Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau
Launching Digitalisasi Sistem Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di Ballroom Hotel Bumi Segah Tanjung Redeb, Rabu (5/11/2025). (Foto : Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau resmi melaunching Digitalisasi Sistem Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di Ballroom Hotel Bumi Segah Tanjung Redeb, Rabu (5/11/2025).
Sistem ini diterapkan untuk sektor perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan. Inovasi ini menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memperkuat tata kelola pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis teknologi. Melalui sistem digital ini, setiap transaksi di tempat usaha akan terekam secara otomatis melalui Transaksi Monitoring Device (TMD) yang terhubung langsung dengan Bapenda.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa sistem pemantauan pajak digital ini merupakan hasil proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan ke-28 Tahun 2025 BPSDM Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, inovasi ini lahir sebagai solusi atas masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan sulitnya mendeteksi potensi kebocoran pajak di sektor-sektor potensial.
"Kami menemukan masih ada kesenjangan cukup besar antara potensi dan realisasi pajak. Untuk sektor makanan dan minuman saja, dari potensi Rp42 miliar, realisasi baru Rp30 miliar. Di sektor hotel ada gap Rp4,2 miliar, dan hiburan sekitar Rp394 juta," ungkap Djupiansyah.
Ia pun mengatakan dengan penerapan sistem TMD, setiap transaksi akan terekam secara real-time tanpa perlu pelaporan manual. Data tersebut langsung tersimpan di server Bapenda dan dapat diakses oleh pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan perbankan daerah.
"TMD bukan hanya alat pengawasan, tapi juga bentuk kemudahan bagi wajib pajak. Semua proses pelaporan dan pembayaran kini bisa dilakukan otomatis, cepat, dan transparan," terangnya.
Pada tahap awal, Pemkab Berau melalui Bapenda akan memasang 52 unit TMD. Perangkat ini akan ditempatkan di 25 hotel dan penginapan, 12 restoran dan rumah makan, serta 13 tempat hiburan di wilayah Berau.
"Pelaksanaan tahap pertama ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bankaltimtara, BNI, dan BRI, yang turut memberikan dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)," katanya.
Sebagai bentuk legalitas dan pedoman teknis, Bapenda juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Elektronik Pajak Daerah.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengapresiasi langkah Bapenda yang terus berinovasi untuk memperkuat sistem perpajakan daerah. Menurutnya, penerapan sistem pemantauan pajak digital merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Berau dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih.
"Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak inilah yang kembali kepada masyarakat untuk membiayai pembangunan daerah. Karena itu, saya berharap seluruh pelaku usaha di Berau semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Bupati.
Ia menyampaikan bahwa PAD Berau terus meningkat setiap tahunnya yakni dari Rp259 miliar pada 2023, naik menjadi Rp303 miliar di 2024, dan ditargetkan mencapai Rp401 miliar di 2025.
Sehingga, Sri pun menegaskan bahwa tata kelola pajak harus menjadi fokus semua pihak. Apalagi, kata dia, seiring dengan berkurangnya dana transfer ke daerah sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, maka daerah dituntut untuk lebih inovatif dalam memperoleh sumber-sumber pendapatan untuk pembangunan.
"Digitalisasi ini bukan hanya tentang alat, tapi tentang komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," tandas Bupati Berau. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Pemerintah Kabupaten Berau

Launching Digitalisasi Sistem Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di Ballroom Hotel Bumi Segah Tanjung Redeb, Rabu (5/11/2025). (Foto : Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau resmi melaunching Digitalisasi Sistem Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di Ballroom Hotel Bumi Segah Tanjung Redeb, Rabu (5/11/2025).
Sistem ini diterapkan untuk sektor perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan. Inovasi ini menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memperkuat tata kelola pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis teknologi. Melalui sistem digital ini, setiap transaksi di tempat usaha akan terekam secara otomatis melalui Transaksi Monitoring Device (TMD) yang terhubung langsung dengan Bapenda.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa sistem pemantauan pajak digital ini merupakan hasil proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan ke-28 Tahun 2025 BPSDM Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, inovasi ini lahir sebagai solusi atas masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan sulitnya mendeteksi potensi kebocoran pajak di sektor-sektor potensial.
"Kami menemukan masih ada kesenjangan cukup besar antara potensi dan realisasi pajak. Untuk sektor makanan dan minuman saja, dari potensi Rp42 miliar, realisasi baru Rp30 miliar. Di sektor hotel ada gap Rp4,2 miliar, dan hiburan sekitar Rp394 juta," ungkap Djupiansyah.
Ia pun mengatakan dengan penerapan sistem TMD, setiap transaksi akan terekam secara real-time tanpa perlu pelaporan manual. Data tersebut langsung tersimpan di server Bapenda dan dapat diakses oleh pihak terkait seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dan perbankan daerah.
"TMD bukan hanya alat pengawasan, tapi juga bentuk kemudahan bagi wajib pajak. Semua proses pelaporan dan pembayaran kini bisa dilakukan otomatis, cepat, dan transparan," terangnya.
Pada tahap awal, Pemkab Berau melalui Bapenda akan memasang 52 unit TMD. Perangkat ini akan ditempatkan di 25 hotel dan penginapan, 12 restoran dan rumah makan, serta 13 tempat hiburan di wilayah Berau.
"Pelaksanaan tahap pertama ini dilakukan melalui kerja sama dengan Bankaltimtara, BNI, dan BRI, yang turut memberikan dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)," katanya.
Sebagai bentuk legalitas dan pedoman teknis, Bapenda juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Elektronik Pajak Daerah.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengapresiasi langkah Bapenda yang terus berinovasi untuk memperkuat sistem perpajakan daerah. Menurutnya, penerapan sistem pemantauan pajak digital merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Berau dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih.
"Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak inilah yang kembali kepada masyarakat untuk membiayai pembangunan daerah. Karena itu, saya berharap seluruh pelaku usaha di Berau semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Bupati.
Ia menyampaikan bahwa PAD Berau terus meningkat setiap tahunnya yakni dari Rp259 miliar pada 2023, naik menjadi Rp303 miliar di 2024, dan ditargetkan mencapai Rp401 miliar di 2025.
Sehingga, Sri pun menegaskan bahwa tata kelola pajak harus menjadi fokus semua pihak. Apalagi, kata dia, seiring dengan berkurangnya dana transfer ke daerah sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, maka daerah dituntut untuk lebih inovatif dalam memperoleh sumber-sumber pendapatan untuk pembangunan.
"Digitalisasi ini bukan hanya tentang alat, tapi tentang komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," tandas Bupati Berau. (Adv)
(Sf/Rs)