Opini

    Bahasa Indonesia di Ibu Kota Negara:  Mampukah Generasi Muda Menjaganya?

    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Oleh: Muhammad Tirta Artesian (Duta Bahasa Kaltim dan Kaltara 2025)

    Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bukan sekadar perpindahan fisik. Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah simbol wajah baru Indonesia yang modern, multikultural, dan penuh harapan. Di balik gegap gempita pembangunan infrastruktur, terselip satu aspek mendasar yang kerap luput dari sorotan yaitu bahasa.
    Bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi negara, tidak cukup diperlakukan sebagai pelengkap administratif di IKN. Ia harus menjadi jantung interaksi sosial, pemerintahan, pendidikan, hingga kebudayaan. Pertanyaannya, apakah generasi muda siap mengambil peran pengutamaan bahasa negara di IKN?
    Saat ini, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan muda sedang menghadapi tantangan besar. Bahasa gaul, campuran bahasa asing, hingga gaya komunikasi instan di media sosial, kerap menyingkirkan kaidah kebahasaan. Ruang digital yang seharusnya inklusif justru menjadi arena kaidah bahasa sering kali diabaikan.
    Namun, bukan berarti kita harus alergi terhadap perubahan. Bahasa memang perlu berkembang. Tapi perkembangan itu harus tetap berpijak pada akar nilai kebangsaan. Apalagi IKN dibayangkan sebagai kota cerdas dan bertaraf internasional. Pengutamaan bahasa Indonesia tidak sebatas simbol. Ia adalah alat integrasi sosial yang tak tergantikan.
    Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Pengakuannya tertuang secara eksplisit dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang secara rinci mengatur kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Selanjutnya, pengaturan teknis mengenai penggunaan bahasa Indonesia di ruang formal dan kenegaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, pidato kenegaraan, dan pelayanan publik. Untuk menjamin implementasi aturan tersebut, Presiden RI juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang memberikan pedoman lebih mendalam terhadap penggunaan bahasa negara dalam forum resmi, dokumen internasional, hingga kegiatan lembaga swasta asing di Indonesia.
    Sebagai bentuk tindak lanjut di bidang pendidikan dan pengawasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan nasional dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh satuan pendidikan, lembaga pemerintahan, dan ruang publik. Artinya, pengutamaan bahasa Indonesia tidak lagi bersifat anjuran moral semata, melainkan telah menjadi kewajiban legal yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen bangsa.
    Otorita IKN pun tidak tinggal diam. Mereka telah bekerja sama dengan balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam banyak inisiatif strategis. Di antaranya seperti pemantauan bahasa pada objek lanskap yang ada di wilayah IKN, pembinaan kelembagaan yang ada pada wilayah IKN, hingga pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) secara gratis bagi lebih dari 1.100 aparatur sipil negara.
    Namun, sebaik apa pun kebijakan, tanpa partisipasi publik, hasilnya akan minim. Di sinilah peran generasi muda menjadi sangatlah penting. Mereka punya tiga kekuatan, yaitu akses luas terhadap teknologi, kreativitas tinggi dalam menyampaikan pesan, dan kemampuan adaptasi yang lincah.
    Bayangkan jika para content creator dan mahasiswa di IKN mulai menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah tanpa kehilangan gaya mereka. Bayangkan pula jika bahasa kita menjadi keren, hidup, bahkan populer hingga ke luar negeri. Ini bukan mimpi kosong. Untuk mewujudkannya, memang memerlukan gerakan nyata dari anak-anak muda.
    Jaga Bahasa di IKN
    Salah satu contoh nyata gerakan itu adalah Program Jaga Bahasa. Program Jaga Bahasa adalah wadah kolaboratif yang bergerak aktif dalam edukasi, pengawasan, dan pelestarian bahasa. Terutama dalam pengawasan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
    Secara teknis, Jaga Bahasa melakukan pengawasan penggunaan bahasa dalam ruang digital maupun fisik. Jaga Bahasa juga dapat menjadi mitra strategis yang berkolaborasi dalam penguatan bahasa daerah. 
    Duta Bahasa Kaltim dan Kaltara dengan Jaga Bahasa dapat berkolaborasi bersama dengan Balai Bahasa Provinsi Kaltim. Beberapa penerapan Jaba Bahasa dapat dilakukan di IKN. Pertama, sosialisasi terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kedua Jaga Bahasa membantu melakukan pengawasan serta memberikan saran dan masukan untuk evaluasi terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025.
    Dengan pendekatan yang partisipatif, Jaga Bahasa mampu menjembatani berbagai kelompok mulai dari ASN, pelajar, pegiat literasi, hingga komunitas lokal. Program ini diharapkan dapat menjadi pilar yang menyatukan identitas lokal dan nasional dalam satu bingkai, bahasa Indonesia.
    Penting diingat, pengutamaan bahasa bukan cuma soal tata kalimat. Ini soal tata nilai. Bahasa membentuk cara kita berpikir, berinteraksi, dan merawat warisan budaya. Pemerintah bisa merancang berbagai pelatihan. Generasi mudalah yang dapat menjadikan bahasa Indonesia benar-benar hidup di tengah kota masa depan.
    IKN tidk boleh hanya jadi kota internasional yang canggih dan modern, tetapi kosong makna karena kehilangan karakternya, yaitu bahasa Indonesia. Sebuah kota yang visioner harus punya bahasa yang berakar kuat, namun tetap lentur mengikuti zaman. Di sinilah peran generasi muda menjadi sangat penting, karena mereka adalah penyambung nyawa bahasa itu sendiri.
    Bahasa Indonesia adalah nyawa bagi rumah bernama IKN. Jika papan nama di pusat kota ditulis dengan tata bahasa keliru, jika informasi di ruang publik disajikan dalam bahasa asing tanpa konteks, yang kita bangun hanyalah sebuah gedung, bukan peradaban. Jangan biarkan bahasa kita menjadi asing di rumah sendiri.
    Generasi muda adalah pewaris dan penentu arah IKN. Merawat bahasa Indonesia bukan tugas tambahan, melainkan itu bagian dari identitas. Tidak perlu dimulai dengan pidato panjang. Cukup dengan praktik kecil yaitu dalam percakapan sehari-hari, dalam konten digital, ataupun dalam kegiatan yang kita ikuti. Apabila bangsa kehilangan bahasanya, perlahan akan kehilangan jati dirinya. Menjaga bahasa adalah menjaga masa depan. 
    IKN masa depan peradaban baru bangsa Indonesia. Pembangunan IKN tidak sekadar infrastruktur, ia perlu dihidupkan dengan jiwa. Jiwa yang mampu menjadi identitas bangsa. Jiwa yang mampu membangkitkan nasionalisme. Jiwa yang membuat generasi muda nantinya dengan penuh bangga mengatakan, “Inilah Ibu Kota Negara kami. Lihatlah bahasa Indonesia telah kuat menjiwainya.” 
    Yuk bersama Jaga Bahasa, Ibu Kota Nusantara.
    Kebanggaan Kalimantan Timur, Kebanggaan bangsa Indonesia.

    Opini

    Bahasa Indonesia di Ibu Kota Negara:  Mampukah Generasi Muda Menjaganya?

    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Oleh: Muhammad Tirta Artesian (Duta Bahasa Kaltim dan Kaltara 2025)

    Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bukan sekadar perpindahan fisik. Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah simbol wajah baru Indonesia yang modern, multikultural, dan penuh harapan. Di balik gegap gempita pembangunan infrastruktur, terselip satu aspek mendasar yang kerap luput dari sorotan yaitu bahasa.
    Bahasa Indonesia, sebagai bahasa resmi negara, tidak cukup diperlakukan sebagai pelengkap administratif di IKN. Ia harus menjadi jantung interaksi sosial, pemerintahan, pendidikan, hingga kebudayaan. Pertanyaannya, apakah generasi muda siap mengambil peran pengutamaan bahasa negara di IKN?
    Saat ini, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan muda sedang menghadapi tantangan besar. Bahasa gaul, campuran bahasa asing, hingga gaya komunikasi instan di media sosial, kerap menyingkirkan kaidah kebahasaan. Ruang digital yang seharusnya inklusif justru menjadi arena kaidah bahasa sering kali diabaikan.
    Namun, bukan berarti kita harus alergi terhadap perubahan. Bahasa memang perlu berkembang. Tapi perkembangan itu harus tetap berpijak pada akar nilai kebangsaan. Apalagi IKN dibayangkan sebagai kota cerdas dan bertaraf internasional. Pengutamaan bahasa Indonesia tidak sebatas simbol. Ia adalah alat integrasi sosial yang tak tergantikan.
    Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Pengakuannya tertuang secara eksplisit dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia. Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang secara rinci mengatur kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Selanjutnya, pengaturan teknis mengenai penggunaan bahasa Indonesia di ruang formal dan kenegaraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, pidato kenegaraan, dan pelayanan publik. Untuk menjamin implementasi aturan tersebut, Presiden RI juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang memberikan pedoman lebih mendalam terhadap penggunaan bahasa negara dalam forum resmi, dokumen internasional, hingga kegiatan lembaga swasta asing di Indonesia.
    Sebagai bentuk tindak lanjut di bidang pendidikan dan pengawasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi acuan nasional dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di seluruh satuan pendidikan, lembaga pemerintahan, dan ruang publik. Artinya, pengutamaan bahasa Indonesia tidak lagi bersifat anjuran moral semata, melainkan telah menjadi kewajiban legal yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen bangsa.
    Otorita IKN pun tidak tinggal diam. Mereka telah bekerja sama dengan balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dalam banyak inisiatif strategis. Di antaranya seperti pemantauan bahasa pada objek lanskap yang ada di wilayah IKN, pembinaan kelembagaan yang ada pada wilayah IKN, hingga pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) secara gratis bagi lebih dari 1.100 aparatur sipil negara.
    Namun, sebaik apa pun kebijakan, tanpa partisipasi publik, hasilnya akan minim. Di sinilah peran generasi muda menjadi sangatlah penting. Mereka punya tiga kekuatan, yaitu akses luas terhadap teknologi, kreativitas tinggi dalam menyampaikan pesan, dan kemampuan adaptasi yang lincah.
    Bayangkan jika para content creator dan mahasiswa di IKN mulai menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah tanpa kehilangan gaya mereka. Bayangkan pula jika bahasa kita menjadi keren, hidup, bahkan populer hingga ke luar negeri. Ini bukan mimpi kosong. Untuk mewujudkannya, memang memerlukan gerakan nyata dari anak-anak muda.
    Jaga Bahasa di IKN
    Salah satu contoh nyata gerakan itu adalah Program Jaga Bahasa. Program Jaga Bahasa adalah wadah kolaboratif yang bergerak aktif dalam edukasi, pengawasan, dan pelestarian bahasa. Terutama dalam pengawasan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
    Secara teknis, Jaga Bahasa melakukan pengawasan penggunaan bahasa dalam ruang digital maupun fisik. Jaga Bahasa juga dapat menjadi mitra strategis yang berkolaborasi dalam penguatan bahasa daerah. 
    Duta Bahasa Kaltim dan Kaltara dengan Jaga Bahasa dapat berkolaborasi bersama dengan Balai Bahasa Provinsi Kaltim. Beberapa penerapan Jaba Bahasa dapat dilakukan di IKN. Pertama, sosialisasi terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kedua Jaga Bahasa membantu melakukan pengawasan serta memberikan saran dan masukan untuk evaluasi terkait penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025.
    Dengan pendekatan yang partisipatif, Jaga Bahasa mampu menjembatani berbagai kelompok mulai dari ASN, pelajar, pegiat literasi, hingga komunitas lokal. Program ini diharapkan dapat menjadi pilar yang menyatukan identitas lokal dan nasional dalam satu bingkai, bahasa Indonesia.
    Penting diingat, pengutamaan bahasa bukan cuma soal tata kalimat. Ini soal tata nilai. Bahasa membentuk cara kita berpikir, berinteraksi, dan merawat warisan budaya. Pemerintah bisa merancang berbagai pelatihan. Generasi mudalah yang dapat menjadikan bahasa Indonesia benar-benar hidup di tengah kota masa depan.
    IKN tidk boleh hanya jadi kota internasional yang canggih dan modern, tetapi kosong makna karena kehilangan karakternya, yaitu bahasa Indonesia. Sebuah kota yang visioner harus punya bahasa yang berakar kuat, namun tetap lentur mengikuti zaman. Di sinilah peran generasi muda menjadi sangat penting, karena mereka adalah penyambung nyawa bahasa itu sendiri.
    Bahasa Indonesia adalah nyawa bagi rumah bernama IKN. Jika papan nama di pusat kota ditulis dengan tata bahasa keliru, jika informasi di ruang publik disajikan dalam bahasa asing tanpa konteks, yang kita bangun hanyalah sebuah gedung, bukan peradaban. Jangan biarkan bahasa kita menjadi asing di rumah sendiri.
    Generasi muda adalah pewaris dan penentu arah IKN. Merawat bahasa Indonesia bukan tugas tambahan, melainkan itu bagian dari identitas. Tidak perlu dimulai dengan pidato panjang. Cukup dengan praktik kecil yaitu dalam percakapan sehari-hari, dalam konten digital, ataupun dalam kegiatan yang kita ikuti. Apabila bangsa kehilangan bahasanya, perlahan akan kehilangan jati dirinya. Menjaga bahasa adalah menjaga masa depan. 
    IKN masa depan peradaban baru bangsa Indonesia. Pembangunan IKN tidak sekadar infrastruktur, ia perlu dihidupkan dengan jiwa. Jiwa yang mampu menjadi identitas bangsa. Jiwa yang mampu membangkitkan nasionalisme. Jiwa yang membuat generasi muda nantinya dengan penuh bangga mengatakan, “Inilah Ibu Kota Negara kami. Lihatlah bahasa Indonesia telah kuat menjiwainya.” 
    Yuk bersama Jaga Bahasa, Ibu Kota Nusantara.
    Kebanggaan Kalimantan Timur, Kebanggaan bangsa Indonesia.