan bahwa Pemkab Berau tetap akan menjalankan program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
"Kami tetap berkomitmen untuk cermat dalam menata kembali sasaran, prioritas, program, dan kegiatan agar selaras dengan kemampuan anggaran yang terbatas," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat penyampaian Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (24/11/2025). (Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menghadapi tekanan fiskal besar pada tahun anggaran 2026 setelah pendapatan daerah dipastikan merosot drastis. Penurunan ini terutama berasal dari menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer pusat lainnya, sehingga membuat Pemkab harus melakukan penyesuaian besar-besaran dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam Rapat Paripurna DPRD Berau terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (24/11/2025).
Berdasarkan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tanggal 15 Agustus 2025 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, menjadi acuan bagi segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun anggaran 2026.
Kebijakan umum APBD tahun anggaran 2026 berikut prioritas dan pagu anggaran sementara yang telah disepakati bersama tersebut, dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2026. yang diharapkan dapat mengakomodir agenda-agenda pembangunan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ada.
"Tahun anggaran 2026 menjadi tahun tersulit bagi Pemerintah Kabupaten Berau. Penurunan dana transfer yang sangat besar menyebabkan kemampuan keuangan daerah harus disesuaikan," kata Sri.
Ia pun menyampaikan bahwa penurunan tersebut tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, mengenai rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026.
Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati sebelumnya, target pendapatan daerah Berau untuk 2026 awalnya ditetapkan sebesar Rp4,1 triliun. Namun akibat kebijakan pusat, target itu harus dikoreksi menjadi Rp2,7 triliun, atau terjadi penurunan senilai Rp1,4 triliun.
"Dengan penurunan sebesar itu, seluruh target pendapatan yang telah dibahas bersama DPRD harus ditinjau ulang," ujarnya.
Dalam pendapatan tersebut, terdapat komponen earmark sebesar Rp303 miliar lebih, yang terdiri dari DAK Fisik Rp10 miliar lebih, DAK Nonfisik Rp204 miliar lebih, Dana Desa Rp87 miliar lebih
Sehingga, berdasarkan besarnya penurunan pendapatan membuat Pemkab Berau harus memangkas belanja daerah hingga Rp1,7 triliun. Pemotongan dilakukan di seluruh komponen belanja, mulai dari Belanja operasi, Belanja modal hingga Belanja transfer kepada pemerintah kampung.
"Kondisi ini tentu berdampak pada target pembangunan yang telah ditetapkan dalam KUA–PPAS 2026 yang menjadikan kemampuan keuangan daerah menjadi terbatas. Banyak program harus disesuaikan," jelasnya.
Meski berada dalam tekanan anggaran, Sri menegaskan bahwa Pemkab Berau tetap akan menjalankan program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
"Kami tetap berkomitmen untuk cermat dalam menata kembali sasaran, prioritas, program, dan kegiatan agar selaras dengan kemampuan anggaran yang terbatas," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)