Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Berau Perkuat Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juli 2025 pukul 15:42 WITA

    Foto bersama saat Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau, di Ruang Sangalaki kantor Bupati Berau, Kamis, (24/7/2025).

    Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said menegaskan bahwa Pemkab Berau terus berupaya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di Kabupaten Berau.

    Oleh karena itu, ia pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atas terlaksananya kegiatan ini.

    "Saya berharap, jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan, akan senantiasa terjalin baik," ujar Said 

    Dirinya mengatakan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan JKK dan JKM pekerja rentan di Kabupaten Berau merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945. 

    "Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal," tuturnya.

    Sehingga, ia pun menekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi.

    "Iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau," tambahnya.

    Dirinya pun mengatakan bahwa meskipun demikian manfaat yang didapat ternyata sangatlah besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp42 juta per-orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta.

    "Saya mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beraktifitas usaha di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi," ujarnya.

    Said pun mengatakan Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan. 

    "Saya meminta kepada kita semua agar mendukung program ini dan mensosialisasikan kembali kepada rekan-rekan pekerja. Mari bersama-sama kita jalin sinergi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja rentan lintas sektor demi kesejahteraan Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Berau Perkuat Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    24 Juli 2025 pukul 15:42 WITA

    Foto bersama saat Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Baiq Eliana/Seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau, di Ruang Sangalaki kantor Bupati Berau, Kamis, (24/7/2025).

    Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said menegaskan bahwa Pemkab Berau terus berupaya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di Kabupaten Berau.

    Oleh karena itu, ia pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada segenap jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atas terlaksananya kegiatan ini.

    "Saya berharap, jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan, akan senantiasa terjalin baik," ujar Said 

    Dirinya mengatakan Surat Edaran Bupati Berau Tentang Perlindungan JKK dan JKM pekerja rentan di Kabupaten Berau merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945. 

    "Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal," tuturnya.

    Sehingga, ia pun menekankan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi.

    "Iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau," tambahnya.

    Dirinya pun mengatakan bahwa meskipun demikian manfaat yang didapat ternyata sangatlah besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp42 juta per-orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta.

    "Saya mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beraktifitas usaha di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi," ujarnya.

    Said pun mengatakan Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan. 

    "Saya meminta kepada kita semua agar mendukung program ini dan mensosialisasikan kembali kepada rekan-rekan pekerja. Mari bersama-sama kita jalin sinergi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja rentan lintas sektor demi kesejahteraan Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)