Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    136 Peserta Ikuti Sosialisasi MHA, Sekda Berau Tekankan Peran Tokoh Adat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    09 April 2026 pukul 16:40 WITA

    Sekda Kabupaten Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Penguatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus didorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Mercure, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Rabu (9/4/2026).

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur ini diikuti oleh 136 peserta, terdiri dari 92 perwakilan komunitas masyarakat Kabupaten Berau dan 44 perwakilan dari Kabupaten Kutai Timur.

    Dalam laporan Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, yang dibacakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Mariah, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    "Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memahami upaya pemerintah dalam mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Mariah.

    Pemprov Kaltim melalui kelompok kerja percepatan pengakuan dan perlindungan MHA juga terus mendorong terwujudnya masyarakat adat yang sejahtera, aman, serta mampu tumbuh dan berkembang.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran tokoh adat dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat.

    "Pemerintah Kabupaten Berau menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan," jelas Said.

    Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Berau terdapat tiga suku utama, yakni Suku Banua, Bajau, dan Dayak, yang hidup berdampingan di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan, pedalaman, hingga pesisir dan kepulauan.

    Oleh karena itu, menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dalam pelestarian budaya serta memperkuat persatuan.

    "Negara kita dibangun oleh komunitas adat yang menjadi perekat kesatuan, termasuk di Kabupaten Berau," tegasnya.

    Selain itu, Said menekankan bahwa tokoh adat memiliki peran strategis dalam menjaga kedamaian dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan.

    "Saya sangat berharap tokoh-tokoh adat dapat menyebarkan pesan damai dan toleransi, serta menjadi ruang dialog dan musyawarah yang inklusif bagi masyarakat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Pemerintah Kabupaten Berau

    Pemerintah Kabupaten Berau

    136 Peserta Ikuti Sosialisasi MHA, Sekda Berau Tekankan Peran Tokoh Adat

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    09 April 2026 pukul 16:40 WITA

    Sekda Kabupaten Berau, M Said. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Penguatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus didorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Mercure, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Rabu (9/4/2026).

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur ini diikuti oleh 136 peserta, terdiri dari 92 perwakilan komunitas masyarakat Kabupaten Berau dan 44 perwakilan dari Kabupaten Kutai Timur.

    Dalam laporan Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, yang dibacakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Mariah, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    "Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memahami upaya pemerintah dalam mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Mariah.

    Pemprov Kaltim melalui kelompok kerja percepatan pengakuan dan perlindungan MHA juga terus mendorong terwujudnya masyarakat adat yang sejahtera, aman, serta mampu tumbuh dan berkembang.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, M Said, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peran tokoh adat dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat.

    "Pemerintah Kabupaten Berau menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan," jelas Said.

    Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Berau terdapat tiga suku utama, yakni Suku Banua, Bajau, dan Dayak, yang hidup berdampingan di berbagai wilayah, mulai dari perkotaan, pedalaman, hingga pesisir dan kepulauan.

    Oleh karena itu, menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dalam pelestarian budaya serta memperkuat persatuan.

    "Negara kita dibangun oleh komunitas adat yang menjadi perekat kesatuan, termasuk di Kabupaten Berau," tegasnya.

    Selain itu, Said menekankan bahwa tokoh adat memiliki peran strategis dalam menjaga kedamaian dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan.

    "Saya sangat berharap tokoh-tokoh adat dapat menyebarkan pesan damai dan toleransi, serta menjadi ruang dialog dan musyawarah yang inklusif bagi masyarakat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)