Cari disini...
Olahraga
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I G N Adi Suarmita beserta jajaran saat memegang barang bukti tiket palsu laga Persija vs Persib. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran tiket palsu pada laga bergengsi antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung di Samarinda, Minggu (10/5/2026).
Empat orang warga Samarinda kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memperbanyak dan menjual ratusan tiket bodong yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah bagi penonton.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I G N Adi Suarmita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan sejumlah suporter yang tertahan di pintu masuk stadion.
Mereka tidak diizinkan masuk meski telah membeli dan mengenakan gelang tiket.
"Ketika masuk dan dilakukan scan barcode, ternyata ditolak oleh sistem. Dari situ, korban langsung melakukan konfirmasi dan melapor kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi pertandingan," ujar Kompol Adi dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan peredaran gelang tiket yang diduga kuat merupakan barang palsu.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka berinisial G, R, U, dan I.
Mereka menjalankan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas yang jelas, dua tersangka bertugas memperbanyak dan mencetak tiket palsu menggunakan kertas biasa.
Dua tersangka lainnya bertugas mendistribusikan dan menjual tiket tersebut kepada para calo di sekitar lokasi stadion.
"Skemanya, mereka membeli online dulu satu tiket resmi untuk mendapatkan barcode asli. Barcode itulah yang kemudian digandakan dan dicetak ulang menjadi sekitar 170 lembar tiket," ungkapnya.
Sindikat ini memanfaatkan ketidaktahuan pembeli. Namun, aksi mereka gagal total di pintu masuk karena sistem tiket yang ketat.
"Begitu barcode di-scan pertama kali, sistem langsung membaca bahwa tiket tersebut sudah digunakan. Aturannya jelas, satu barcode hanya berlaku untuk satu orang," jelasnya.
Tiket palsu tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang bervariasi. Rincian harga yang ditemukan dalam penyidikan, yakni harga patokan sindikat sebesar Rp80.000 per lembar (disamakan dengan harga tiket asli).
Sedangkan harga jual via calo sebesar Rp110.000 hingga Rp150.000 per lembar.
Polisi mengonfirmasi bahwa dari 170 tiket yang dicetak, sekitar 130 tiket sempat terjual sebelum aksi penipuan ini berhasil dihentikan.
Sebagian korban yang merasa tertipu bahkan sempat mencari pelaku untuk menuntut pengembalian uang.
Atas tindak kejahatan tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.Adapun ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori lima.
Saat ini, penyidik Polsek Samarinda Kota masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan tiket, serta mengantisipasi agar praktik serupa tidak terulang di pertandingan lainnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Olahraga

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I G N Adi Suarmita beserta jajaran saat memegang barang bukti tiket palsu laga Persija vs Persib. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran tiket palsu pada laga bergengsi antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung di Samarinda, Minggu (10/5/2026).
Empat orang warga Samarinda kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memperbanyak dan menjual ratusan tiket bodong yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah bagi penonton.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I G N Adi Suarmita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan sejumlah suporter yang tertahan di pintu masuk stadion.
Mereka tidak diizinkan masuk meski telah membeli dan mengenakan gelang tiket.
"Ketika masuk dan dilakukan scan barcode, ternyata ditolak oleh sistem. Dari situ, korban langsung melakukan konfirmasi dan melapor kepada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi pertandingan," ujar Kompol Adi dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan peredaran gelang tiket yang diduga kuat merupakan barang palsu.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka berinisial G, R, U, dan I.
Mereka menjalankan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas yang jelas, dua tersangka bertugas memperbanyak dan mencetak tiket palsu menggunakan kertas biasa.
Dua tersangka lainnya bertugas mendistribusikan dan menjual tiket tersebut kepada para calo di sekitar lokasi stadion.
"Skemanya, mereka membeli online dulu satu tiket resmi untuk mendapatkan barcode asli. Barcode itulah yang kemudian digandakan dan dicetak ulang menjadi sekitar 170 lembar tiket," ungkapnya.
Sindikat ini memanfaatkan ketidaktahuan pembeli. Namun, aksi mereka gagal total di pintu masuk karena sistem tiket yang ketat.
"Begitu barcode di-scan pertama kali, sistem langsung membaca bahwa tiket tersebut sudah digunakan. Aturannya jelas, satu barcode hanya berlaku untuk satu orang," jelasnya.
Tiket palsu tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang bervariasi. Rincian harga yang ditemukan dalam penyidikan, yakni harga patokan sindikat sebesar Rp80.000 per lembar (disamakan dengan harga tiket asli).
Sedangkan harga jual via calo sebesar Rp110.000 hingga Rp150.000 per lembar.
Polisi mengonfirmasi bahwa dari 170 tiket yang dicetak, sekitar 130 tiket sempat terjual sebelum aksi penipuan ini berhasil dihentikan.
Sebagian korban yang merasa tertipu bahkan sempat mencari pelaku untuk menuntut pengembalian uang.
Atas tindak kejahatan tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.Adapun ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori lima.
Saat ini, penyidik Polsek Samarinda Kota masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan tiket, serta mengantisipasi agar praktik serupa tidak terulang di pertandingan lainnya.
(Sf/Lo)