Nasional

    Wacana BGN Pakai Dana CSR di Daerah 3T, Pengusaha Tambang di Kaltim Masih "Wait and See"

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    17 Juni 2026 pukul 16:20 WITA

    CSR perusahaan yang diwacanakan untuk membantu pelaksanaan program MBG di wilayah 3T. (Foto: Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Perubahan haluan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Nanik S Deyang memunculkan wacana baru, yakni pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tidak lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Sebagai gantinya, pemerintah pusat membidik dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta yang beroperasi di daerah terpencil.

    Namun, wacana ambisius dari pusat ini rupanya belum tersosialisasi dengan baik ke tingkat daerah, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikenal sebagai lumbung industri pertambangan dan salah satu penyumbang dana CSR terbesar.

    Harapan BGN agar perusahaan tambang ikut memikul beban program MBG melalui dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), nyatanya belum masuk dalam radar pembahasan para pelaku usaha di Bumi Etam.

    Ketua Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Minerba Kaltim, Muslim Gunawan, mengakui belum ada konsolidasi apa pun terkait rencana tersebut di kalangan perusahaan tambang.

    "Mohon maaf, saya belum bahas di internal maupun eksternal teman-teman dari perusahaan-perusahaan tambang lainnya, sehingga belum bisa memberi penjelasan yang mewakili perusahaan terkait hal ini," ungkap Muslim saat dihubungi seputarfakta.com, pada Rabu (17/6/2026).

    Sebelumnya, Kepala BGN, Nanik S Deyang secara terbuka menyatakan perluasan MBG di wilayah 3T akan disiasati dengan berbagai skema alternatif pembiayaan. 

    Selain hibah, yayasan dan dukungan negara sahabat, dana CSR perusahaan menjadi sasaran utama. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menambal keterbatasan APBN.

    Di sisi lain, BGN juga merombak total target operasionalnya. Target 82,9 juta penerima MBG pada 2026 kemungkinan besar tidak akan dikejar. 

    BGN kini memilih skema moratorium pembangunan dapur Satuan Pelayanan Perbaikan Gizi (SPPG) baru demi membenahi kualitas dapur yang sudah ada, serta menggeser prioritas pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita (Kelompok 3B).

    Belum adanya arahan resmi ke daerah membuat sektor swasta memilih bersikap wait and see. Praktiknya, alokasi dana PPM atau CSR di industri pertambangan tidak bisa diubah secara instan. 

    Dana tersebut telah memiliki pos-pos terencana setiap tahunnya yang tertuang dalam Rencana Induk PPM (RIPPM) dan harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Memaksakan program nasional seperti MBG untuk memotong pos CSR tanpa adanya Peraturan Presiden (Perpres) atau regulasi turunan yang jelas, berpotensi mengorbankan program pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan bertahun-tahun di lingkar tambang, seperti beasiswa lokal atau infrastruktur desa.

    (Sf/Lo)

    Nasional

    Wacana BGN Pakai Dana CSR di Daerah 3T, Pengusaha Tambang di Kaltim Masih "Wait and See"

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    17 Juni 2026 pukul 16:20 WITA

    CSR perusahaan yang diwacanakan untuk membantu pelaksanaan program MBG di wilayah 3T. (Foto: Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Perubahan haluan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Nanik S Deyang memunculkan wacana baru, yakni pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tidak lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

    Sebagai gantinya, pemerintah pusat membidik dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta yang beroperasi di daerah terpencil.

    Namun, wacana ambisius dari pusat ini rupanya belum tersosialisasi dengan baik ke tingkat daerah, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikenal sebagai lumbung industri pertambangan dan salah satu penyumbang dana CSR terbesar.

    Harapan BGN agar perusahaan tambang ikut memikul beban program MBG melalui dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), nyatanya belum masuk dalam radar pembahasan para pelaku usaha di Bumi Etam.

    Ketua Forum Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Minerba Kaltim, Muslim Gunawan, mengakui belum ada konsolidasi apa pun terkait rencana tersebut di kalangan perusahaan tambang.

    "Mohon maaf, saya belum bahas di internal maupun eksternal teman-teman dari perusahaan-perusahaan tambang lainnya, sehingga belum bisa memberi penjelasan yang mewakili perusahaan terkait hal ini," ungkap Muslim saat dihubungi seputarfakta.com, pada Rabu (17/6/2026).

    Sebelumnya, Kepala BGN, Nanik S Deyang secara terbuka menyatakan perluasan MBG di wilayah 3T akan disiasati dengan berbagai skema alternatif pembiayaan. 

    Selain hibah, yayasan dan dukungan negara sahabat, dana CSR perusahaan menjadi sasaran utama. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menambal keterbatasan APBN.

    Di sisi lain, BGN juga merombak total target operasionalnya. Target 82,9 juta penerima MBG pada 2026 kemungkinan besar tidak akan dikejar. 

    BGN kini memilih skema moratorium pembangunan dapur Satuan Pelayanan Perbaikan Gizi (SPPG) baru demi membenahi kualitas dapur yang sudah ada, serta menggeser prioritas pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita (Kelompok 3B).

    Belum adanya arahan resmi ke daerah membuat sektor swasta memilih bersikap wait and see. Praktiknya, alokasi dana PPM atau CSR di industri pertambangan tidak bisa diubah secara instan. 

    Dana tersebut telah memiliki pos-pos terencana setiap tahunnya yang tertuang dalam Rencana Induk PPM (RIPPM) dan harus disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Memaksakan program nasional seperti MBG untuk memotong pos CSR tanpa adanya Peraturan Presiden (Perpres) atau regulasi turunan yang jelas, berpotensi mengorbankan program pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan bertahun-tahun di lingkar tambang, seperti beasiswa lokal atau infrastruktur desa.

    (Sf/Lo)