Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Nasional
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Meski status kewaspadaan global meningkat, Kementerian Kesehatan RI memastikan hingga kini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Pemerintah pun memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan internasional.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, wabah Ebola di Provinsi Ituri dan North Kivu, Republik Demokratik Kongo, disebabkan oleh Bundibugyo Virus (BDBV). Hingga 21 Mei 2026, tercatat sebanyak 671 kasus suspek dengan 160 kematian suspek, serta 66 kasus konfirmasi dengan tujuh kematian di RD Kongo.
Sementara itu, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda. Hingga kini terdapat dua kasus konfirmasi dengan satu kematian yang memiliki riwayat perjalanan dari RD Kongo.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes mengaktifkan sistem pemantauan darurat kesehatan selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Petugas kesehatan juga disiagakan untuk melakukan skrining terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak.
Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat kematian tinggi. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Masa inkubasi virus berlangsung antara dua hingga 21 hari.
Gejala yang perlu diwaspadai meliputi demam tinggi, sakit kepala, tubuh lemas, nyeri otot, muntah, diare, hingga perdarahan pada kondisi berat.
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah termakan hoaks terkait Ebola. Masyarakat diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menghindari kontak dengan orang atau hewan yang sakit.
Bagi warga yang baru kembali dari negara terdampak, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Nasional

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Meski status kewaspadaan global meningkat, Kementerian Kesehatan RI memastikan hingga kini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Pemerintah pun memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan internasional.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, wabah Ebola di Provinsi Ituri dan North Kivu, Republik Demokratik Kongo, disebabkan oleh Bundibugyo Virus (BDBV). Hingga 21 Mei 2026, tercatat sebanyak 671 kasus suspek dengan 160 kematian suspek, serta 66 kasus konfirmasi dengan tujuh kematian di RD Kongo.
Sementara itu, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda. Hingga kini terdapat dua kasus konfirmasi dengan satu kematian yang memiliki riwayat perjalanan dari RD Kongo.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes mengaktifkan sistem pemantauan darurat kesehatan selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Petugas kesehatan juga disiagakan untuk melakukan skrining terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak.
Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat kematian tinggi. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh atau benda yang terkontaminasi dari manusia maupun hewan yang terinfeksi. Masa inkubasi virus berlangsung antara dua hingga 21 hari.
Gejala yang perlu diwaspadai meliputi demam tinggi, sakit kepala, tubuh lemas, nyeri otot, muntah, diare, hingga perdarahan pada kondisi berat.
Kemenkes mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah termakan hoaks terkait Ebola. Masyarakat diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan, menggunakan masker saat sakit, menerapkan etika batuk dan bersin, serta menghindari kontak dengan orang atau hewan yang sakit.
Bagi warga yang baru kembali dari negara terdampak, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
(Sf/Lo)